Komisi III Akan Dudukkan KPK-Kejagung-Polri Bahas Penyadapan
Kamis, 25 Juni 2015 - 15:44 WIB
Komisi III Akan Dudukkan KPK-Kejagung-Polri Bahas Penyadapan
A
A
A
JAKARTA - Komisi III DPR berencana mendudukkan bersama tiga lembaga penegak hukum, yakni Kejaksaan Agung (Kejagung), Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketiga lembaga tersebut akan diajak membahas mekanisme dan kewenangan dalam melakukan penyadapan.
Hal tersebut seperti diungkapkan Wakil Komisi III DPR Desmond J Mahesa menanggapi permintaan polisi yang ingin diberi kewenangan menyadap sebagaimana telah dilakukan oleh KPK.
Menurut Desmond, seluruh aparat penegak hukum memang harus memiliki kewenangan melakukan penyadapan. Namun demikian, lanjut Desmond, harus ada rambu-rambu yang mengatur sampai mana kewenangan tersebut dapat dijalankan oleh masing-masing lembaga.
"Aparat penegak hukum harusnya memang bisa menyadap. Polisi, jaksa, KPK, semua punya wewenang. Tapi ini memang harus diperjelas. Kepolisian mulai dari tahap mana penyadapan, KPK mulai dari mana dan jaksa mulai dari mana," kata Desmond di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2015).
Agar tidak terjadi benturan, kata Desmond, maka perlu adanya regulasi yang dapat dijadikan rambu-rambu. Tujuannya, agar tidak terjadi gesekan antar aparat penegak hukum tersebut.
"Kapasitas Kepolisian dari sini ke sini. KPK dari sini ke sini. Nanti kita dudukkan dulu tiga lembaga ini membahas kewenangan penyadapan kayak apa yang mereka inginkan," tutup Desmond.
Hal tersebut seperti diungkapkan Wakil Komisi III DPR Desmond J Mahesa menanggapi permintaan polisi yang ingin diberi kewenangan menyadap sebagaimana telah dilakukan oleh KPK.
Menurut Desmond, seluruh aparat penegak hukum memang harus memiliki kewenangan melakukan penyadapan. Namun demikian, lanjut Desmond, harus ada rambu-rambu yang mengatur sampai mana kewenangan tersebut dapat dijalankan oleh masing-masing lembaga.
"Aparat penegak hukum harusnya memang bisa menyadap. Polisi, jaksa, KPK, semua punya wewenang. Tapi ini memang harus diperjelas. Kepolisian mulai dari tahap mana penyadapan, KPK mulai dari mana dan jaksa mulai dari mana," kata Desmond di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2015).
Agar tidak terjadi benturan, kata Desmond, maka perlu adanya regulasi yang dapat dijadikan rambu-rambu. Tujuannya, agar tidak terjadi gesekan antar aparat penegak hukum tersebut.
"Kapasitas Kepolisian dari sini ke sini. KPK dari sini ke sini. Nanti kita dudukkan dulu tiga lembaga ini membahas kewenangan penyadapan kayak apa yang mereka inginkan," tutup Desmond.
(kri)