Kubu Ical Tak Ajukan Ahli, Kubu Agung Siapkan 6 Ahli

Senin, 29 Juni 2015 - 16:34 WIB
Kubu Ical Tak Ajukan...
Kubu Ical Tak Ajukan Ahli, Kubu Agung Siapkan 6 Ahli
A A A
JAKARTA - Partai Golkar Kubu Aburizal Bakrie (Ical) memutuskan tidak mengajukan saksi ahli dalam perkara gugatan konflik Partai Golkar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Ical menggugat kubu Agung Laksono dengan tuduhan pelanggaran melawan hukum atas penyelenggaraan Munas Ancol, Jakarta.

Tim Kuasa Hukum Kubu Ical, Yusril Ihza Mahendra mengatakan tidak mengajukan ahli lantaran fakta yang terungkap di persidangan untuk membuktikan gugatannya sudah cukup. Yusril memasrahkan sepenuhnya kepada Majelis hakim PN Jakut.

"Kami tidak akan mengajukan ahli, fakta sudah cukup, mudah-mudahan kita sepakat tidak ada ahli, sehingga langsung kesimpulan," kata Yusril dalam sidang di PN Jakut, Jakarta, Senin (29/6/2015).

Sementara kubu Agung, melalui tim kuasa hukumnya Lauren Pasibuan mengatakan, sudah menyiapkan enam orang saksi ahli yang akan dihadirkan pada persidangan selanjutnya.

"Kami mengajukan enam orang ahli, mohon dijadwalkan yang mulia," kata Lauren.

Yusril meminta, supaya persidangan dipercepat karena masih banyak agenda politik yang harus ditempuh oleh Partai Golkar. Namun, tim kuasa hukum Agung tetap bersikukuh ingin mengajukan ahli.

Usai berembuk, Ketua Majelis Hakim Lilik Mulyadi tetap mengizinkan saksi ahli dari kubu Agung Laksono. Enam saksi ahli dijadwalkan dalam dua kali sidang. Sidang akan diputus usai lebaran Idul Fitri.

"Tanggal 2 ada tiga ahli, Senin tanggal 6 ada tiga ahli, tanggal 13 kesimpulan dan putusan 24, putusnya setelah lebaran hari Jumat tanggal 24 Juli," tegasnya.

PILIHAN:

Idrus Nilai Golkar Agung Memperlambat Persidangan
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1003 seconds (0.1#10.140)