DPR Desak KPU Revisi Peraturan Pencalonan Pilkada

Jum'at, 26 Juni 2015 - 21:14 WIB
DPR Desak KPU Revisi...
DPR Desak KPU Revisi Peraturan Pencalonan Pilkada
A A A
JAKARTA - Komisi II DPR mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9/2015 tentang Pencalonan Pilkada. Pasalnya, banyak kepala daerah (KDH) yang mengundurkan diri untuk mendorong keluarganya maju dalam Pilkada Serentak 2015.

"Komisi II meminta kepada KPU untuk melakukan perubahan terhadap PKPU Pencalonan Pilkada terkait pasal yang mengatur tentang petahana," kata Wakil Ketua Komisi II DPR, Ahmad Riza Patria ketika membacakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama dengan KPU, dan Bawaslu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (26/6/2015).

Riza berujar, Komisi II DPR juga meminta agar KPU mencabut poin satu dalam Surat Edaran (SE) KPU Nomor 302/KPU/VI/2015 yang mengatur tentang petahana. Karena, semangat dari Komisi II DPR, KPU, dan Bawaslu sama yakni, tidak menginginkan adanya politik dinasti dalam pilkada serentak sebagaimana ruh UU No 8/2015 tentang Pilkada.

"Pokoknya dicabut SE KPU KPU poin satu smuanya.Untuk itu, perlu direvisi PKPUnya. Kalau tidak direvisi maka tidak akan cukup landasan hukumnya," jelas Ketua DPP Partai Gerindra.

Pasalnya, menurut Riza, poin satu dalam SE KPU itu telah menimbulkan gejolak di daerah dengan banyaknya KDH yang mengundrukan diri. Dan SE tersebut yang tujuannya untuk memperjelas PKPU Pencalonan Pilkada justru mengaburkan semnagat dari UU Pilkada sendiri.

"Terbukti dengan mundurnya calon politik dinasti itu setelah keluarnya SE. Jadi politik dinasti mendapat legitimasi," terangnya.

Selain itu, dia menambahkan, DPR juga mendorong pengawasan KPU terkait dengan persoalan-persoalan yan berpotensi konflik, Komisi II mengarapkan KPU melakukan monitoring dari pelaksanaan PKPU dan menyampaikan ke DPR pada RDP selanjutnya.

"KPU bisa merapatkan rekomendasi ini di tingkat internalnya," tandasnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Sigit Pamungkas mengatakan, spirit KPU sejak awal pembahasan pilkada sampai saat ini sama dengan Komisi II DPR sama yakni, bagaimana agar politik dinasti itu tidak berlanjut dalam pilkada serentak tahun 2015 ini. Karena, itulah semangat pembahasan UU Pilkada sejak awal.

"Karena, politik dinasti itu berwajah tidak ramah terhadap proses demokrasi kita," ujarnya di kesempatan sama.

Oleh karena itu, Sigit menjelaskan, KPU berusaha untuk mennafsirkan dan memahami konsep petahana. Karena, untuk memahami ketentuan dalam UU PIlkada dan juga PKPU Pilkada, diperlukan pemahaman atas konsep dari petaahana itu sendiri yang memiliki pengertian pejabat yang sedang menjabat.

"Kita tidak ingin politik dinasti berkembang biak dan itu jadi spirit KPU. Jadi kta merumuskan pengertian petahana," jelasnya.

Pilihan:

Hindari MERS, JK Minta Jamaah Haji Tak Cium Unta
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7681 seconds (0.1#10.140)