Persiapan Pilkada Belum Maksimal
Jum'at, 26 Juni 2015 - 10:06 WIB
Persiapan Pilkada Belum Maksimal
A
A
A
DPR menilai pelaksanaan pilkada serentak 2015 masih belum maksimal lantaran masih banyak variabel yang belum terpenuhi dalam pilkada. Karena itu, pihak terkait untuk segera melaporkan secara rinci dalam pertemuan rapat berikutnya.
”Ya kalau dilihat pertanyaan kan banyak sekali (yang belum siap), terutama KPU, Bawaslu, dan kepolisian,” kata Wakil Ketua DPR sekaligus pimpinan Rapat Gabungan (Ragab) Pilkada Fahri Hamzah seusai Ragab Komisi II dan Komisi III DPR bersama Mendagri, Polri, Jaksa Agung, KPU, dan Bawaslu terkait persiapan pilkada serentak 2015 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin.
Oleh karena itu, lanjut Fahri, perlu dilacak semua kekurangan persiapan sampai semua benarbenar siap dan pilkada terselenggara dengan baik. Hal itu bisa dilihat dari Kepolisian yang merasa masih kekurangan dana ratusan miliar untuk pengamanan . Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin mengatakan, kejadian pada Pemilu 2014 saat Polri tidak mengawasi dengan alasan tidak memiliki anggaran tidak boleh terjadi lagi.
Dalam pilkada serentak, pihaknya tidak akan menoleransi lagi masalah tersebut berulang. ”Anggaran ini harus clear . Mengenai masih ada kekurangan daerah sebesar Rp 54 miliar, posting ini tidak pernah dibicarakan di tingkat Komisi III,” katanya dalam kesempatan sama. Oleh karena itu, dirinya mengusulkan agar pembahasan anggaran pengamanan pilkada ini dilakukan pada pembahasan anggaran tahun 2016.
Pasalnya, proses pembahasan anggaran tahun 2015 sudah selesai di Komisi III, dan kala itu tidak ada pembahasan tentang anggaran pengamanan pilkada baik itu dalam APBN 2015 maupun APBN-P 2015. Anggota Komisi II Akbar Faisal mengatakan, para anggota DPR tidak perlu memperluas perdebatan lantaran Mendagri, Polri, Jaksa Agung, KPU, dan Bawaslu telah menyatakan siap untuk menyelenggarakan pilkada.
Hal-hal yang dipersoalkan tersebut hanyalah kekhawatiran dari partai yang mengalami dualisme kepengurusan. Menurut Akbar, kekurangan Rp700 miliar merupakan hal yang mudah ditangani. Indonesia merupakan negara besar sehingga hal itu mudah saja ditalangi dananya. ”Tidak ada yang menjadi masalah.
Kita awasi saja,” tandasnya. Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, data NPHD pilkada serentak 2015 untuk KPU tidak ada masalah, termasuk soal anggaran dengan predikat cukup dan tercukupi. Untuk anggaran pengamanan Bawaslu dan Panwas sudah 234 daerah yang menandatangani NPHD. ”Masih ada 35 lagi yang masih diproses, tetapi bukan berarti daerah tidak ada dana.
Sehingga tetap hasilnya 86,99% sudah NPHD, yang dalam proses itu 13,1%,” kata Tjahjo dalam paparannya. Untuk dana keamanan, Tjahjo menjelaskan, dalam UU dana keamanan diserahkan kepada daerah. Daerah yang sudah menyediakan maupun yang belum menganggarkan ini ternyata bervariasi. Tergantung daerah padat penduduk, tingkat kepadatan pemilih daerah tingkat dua maupun tingkat provinsi masih bervariasi. Apakah daerah provinsi kepulauan atau provinsi darat.
Namun demikian, Tjahjo mengklaim bahwa secara keseluruhan daerah sudah siap tentang dana ini. Karena bagaimanapun, kepala daerah terikat UU sehingga harus menyelesaikan apa keputusan UU yang berkaitan dengan pilkada serentak. Bagi kepala daerah yang mengabaikan tugas dan tanggung jawab bisa masuk dalam kategori makar ataupun sabotase.
Kiswondari
”Ya kalau dilihat pertanyaan kan banyak sekali (yang belum siap), terutama KPU, Bawaslu, dan kepolisian,” kata Wakil Ketua DPR sekaligus pimpinan Rapat Gabungan (Ragab) Pilkada Fahri Hamzah seusai Ragab Komisi II dan Komisi III DPR bersama Mendagri, Polri, Jaksa Agung, KPU, dan Bawaslu terkait persiapan pilkada serentak 2015 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin.
Oleh karena itu, lanjut Fahri, perlu dilacak semua kekurangan persiapan sampai semua benarbenar siap dan pilkada terselenggara dengan baik. Hal itu bisa dilihat dari Kepolisian yang merasa masih kekurangan dana ratusan miliar untuk pengamanan . Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin mengatakan, kejadian pada Pemilu 2014 saat Polri tidak mengawasi dengan alasan tidak memiliki anggaran tidak boleh terjadi lagi.
Dalam pilkada serentak, pihaknya tidak akan menoleransi lagi masalah tersebut berulang. ”Anggaran ini harus clear . Mengenai masih ada kekurangan daerah sebesar Rp 54 miliar, posting ini tidak pernah dibicarakan di tingkat Komisi III,” katanya dalam kesempatan sama. Oleh karena itu, dirinya mengusulkan agar pembahasan anggaran pengamanan pilkada ini dilakukan pada pembahasan anggaran tahun 2016.
Pasalnya, proses pembahasan anggaran tahun 2015 sudah selesai di Komisi III, dan kala itu tidak ada pembahasan tentang anggaran pengamanan pilkada baik itu dalam APBN 2015 maupun APBN-P 2015. Anggota Komisi II Akbar Faisal mengatakan, para anggota DPR tidak perlu memperluas perdebatan lantaran Mendagri, Polri, Jaksa Agung, KPU, dan Bawaslu telah menyatakan siap untuk menyelenggarakan pilkada.
Hal-hal yang dipersoalkan tersebut hanyalah kekhawatiran dari partai yang mengalami dualisme kepengurusan. Menurut Akbar, kekurangan Rp700 miliar merupakan hal yang mudah ditangani. Indonesia merupakan negara besar sehingga hal itu mudah saja ditalangi dananya. ”Tidak ada yang menjadi masalah.
Kita awasi saja,” tandasnya. Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, data NPHD pilkada serentak 2015 untuk KPU tidak ada masalah, termasuk soal anggaran dengan predikat cukup dan tercukupi. Untuk anggaran pengamanan Bawaslu dan Panwas sudah 234 daerah yang menandatangani NPHD. ”Masih ada 35 lagi yang masih diproses, tetapi bukan berarti daerah tidak ada dana.
Sehingga tetap hasilnya 86,99% sudah NPHD, yang dalam proses itu 13,1%,” kata Tjahjo dalam paparannya. Untuk dana keamanan, Tjahjo menjelaskan, dalam UU dana keamanan diserahkan kepada daerah. Daerah yang sudah menyediakan maupun yang belum menganggarkan ini ternyata bervariasi. Tergantung daerah padat penduduk, tingkat kepadatan pemilih daerah tingkat dua maupun tingkat provinsi masih bervariasi. Apakah daerah provinsi kepulauan atau provinsi darat.
Namun demikian, Tjahjo mengklaim bahwa secara keseluruhan daerah sudah siap tentang dana ini. Karena bagaimanapun, kepala daerah terikat UU sehingga harus menyelesaikan apa keputusan UU yang berkaitan dengan pilkada serentak. Bagi kepala daerah yang mengabaikan tugas dan tanggung jawab bisa masuk dalam kategori makar ataupun sabotase.
Kiswondari
(bbg)