KPK Tolak Penangguhan Penahanan SDA

Senin, 29 Juni 2015 - 10:15 WIB
KPK Tolak Penangguhan...
KPK Tolak Penangguhan Penahanan SDA
A A A
JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji memastikan, akan menolak permintaan penangguhan penahanan terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali (SDA).

"Sepengetahuan saya kebijakan KPK tidak memberikan penangguhan penahanan," kata Indriyanto saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (29/6/2015).

Menurutnya, kebijakan KPK mengenai penangguhan penahanan akan berubah kecuali atas alasan medis.

"(Penangguhan penahanan) diberikan dalam kondisi medis yang ditentukan oleh tim medis yang objektif dan kompeten," ujarnya.

Seperti diketahui, Senin 15 Juni 2015, Ketua Umum (Ketum) DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta Djan Faridz menyambangi Gedung KPK.

Kedatangan Djan bermaksud untuk menemui pemimpin KPK guna memohon penangguhan penahanan terhadap SDA yang tersandung kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2010-2013.

"Untuk memohon penangguhan penahanan dari pada Pak Suryadharma Ali karena beliau adalah pengurus dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP)," kata Djan sesaat tiba di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

KPK resmi menetapkan SDA sebagai tersangka kasus penyelenggaran ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 pada 22 Mei 2014.

Dalam perkembangannya, SDA dijerat sebagai tersangka dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag tahun anggaran 2010-2011 pada 24 Desember 2014. Dia juga telah resmi ditahan sejak 10 April 2015.

Mantan Ketua Umum PPP itu diduga korupsi biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta pemberangkatan haji pejabat dan sejumlah tokoh dengan menggunakan dana masyarakat.

Atas perbuatannya, SDA dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan juncto Pasal 65 KUHPidana.

Pilihan:

Golkar Berhentikan Kadernya dari Anggota DPR
(maf)
Berita Terkait
Hukum Haji dengan Harta...
Hukum Haji dengan Harta Hasil Korupsi
KPK Gandeng PPATK Telusuri...
KPK Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Korupsi Kuota Haji
Perkumpulan Ustadz di...
Perkumpulan Ustadz di Jember Minta Firli Kawal Ketat Pengelolaan Dana Haji
Ketua KPK Ungkap Potensi...
Ketua KPK Ungkap Potensi Korupsi Pengelolaan Dana Haji Rp160 Miliar
Daftar 10 Negara dengan...
Daftar 10 Negara dengan Biaya Haji Tertinggi di Dunia
Dana Haji Terus Bertumbuh,...
Dana Haji Terus Bertumbuh, BPKH Perluas Investasi dalam Ekosistem Haji Global
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved