DPR Minta KPU Revisi PKPU Pencalonan

Sabtu, 27 Juni 2015 - 10:26 WIB
DPR Minta KPU Revisi...
DPR Minta KPU Revisi PKPU Pencalonan
A A A
JAKARTA - Komisi II DPR mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk merevisi Peraturan KPU (PKPU) No 9/2015 tentang Pencalonan Pilkada. Pasalnya, banyak kepala daerah (KDH) yang mengundurkan diri untuk mendorong keluarganya maju dalam pilkada serentak 2015.

”Komisi II meminta kepada KPU untuk melakukan perubahan terhadap PKPU Pencalonan Pilkada terkait pasal yang mengatur tentang petahana,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria ketika membacakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama dengan KPU, dan Bawaslu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin.

Menurut Riza, Komisi II DPR juga meminta agar KPU mencabut poin satu dalam Surat Edaran (SE) KPU Nomor 302/KPU/VI/2015 yang mengatur tentang petahana. Pasalnya, semangat dari Komisi II DPR, KPU, dan Bawaslu sama yakni tidak menginginkan adanya politik dinasti dalam pilkada serentak sebagaimana ruh UU No 8/2015 tentang Pilkada.

”Pokoknya dicabut SE KPU KPU poin satu semuanya. Untuk itu, perlu direvisi PKPUnya. Kalau tidak direvisi maka tidak akan cukup landasan hukumnya,” jelas Ketua DPP Partai Gerindra ini. Menurut dia, poin satu dalam SE KPU itu telah menimbulkan gejolak di daerah dengan banyaknya kepala daerah yang mengundurkan diri.

SE tersebut yang tujuannya untuk memperjelas PKPU Pencalonan Pilkada justru mengaburkan semangat dari UU Pilkada sendiri. ”Terbukti dengan mundurnya calon politik dinasti itu setelah keluarnya SE. Jadi politik dinasti mendapat legitimasi,” terangnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Sigit Pamungkas mengatakan bahwa spirit KPU sejak awal pembahasan pilkada sampai saat ini sama dengan Komisi II DPR, yakni bagaimana agar politik dinasti itu tidak berlanjut dalam pilkada serentak tahun 2015 ini. ”Karena politik dinasti itu berwajah tidak ramah terhadap proses demokrasi kita,” ujarnya di kesempatan sama.

Oleh karena itu, Sigit menjelaskan KPU berusaha untuk menafsirkan dan memahami konsep petahana. Karena untuk memahami ketentuan dalam UU Pilkada dan juga PKPU Pilkada, diperlukan pemahaman atas konsep dari petahana itu sendiri yang memiliki pengertian pejabat yang sedang menjabat.

”Kita tidak ingin politik dinasti berkembang biak dan itu jadi spirit KPU. Jadi kita merumuskan pengertian petahana,” jelasnya. Komisioner KPU lainnya, Arief Budiman, menegaskan bahwa bukan KPU tidak ingin mengubah atau mencabut ketentuan tersebut dalam SE, KPU hanya mengikuti apa yang dituliskan dalam UU Pilkada dan PKPU Pilkada.

”Bukan ngotot, tapi kami kutipkan sesuai‎ runtutannya. Pertama UU, PKPU, lalu dituangkan ke SE,” tegas Arief. Sebelumnya dalam RDP, sejumlah anggota Komisi II dari berbagai fraksi mendesak KPU untuk merevisi atau mencabut SE KPU tersebut sehingga menimbulkan perdebatan yang panjang dan alot.

Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Golkar, Dadang S Muchtar berpendapat, adanya surat edaran KPU ini bukan memperjelas ketentuan tentang petahana, justru membuat ketentuan itu semakin rancu. ”Akhirnya banyak kepala daerah yang mengundurkan diri karena ini,” ujarnya.

Hal senada diungkapkan oleh anggota Komisi II dari Fraksi PDIP, Sirmadji. Menurut dia, bukan Komisi II tidak mau mengikuti SE itu, tapi SE tersebut telah bertentangan dengan apa yang menjadi semangat dasar dibuatnya UU Pilkada. ”Kita sadar ada pada definisi petahana, seolah menganulir semua,” katanya.

Ratas Bahas Dana Pilkada

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku telah meminta untuk diagendakan rapat terbatas (ratas) yang akan membahas anggaran pilkada. Hal ini disampaikannya setelah melaporkan hasil kerja gabungan di DPR kepada Sekretaris Kabinet (Seskab).

”Saya juga meminta ada agenda ratas dengan Menko Polhukam, Kapolri, Menkeu, KPU, Bawaslu, Mensesneg, Seskab, Bapak Presiden, dan Wapres membahas terkait persiapan pilkada serentak,” ujar Tjahjomelaluipesansingkatnya. Tjahjo menilai sekalipun anggaran pengamanan kurang bukan berarti pilkada serentak mengalami kendala. Dia optimistis akan ada solusi terkait kurangnya anggaran.

”Yang saya pahami, Polri siap mengamankan pilkada serentak. Soal dana yang masih kurang bukan kendala utama, pasti ada jalan tanpa mengganggu mekanisme anggaran 2015 yang sudah tersusun sebagaimana pembahasan dengan DPR,” jelasnya. Terkait dengan anggaran pengawasan rencananya Kemendagri akan mengundang seluruh sekretaris daerah, kepala biro keuangan provinsi, dan kepala dinas keuangan kabupaten/kota.

”Agenda yang utama terkait optimalisasi penyerapan anggaran pembangunan. Dan cek terakhir terkait anggaran pilkada yang masih belum terpenuhi secara optimal unit panwas,” kata dia. Direktur Jenderal Keuangan Daerah Reydonnyzar Moenek mengatakan akan ada solusi terkait kekurangan anggaran pengamanan.

Dia berharap ratas akan menghasilkan solusi bagi penyelenggaraan pilkada. ”Pasti ada solusi. Salah satu agenda (ratas) masalah kekurangan anggaran pengamanan. By law harus di dukung APBN. Ini yang nanti juga akan dilaporkan kepada presiden,” ujar dia.

Kiswondari /dita angga
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0658 seconds (0.1#10.140)