Jokowi Prioritaskan KUHP Ketimbang Revisi UU KPK
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) lebih memprioritaskan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ketimbang mengubah Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Pak Presiden menghendaki kita fokus untuk merevisi KUHP dan KUHAP yang memang sudah menjadi agenda sangat lama yang harus segera diprioritaskan," tutur Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (25/6/2015).
Menurut Pratikno, Presiden Jokowi tidak memiliki niat untuk merevisi UU KPK. "Hanya sayangnya sekarang ini kan sudah masuk Prolegnas (Program Legislasi Nasional) sebagaimana yang disampaikan DPR," ujarnya.
Dia mengakui mendapatkan informasi bahwa Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly telah mengirimkan surat ke DPR mengenai revisi UU KPK itu.
Namun dia mengaku belum mengetahui isi surat tersebut.
"Jadi saya mendengar Menkumham itu telah mengirimkan surat pada pimpinan DPR. Tapi saya belum lihat, jadi nanti cek aja," kata dia.
PILIHAN :
Kabareskrim: Penyadapan Harus Diatur Undang-Undang
"Pak Presiden menghendaki kita fokus untuk merevisi KUHP dan KUHAP yang memang sudah menjadi agenda sangat lama yang harus segera diprioritaskan," tutur Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (25/6/2015).
Menurut Pratikno, Presiden Jokowi tidak memiliki niat untuk merevisi UU KPK. "Hanya sayangnya sekarang ini kan sudah masuk Prolegnas (Program Legislasi Nasional) sebagaimana yang disampaikan DPR," ujarnya.
Dia mengakui mendapatkan informasi bahwa Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly telah mengirimkan surat ke DPR mengenai revisi UU KPK itu.
Namun dia mengaku belum mengetahui isi surat tersebut.
"Jadi saya mendengar Menkumham itu telah mengirimkan surat pada pimpinan DPR. Tapi saya belum lihat, jadi nanti cek aja," kata dia.
PILIHAN :
Kabareskrim: Penyadapan Harus Diatur Undang-Undang
(dam)