KPK Tolak Penangguhan Penahanan SDA

Senin, 29 Juni 2015 - 10:15 WIB
KPK Tolak Penangguhan...
KPK Tolak Penangguhan Penahanan SDA
A A A
JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji memastikan, akan menolak permintaan penangguhan penahanan terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali (SDA).

"Sepengetahuan saya kebijakan KPK tidak memberikan penangguhan penahanan," kata Indriyanto saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (29/6/2015).

Menurutnya, kebijakan KPK mengenai penangguhan penahanan akan berubah kecuali atas alasan medis.

"(Penangguhan penahanan) diberikan dalam kondisi medis yang ditentukan oleh tim medis yang objektif dan kompeten," ujarnya.

Seperti diketahui, Senin 15 Juni 2015, Ketua Umum (Ketum) DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta Djan Faridz menyambangi Gedung KPK.

Kedatangan Djan bermaksud untuk menemui pemimpin KPK guna memohon penangguhan penahanan terhadap SDA yang tersandung kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2010-2013.

"Untuk memohon penangguhan penahanan dari pada Pak Suryadharma Ali karena beliau adalah pengurus dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP)," kata Djan sesaat tiba di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

KPK resmi menetapkan SDA sebagai tersangka kasus penyelenggaran ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 pada 22 Mei 2014.

Dalam perkembangannya, SDA dijerat sebagai tersangka dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag tahun anggaran 2010-2011 pada 24 Desember 2014. Dia juga telah resmi ditahan sejak 10 April 2015.

Mantan Ketua Umum PPP itu diduga korupsi biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta pemberangkatan haji pejabat dan sejumlah tokoh dengan menggunakan dana masyarakat.

Atas perbuatannya, SDA dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan juncto Pasal 65 KUHPidana.

Pilihan:

Golkar Berhentikan Kadernya dari Anggota DPR
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9931 seconds (0.1#10.140)