Misbakhun Tegaskan Dana Aspirasi Sesuai Amanat UU
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah menolak usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau biasa disebut dana aspirasi. Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Andrinof Chaniago.
Wakil Ketua Tim UP2DP Misbakhun menilai, permasalahan dana aspirasi bukan masalah pemerintah menolak atau tidak menolak. Namun, menurutnya hal tersebut sudah menjadi amanat undang-undang (UU).
"UU amanatnya saja sudah jelas. Kami harus memperjuangkan aspirasi di dapil. Nah bagaimana melaksanakan UU MD3 ini siapa yang akan melaksanakan aspirasi itu," ujar Misbakhun di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/6/2015).
Menurutnya, presiden dan pemerintah juga dilantik mengucapkan sumpah untuk melaksanakan UU. Maka itu Misbakhun meminta pemerintah untuk mengkaji terlebih dahulu sebelum menolak usulan tersebut.
Apalagi, lanjut dia, peraturan UP2DP sudah disetujui di paripurna pada Selasa 22 Juni 2015. "Kalau tidak dilaksanakan bagaimana. Mekanisme UP2DP ada di paripurna, kalau paripurna perintahkan kita berhenti ya berhenti," tegas Misbakhun.
Dia mengungkapkan, pembicaraan dana aspirasi belum sampai pada pembicaraan APBN. Namun, lanjut Misbakhun, program dana aspirasi tersebut akan diintegrasikan dengan APBN.
"Silakan pemerintah mau ditampung sebelah mana. Tidak ada dana tambahan. Rp11,2 triliun integral dan build in di APBN. Menggunakan dana yang sudah ada. Saya yakin ada solusi memadai," ucapnya.
Dia berpandangan, penolakan dari Kepala Bappenas tersebut lantaran Andrianof dinilai kurang memiliki pemahaman utuh terhadap program dana aspirasi.
"Ini merusak pembangunan. Tidak terakomodasi program aspirasi di daerah-daerah sana. Siapa yang akan melaksanakan UU. Kan memang sudah tugas pemerintah memasukkan program pembangunan?" jelas Misbakhun.
Maka itu, dia mengimbau agar pemerintah mengkaji terlebih dahulu program dana aspirasi tersebut sebelum menolaknya. "Kalau memang ditolak itu hak dia. Silakan tolak dalam pembahasan APBN. Jangan menolak tanpa mau mendengar dulu. Nanti muncul lagi pertanyaan siapa yang akan melaksanakan UU kalau ini ditolak," tandasnya.
PILIHAN:
Bappenas Sebut Dana Aspirasi Tak Sesuai UU
Tanpa Persetujuan Pemerintah, Dana Aspirasi Tutup Buku
Wakil Ketua Tim UP2DP Misbakhun menilai, permasalahan dana aspirasi bukan masalah pemerintah menolak atau tidak menolak. Namun, menurutnya hal tersebut sudah menjadi amanat undang-undang (UU).
"UU amanatnya saja sudah jelas. Kami harus memperjuangkan aspirasi di dapil. Nah bagaimana melaksanakan UU MD3 ini siapa yang akan melaksanakan aspirasi itu," ujar Misbakhun di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/6/2015).
Menurutnya, presiden dan pemerintah juga dilantik mengucapkan sumpah untuk melaksanakan UU. Maka itu Misbakhun meminta pemerintah untuk mengkaji terlebih dahulu sebelum menolak usulan tersebut.
Apalagi, lanjut dia, peraturan UP2DP sudah disetujui di paripurna pada Selasa 22 Juni 2015. "Kalau tidak dilaksanakan bagaimana. Mekanisme UP2DP ada di paripurna, kalau paripurna perintahkan kita berhenti ya berhenti," tegas Misbakhun.
Dia mengungkapkan, pembicaraan dana aspirasi belum sampai pada pembicaraan APBN. Namun, lanjut Misbakhun, program dana aspirasi tersebut akan diintegrasikan dengan APBN.
"Silakan pemerintah mau ditampung sebelah mana. Tidak ada dana tambahan. Rp11,2 triliun integral dan build in di APBN. Menggunakan dana yang sudah ada. Saya yakin ada solusi memadai," ucapnya.
Dia berpandangan, penolakan dari Kepala Bappenas tersebut lantaran Andrianof dinilai kurang memiliki pemahaman utuh terhadap program dana aspirasi.
"Ini merusak pembangunan. Tidak terakomodasi program aspirasi di daerah-daerah sana. Siapa yang akan melaksanakan UU. Kan memang sudah tugas pemerintah memasukkan program pembangunan?" jelas Misbakhun.
Maka itu, dia mengimbau agar pemerintah mengkaji terlebih dahulu program dana aspirasi tersebut sebelum menolaknya. "Kalau memang ditolak itu hak dia. Silakan tolak dalam pembahasan APBN. Jangan menolak tanpa mau mendengar dulu. Nanti muncul lagi pertanyaan siapa yang akan melaksanakan UU kalau ini ditolak," tandasnya.
PILIHAN:
Bappenas Sebut Dana Aspirasi Tak Sesuai UU
Tanpa Persetujuan Pemerintah, Dana Aspirasi Tutup Buku
(kri)