KPK Periksa Anggota DPRD Adam Munandar Terkait Suap Muba

Jum'at, 26 Juni 2015 - 11:28 WIB
KPK Periksa Anggota...
KPK Periksa Anggota DPRD Adam Munandar Terkait Suap Muba
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil perdana Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dari Fraksi Partai Gerindra, Adam Munandar.

KPK terlihat getol memeriksa para tersangka dugaan suap Rancangan Anggaran Perencanaan Belanja Daerah (APBD) Muba tahun 2015. Sehari sebelumnya KPK juga telah memanggil anggota DPRD Muba Fraksi PDIP Bambang Karyanto, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Muba Fasyar, serta Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba, Syamsudin Fei.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Adam akan diperiksa sebagai saksi dari tersangka Bambang Karyanto dalam kasus suap mengenai Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Muba, Pahri Azhari tahun 2014 dan perubahan APBD 2015 Kabupaten Muba.

"Iya, yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BK (Bambang Karyanto)," kata Priharsa di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2015).

Adam yang datang mengenakan rompi tahanan KPK telah terlihat hadir sekitar pukul 09.55 WIB. Dia menutup mulutnya rapat-rapat dan memilih masuk ke Lobi Gedung KPK.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap perubahan APBD 2015 Muba. Mereka yakni Anggota DPRD asal PDIP Bambang Karyanto (BKY), Anggota DPRD asal Gerinda Adam Munandar (ADM), Kepala DPPKAD Muba Syamsudin Fei dan Kepala Bappeda Muba Fasyar.

Bambang dan Adam yang diduga sebagai penerima suap dikenaikan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Syamsudin dan Fasyar sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf b, Pasal 13 UU Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4235 seconds (0.1#10.140)