Misbakhun Tegaskan Dana Aspirasi Sesuai Amanat UU

Kamis, 25 Juni 2015 - 15:59 WIB
Misbakhun Tegaskan Dana...
Misbakhun Tegaskan Dana Aspirasi Sesuai Amanat UU
A A A
JAKARTA - Pemerintah menolak usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau biasa disebut dana aspirasi. Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Andrinof Chaniago.

Wakil Ketua Tim UP2DP Misbakhun menilai, permasalahan dana aspirasi bukan masalah pemerintah menolak atau tidak menolak. Namun, menurutnya hal tersebut sudah menjadi amanat undang-undang (UU).

"UU amanatnya saja sudah jelas. Kami harus memperjuangkan aspirasi di dapil. Nah bagaimana melaksanakan UU MD3 ini siapa yang akan melaksanakan aspirasi itu," ujar Misbakhun di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/6/2015).

Menurutnya, presiden dan pemerintah juga dilantik mengucapkan sumpah untuk melaksanakan UU. Maka itu Misbakhun meminta pemerintah untuk mengkaji terlebih dahulu sebelum menolak usulan tersebut.

Apalagi, lanjut dia, peraturan UP2DP sudah disetujui di paripurna pada Selasa 22 Juni 2015. "Kalau tidak dilaksanakan bagaimana. Mekanisme UP2DP ada di paripurna, kalau paripurna perintahkan kita berhenti ya berhenti," tegas Misbakhun.

Dia mengungkapkan, pembicaraan dana aspirasi belum sampai pada pembicaraan APBN. Namun, lanjut Misbakhun, program dana aspirasi tersebut akan diintegrasikan dengan APBN.

"Silakan pemerintah mau ditampung sebelah mana. Tidak ada dana tambahan. Rp11,2 triliun integral dan build in di APBN. Menggunakan dana yang sudah ada. Saya yakin ada solusi memadai," ucapnya.

Dia berpandangan, penolakan dari Kepala Bappenas tersebut lantaran Andrianof dinilai kurang memiliki pemahaman utuh terhadap program dana aspirasi.

"Ini merusak pembangunan. Tidak terakomodasi program aspirasi di daerah-daerah sana. Siapa yang akan melaksanakan UU. Kan memang sudah tugas pemerintah memasukkan program pembangunan?" jelas Misbakhun.

Maka itu, dia mengimbau agar pemerintah mengkaji terlebih dahulu program dana aspirasi tersebut sebelum menolaknya. "Kalau memang ditolak itu hak dia. Silakan tolak dalam pembahasan APBN. Jangan menolak tanpa mau mendengar dulu. Nanti muncul lagi pertanyaan siapa yang akan melaksanakan UU kalau ini ditolak," tandasnya.

PILIHAN:
Bappenas Sebut Dana Aspirasi Tak Sesuai UU

Tanpa Persetujuan Pemerintah, Dana Aspirasi Tutup Buku
(kri)
Berita Terkait
Daftar Lengkap 580 Anggota...
Daftar Lengkap 580 Anggota DPR yang Dilantik Hari Ini
SDI Sebut Sangat Berlebihan...
SDI Sebut Sangat Berlebihan Kinerja DPR RI Sekarang Dianggap Terburuk di Era Reformasi
Dua Fraksi DPR Enggan...
Dua Fraksi DPR Enggan Laporkan Kasus Corona Anggotanya
Ketua DPR Ajak Gotong...
Ketua DPR Ajak Gotong Royong Atasi Pandemi Corona
DPR Batasi Tamu yang...
DPR Batasi Tamu yang Masuk ke Kompleks Senayan
Sidang Pertama DPR 2020-2021...
Sidang Pertama DPR 2020-2021 Dihadiri 98 Anggota Secara Fisik, 231 Virtual
Berita Terkini
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Cegah Kasus Korupsi...
Cegah Kasus Korupsi di BGN Terulang, Saut Situmorang Beri Saran Ini ke Nanik Deyang
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Infografis
Amnesty Internasional...
Amnesty Internasional Tegaskan Israel Lakukan Genosida di Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved