Kejagung Geledah Bekas Kantor Dahlan

Jum'at, 26 Juni 2015 - 10:02 WIB
Kejagung Geledah Bekas Kantor Dahlan
Kejagung Geledah Bekas Kantor Dahlan
A A A
JAKARTA - Setelah diperiksa dalam beberapa kasus dugaan korupsi baik sebagai saksi maupun tersangka, kemarin penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejati DKI Jakarta menggeledah bekas kantor mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan.

Ada tiga lokasi yang menjadi sasaran penyidik tersebut, yakni Kantor Kementerian BUMN, Kantor PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), dan Kantor Ditjen Kelistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Penggeledahan dilakukan guna mencari dokumen yang dibutuhkan untuk penyelidikan.

Dalam penggeledahan di Kantor Kementerian BUMN, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejagung mencari dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan penyelewengan pengadaan 16 mobil listrik di tiga BUMN senilai Rp32 miliar. Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil membawa sejumlah dokumen. Kejagung mengutus lima jaksa penyidik yang diketuai jaksa penyidik Victor Antonius.

Penggeledahan di Kementerian BUMN berlangsung selama lima jam mulai pukul 11.00 hingga 15.00 WIB. ”Benar, tim telah melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian BUMN untuk mencari dokumen yang dianggap perlu oleh penyidik dalam proses penyidikan kasus mobil listrik,” ungkap Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Sarjono Turin di Jakarta kemarin.

Turin mengungkapkan, penggeledahan di Kantor Kementerian BUMN dianggap penting oleh penyidik selain untuk mengembangkan kasus mobil listrik ini, juga untuk memperkuat bukti-bukti yang saat ini telah berada di tangan penyidik. Penggeledahan juga untuk mempercepat proses penyidikan yang kini tengah berjalan.

”Ini untuk pengembangan, kita cari dokumen-dokumennya dan untuk kuatkan buktibukti yang ada,” ungkapnya. Menurut Turin, Kantor Kementerian BUMN bukan satusatunya kantor yang digeledah terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik. Kantor PT Pertamina, BRI, dan PT PGN juga akan dilakukan penggeledahan. ”Tapi tidak hari ini, karena ini bulan puasa jadi kami nggak bisa ke banyak tempat sekaligus,” paparnya.

Meski demikian, Turin masih belum menentukan kapan ketiga BUMN tersebut akan digeledah. Yang pasti, ujarnya, penggeledahan itu berkaitan dengan pencarian dokumen yang terkait dengan pengadaan mobil listrik terutama terkait pendanaannya. Sebelumnya, Turin sempat mengungkapkan bahwa Kejagung tengah mencari satu alat buktilagi untukmemastikanapakah Dahlan Iskan bisa ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.

Sejauh ini, keterangan-keterangan akan keterlibatan Dahlan dalam proyek mobil listrik ini hanya didapat dari saksi. ”Keterangan saksi-saksi mengarah ke Dahlan, tapi itu baru satu alat bukti. Kami butuh alat bukti satu lagi, bisa dokumen fisik,” paparnya. Dalam kasus ini, penyidik Kejagung telah menetapkan dua tersangka.

Mereka adalah Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Agus Suherman dan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama Dasep Ahmadi. Tersangka Agus saat kasus ini bergulir menjabat sebagai kepala bidang PKBL Kementerian BUMN. Direktur Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Maruli Hutagalung mengaku, dari penggeledahan itu, tim berhasil menyita sejumlah dokumen penting. Namun, sayangnya Maruli enggan mengatakan dokumen apa saja yang telah disita penyidik.

”Pokoknya berkaitan dengan mobil listrik, sudah ada pokoknya (dokumennya),” ujarnya. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo membenarkan tim penyidik juga menggeledah Kantor PT PLN dan Kantor Ditjen Kelistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu induk PLN.

Waluyo mengatakan, penggeledahan di bekas kantor Dahlan Iskan tersebut difokuskan untuk mencari barang bukti terkait pengajuan proyek multiyears dan dokumen-dokumen pengadaan. Menurut dia, tim penyidik telah mendapatkan semua dokumen yang dibutuhkan untuk penyidikan lebih lanjut. ”Hasil-hasil penggeledahan hari ini akan dievaluasi dahulu lewat ekspos,” tandasnya. Dalam kasus ini, Dahlan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai KPA saat proyek pembangunan itu dilakukan.

Hasyim ashari
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6715 seconds (0.1#10.140)