Andrew Sebut Adriansyah Minta Uang untuk Kongres PDIP

Senin, 29 Juni 2015 - 17:17 WIB
Andrew Sebut Adriansyah...
Andrew Sebut Adriansyah Minta Uang untuk Kongres PDIP
A A A
JAKARTA - Direktur PT Mitra Maju Sukses (MMS) Andrew Hidayat mengaku tidak akan mengajukan nota pembelaan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini diungkapkan Andrew dan tim pengacaranya dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (29/6/2015).

Salah satu pengacara Andrew, Bambang Hartono mengatakan, kliennya akan kooperatif dan menginginkan proses persidangan yang cepat sehingga menolak eksepsi yang ditawarkan Ketua Majelis Hakim John Halasan Butarbutar. "Kita kooperatif supaya sidangnya cepat selesai," kata Bambang.

Namun, dia mengaku ada beberapa hal yang tercantum dalam dakwaan yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta. Sehingga, hal itu akan dibuktikan dalam persidangan.

"Semua izin pertambangan itu adalah sesuai dengan aturan dan mengenai uang memang kita akui, pemberian uang itu dari klien kita ke Pak Adriansyah untuk bantuan tidak ada hubungan dengan izin usaha pertambangan. Sama sekali tidak ada," tegasnya.

Saat disinggung bantuan yang dimaksud, Bambang menerangkan sebanyak tiga kali pemberian Andrew digunakan Adriansyah sebagai pribadi, lantaran antara Adriansyah dan Andrew telah saling mengenal sejak 2013.

Sementara, pemberian pada 9 April 2015 diakui Bambang digunakan politikus PDIP itu untuk biaya Kongres PDIP yang juga waktunya bersamaan dengan operasi tangkap tangan (OTT) di Bali.

"Kebetulan 9 April itu ada Kongres di Bali. Dan itu sesuai dengan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Adriansyah bahwa dia minta bantuan untuk Kongres," ungkapnya.

Bambang mengatakan, bantuan uang sejumlah SGD50.000 yang diberikan kliennya kepada mantan Bupati Tanah Laut Kalimantan Selatan (Kalsel) itu melalui Briptu Agung Krisdiyanto. Namun, belum sempat disalurkan ke panitia Kongres lantaran terlanjur tertangkap tangan oleh penyidik KPK.

"Itu belum disampaikan ke Kongres dan tertangkap tangan oleh petugas KPK," tuturnya.

Kendati demikian, Bambang menuturkan tidak mengetahui apakah nantinya panitia Kongres PDIP ataupun anggota Fraksi PDIP lainnya yang mengetahui ihwal pemberian uang tersebut juga akan dipanggil di persidangan atau tidak.

"Kalau dengan PDIP itu sebenarnya tidak ada hubungannya, karena minta bantuan pribadi Pak Adriansyah sendiri apakah itu disampaikan ke Kongres kita tidak tahu karena faktanya belum sampai," tukasnya.

Seperti diketahui, Kamis 9 April 2014 KPK menangkap tangan Andriansyah dan Briptu Agung Krisdianto di sebuah hotel di wilayah Sanur, Bali sekira pukul 18. 45 Wita. Agung diduga sebagai kurir.

Saat bersamaan, KPK juga mengamankan Andrew Hidayat di sebuah hotel di Senayan, Jakarta sekitar pukul 18.49 WIB. Lalu ketiganya dibawa ke Gedung KPK untuk diperiksa.

Adriansyah diduga menerima suap dari Andrew Hidayat. Dia disangka melanggar pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat 2 junto Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara Andrew Hidayat (AH) diduga sebagai pemberi suap disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b, atau pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

PILIHAN:
Direktur PT MMS Didakwa Suap Politikus PDIP Sebanyak 4 Kali
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8681 seconds (0.1#10.140)