DPR Desak KPU Revisi Peraturan Pencalonan Pilkada

Jum'at, 26 Juni 2015 - 21:14 WIB
DPR Desak KPU Revisi...
DPR Desak KPU Revisi Peraturan Pencalonan Pilkada
A A A
JAKARTA - Komisi II DPR mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9/2015 tentang Pencalonan Pilkada. Pasalnya, banyak kepala daerah (KDH) yang mengundurkan diri untuk mendorong keluarganya maju dalam Pilkada Serentak 2015.

"Komisi II meminta kepada KPU untuk melakukan perubahan terhadap PKPU Pencalonan Pilkada terkait pasal yang mengatur tentang petahana," kata Wakil Ketua Komisi II DPR, Ahmad Riza Patria ketika membacakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama dengan KPU, dan Bawaslu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (26/6/2015).

Riza berujar, Komisi II DPR juga meminta agar KPU mencabut poin satu dalam Surat Edaran (SE) KPU Nomor 302/KPU/VI/2015 yang mengatur tentang petahana. Karena, semangat dari Komisi II DPR, KPU, dan Bawaslu sama yakni, tidak menginginkan adanya politik dinasti dalam pilkada serentak sebagaimana ruh UU No 8/2015 tentang Pilkada.

"Pokoknya dicabut SE KPU KPU poin satu smuanya.Untuk itu, perlu direvisi PKPUnya. Kalau tidak direvisi maka tidak akan cukup landasan hukumnya," jelas Ketua DPP Partai Gerindra.

Pasalnya, menurut Riza, poin satu dalam SE KPU itu telah menimbulkan gejolak di daerah dengan banyaknya KDH yang mengundrukan diri. Dan SE tersebut yang tujuannya untuk memperjelas PKPU Pencalonan Pilkada justru mengaburkan semnagat dari UU Pilkada sendiri.

"Terbukti dengan mundurnya calon politik dinasti itu setelah keluarnya SE. Jadi politik dinasti mendapat legitimasi," terangnya.

Selain itu, dia menambahkan, DPR juga mendorong pengawasan KPU terkait dengan persoalan-persoalan yan berpotensi konflik, Komisi II mengarapkan KPU melakukan monitoring dari pelaksanaan PKPU dan menyampaikan ke DPR pada RDP selanjutnya.

"KPU bisa merapatkan rekomendasi ini di tingkat internalnya," tandasnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Sigit Pamungkas mengatakan, spirit KPU sejak awal pembahasan pilkada sampai saat ini sama dengan Komisi II DPR sama yakni, bagaimana agar politik dinasti itu tidak berlanjut dalam pilkada serentak tahun 2015 ini. Karena, itulah semangat pembahasan UU Pilkada sejak awal.

"Karena, politik dinasti itu berwajah tidak ramah terhadap proses demokrasi kita," ujarnya di kesempatan sama.

Oleh karena itu, Sigit menjelaskan, KPU berusaha untuk mennafsirkan dan memahami konsep petahana. Karena, untuk memahami ketentuan dalam UU PIlkada dan juga PKPU Pilkada, diperlukan pemahaman atas konsep dari petaahana itu sendiri yang memiliki pengertian pejabat yang sedang menjabat.

"Kita tidak ingin politik dinasti berkembang biak dan itu jadi spirit KPU. Jadi kta merumuskan pengertian petahana," jelasnya.

Pilihan:

Hindari MERS, JK Minta Jamaah Haji Tak Cium Unta
(maf)
Berita Terkait
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Mahfud MD, Setelah Pilkada...
Mahfud MD, Setelah Pilkada Timbul Sejumlah Permasalahan
Kaesang Pangarep Tidak...
Kaesang Pangarep Tidak Bisa Maju Pilkada 2024
Aji Mumpung Anak Mahkota...
Aji Mumpung Anak Mahkota di Pemilihan Kepala Daerah
Kampanye Daring Tak...
Kampanye Daring Tak Diminati Paslon Pilkada Serentak 2020
27 November Akan Ditetapkan...
27 November Akan Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional  
Berita Terkini
Penahanan Sudewo Dipindah...
Penahanan Sudewo Dipindah ke Semarang Jelang Sidang Perdana Kasusnya
Mensos Gus Ipul Tegaskan...
Mensos Gus Ipul Tegaskan Tak Ada Zona Aman untuk Korupsi di Kemensos
Alasan Natalius Pigai...
Alasan Natalius Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil
Silmy Karim Cs Ditahan...
Silmy Karim Cs Ditahan KPK, DPR Bakal Minta Penjelasan Kemenimipas
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Prabowo Kenang Hari...
Prabowo Kenang Hari Lahir Soekarno Lewat Potret Sang Proklamator
Infografis
18 Negara dengan Gaji...
18 Negara dengan Gaji Anggota DPR Tertinggi di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved