Dana Parpol Batal Dinaikkan

Minggu, 28 Juni 2015 - 01:03 WIB
Dana Parpol Batal Dinaikkan
Dana Parpol Batal Dinaikkan
A A A
JAKARTA - Kenaikan alokasi anggaran pemerintah untuk bantuan dana partai politik (parpol) batal dilakukan. Pasalnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak akan membahas kembali usul kenaikan angka bantuan dana parpol kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan DPR.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, kementeriannya akan konsentrasi ke bantuan-bantuan untuk organisasi masyarakat (Ormas) tertentu yang sifatnya selektif.

"Yang terkait pendidikan dan ormas lain seperti legiun veteran, cacat veteran, PKK, organisasi yang sifatnya sosial untuk bisa menggerakkan masyarakat setempat," ujar Tjahjo dalam keterangannya, Sabtu 27 Juni 2015.

Kemudian kepada Organisasi Masyarakat (Ormas) keagamaan tertentu yang masih membutuhkan bantuan dana Pemerintah Daerah (Pemda) sifatnya selektif.

"Sifatnya selektif di daerah khususnya, dengan payung hukum baru, dengan perubahan aturan," ungkapnya.

Tjahjo menjelaskan, kenaikan dana parpol itu dibatalkan karena ada parpol yang tidak mau bantuan pemerintah. "Ada anggota DPR yang tidak mau, KPK juga keberatan. Lebih baik Kemendagri fokus ke hal lain seperti persiapan Pilkada Serentak," ucapnya.

Fokus Kemendagri lainnya adalah menggerakkan pemerintah daerah agar penyerapan anggaran pembangunannya dapat cepat berjalan sesuai target.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6409 seconds (0.1#10.140)