Kabareskrim Tak Ingin Polri Leluasa Menyadap Seperti KPK
Kamis, 25 Juni 2015 - 17:39 WIB
Kabareskrim Tak Ingin Polri Leluasa Menyadap Seperti KPK
A
A
A
JAKARTA - Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Budi Waseso mengklaim Polri tidak ingin memiliki kewenangan melakukan penyadapan seperti Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK). Alasannya, takut melanggar hukum.
"Enggak lah, kita enggak ingin kayak gitu. Nanti jadinya pelanggaran hukum, nanti orang jadi enggak bebas, hak-hak pribadi terlanggar," kata Budi Waseso di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (25/6/2015).
Dia mengatakan, Polri sebenarnya sudah memiliki kewenangan melakukan penyadapan untuk masalah terorisme maupun kejahatan narkoba. Namun, kata dia, Polri melakukan penyadapan itu harus mengantongi izin dari pengadilan.
"Sebenarnya gini, penyadapan itu menyangkut hak. Harus diatur tidak boleh sewenang-wenang, nanti siapa saja boleh disadap," ujarnya.
Adapun mengenai wacana revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, Budi mengaku tak mengetahui detail. Namun, revisi itu dinilainya perlu demi kebaikan. "Saya enggak tahu, yang penting demi kebaikan," pungkasnya.
Seperti diketahui, salah satu poin di dalam draf revisi UU KPK mengatur mengenai kewenangan penyadapan agar tidak menimbulkan pelanggaran HAM.
PILIHAN:
JK: Penyadapan Perlu Diatur Agar Tak Langgar HAM
Komisi III Akan Dudukkan KPK-Kejagung-Polri Bahas Penyadapan
"Enggak lah, kita enggak ingin kayak gitu. Nanti jadinya pelanggaran hukum, nanti orang jadi enggak bebas, hak-hak pribadi terlanggar," kata Budi Waseso di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (25/6/2015).
Dia mengatakan, Polri sebenarnya sudah memiliki kewenangan melakukan penyadapan untuk masalah terorisme maupun kejahatan narkoba. Namun, kata dia, Polri melakukan penyadapan itu harus mengantongi izin dari pengadilan.
"Sebenarnya gini, penyadapan itu menyangkut hak. Harus diatur tidak boleh sewenang-wenang, nanti siapa saja boleh disadap," ujarnya.
Adapun mengenai wacana revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, Budi mengaku tak mengetahui detail. Namun, revisi itu dinilainya perlu demi kebaikan. "Saya enggak tahu, yang penting demi kebaikan," pungkasnya.
Seperti diketahui, salah satu poin di dalam draf revisi UU KPK mengatur mengenai kewenangan penyadapan agar tidak menimbulkan pelanggaran HAM.
PILIHAN:
JK: Penyadapan Perlu Diatur Agar Tak Langgar HAM
Komisi III Akan Dudukkan KPK-Kejagung-Polri Bahas Penyadapan
(kri)