Saksi Ungkap Titipan Uang untuk Sutan Bhatoegana

Jum'at, 26 Juni 2015 - 10:05 WIB
Saksi Ungkap Titipan...
Saksi Ungkap Titipan Uang untuk Sutan Bhatoegana
A A A
JAKARTA - Mantan tenaga ahli Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sekaligus mantan Wakil Ketua BP Migas Hardiono mengungkapkan adanya titipan uang untuk mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana.

Hal itu disampaikan Hardiono saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus Sutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kemarin. Kesaksian Hardiono saling berkesesuaian dengan kesaksian mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno yang juga dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang yang sama.

Hardiono mengungkapkan, mulanya dirinya datang ke Kementerian ESDM sekitar akhir Mei 2013. Keperluannya hendak bertemu dan berkonsultasi dengan Waryono terkait rencana perombakan personalia SKK Migas yang digagas Rudi Rubiandini selaku kepala SKK Migas kala itu. Apalagi, posisi Hardiono kala itu sebagai tenaga ahli yang mengurusi bidang organisasi dan SDM.

Baru mau keluar ruang kerja Waryono, Hardiono bertemu mantan Kepala Biro Keuangan ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi. Didi meminta bantuan mengambil titipan paper bag dari utusan Rudi yang akan datang di Kementerian ESDM. Ternyata yang membawa paper bag itu bernama Hermawan, seorang pegawai SKK Migas.

”Saya datang ke yang bersangkutan, Saudara Hermawan, dia pekerja SKK Migas. Saya tanya kenapa di sini? (Hermawan menjawab) ini ada titipan Pak Rudi untuk Pak Sekjen sambil sodorkan paper bag ,” kata Hardiono. Paper bag itu kemudian diserahkan kepada Didi Dwi. Hardiono berkilah tidak tahu-menahu isi dalam paper bag.

Padahal, menurut kesaksian Didi Dwi dalam sidang sebelumnya, paper bag itu berisi USD150.000 untuk pemulusan pembahasan dan persetujuan APBNP ESDM 2013 di DPR. Menurut Didi, saat dihitung uang itu tersisa USD140.000 yang kemudian diserahkan ke Sutan melalui staf ahlinya, Iryanto Muchyi. Uang dimasukkan dalam 43 amplop berkode P (pimpinan), A (anggota), dan S (sekretariat) Komisi VII DPR. Iryanto sudah mengakui itu.

”Karena yang minta tolong Pak Didi, saya kasih ke Pak Didi. Saya hanya menyampaikan sesuai keterangan Hermawan ini titipan dari Pak Rudi untuk Pak Sekjen,” klaim Hardiono. Setelah dicecar JPU, akhirnya Hardiono buka suara. Beberapa bulan berselang, Hardiono kembali bertemu Didi Dwi. Didi Dwi menceritakan paper bag berisi titipan Rudi diambil oleh Iryanto Muchyi.

”Dia (Didi Dwi) memang bercerita bahwa paper bag itu diambil seseorang bernama Iryanto,” ungkap Hardiono. Waryono Karno mengklaim tidak tahu-menahu titipan yang diterima Didi Dwi berisi uang yang kemudian diberikan kepada Iryanto. Namun, dia tidak bisa mengelak kala JPU memutar rekaman pembicaraannya dengan Rudi.

Di dalamnya, Waryono dan Rudi membicarakan uang untuk pembahasan APBNP 2013 di DPR dengan sandi buka gendang dan tutup gendang. Dalam sadapan, Waryono sempat menanyakan apakah Rudi akan hadir dalam rapat dengan Komisi VII, yang diiyakan Rudi.

Waryono langsung menimpali persiapan dana yang dibutuhkan. ”Nah, untuk antisipasi itu, hanya arahan dari Pak Menteri memang itu lewat Pak ZA yang dananya. Bagaimana ininya yang Bapak ke Pak NB?” ungkap Waryono dalam rekaman sadapan yang diputar JPU.

Sabir laluhu
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0656 seconds (0.1#10.140)