Pemerintah Harus Cabut Usulan Revisi UU KPK Lewat Paripurna
Kamis, 25 Juni 2015 - 15:02 WIB
Pemerintah Harus Cabut Usulan Revisi UU KPK Lewat Paripurna
A
A
A
JAKARTA - Kesimpangsiuran sikap terkait usulan revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) terjadi antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Menkumham Yasonna Laoly.
Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa mengatakan, berdasarkan rapat koordinasi antara Komisi III dengan Menkumham, disepakati adanya revisi terhadap UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang KPK.
Hasil rapat tersebut, lanjut Desmond, bertolak belakang dengan statement Presiden Jokowi yang menyatakan menolak usulan revisi UU yang mengatur kerja pemberantasan korupsi tersebut.
"Kesimpulannya kemarin sepakat ada revisi. Usulan dari Menteri Hukum dan HAM. Sementara tidak ada pencabutan resmi dari pemerintah, artinya mendukung. Masa statement presiden berbeda dengan menterinya," ujar Desmond di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2015).
Desmond memamaparkan, jika tidak setuju terhadap Revisi UU KPK, pemerintah harus mencabut usulan tersebut melalui mekanisme rapat paripurna.
Sebelum melaksanakan paripurna, pemerintah terlebih dahulu harus melakukan rapat bersama Komisi III dan Badan Legislasi (Baleg). Setelah itu, pencabutan usulan revisi tersebut dibawa ke paripurna.
"Pemerintah harus rapat lagi dengan Komisi III dan Baleg, bilang tidak setuju. Pencabutan itu lalu disampaikan di paripurna. Ini masalah koordinasi pemerintahan antara Menteri Hukum dan HAM dengan presiden. Kasihan menterinya kalau tidak jelas begini," imbuhnya.
PILIHAN:
Menkumham Yasonna Berdalih Revisi UU KPK Ide DPR
JK: Cuma Alquran dan Injil Tak Boleh Diamandemen
Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa mengatakan, berdasarkan rapat koordinasi antara Komisi III dengan Menkumham, disepakati adanya revisi terhadap UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang KPK.
Hasil rapat tersebut, lanjut Desmond, bertolak belakang dengan statement Presiden Jokowi yang menyatakan menolak usulan revisi UU yang mengatur kerja pemberantasan korupsi tersebut.
"Kesimpulannya kemarin sepakat ada revisi. Usulan dari Menteri Hukum dan HAM. Sementara tidak ada pencabutan resmi dari pemerintah, artinya mendukung. Masa statement presiden berbeda dengan menterinya," ujar Desmond di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2015).
Desmond memamaparkan, jika tidak setuju terhadap Revisi UU KPK, pemerintah harus mencabut usulan tersebut melalui mekanisme rapat paripurna.
Sebelum melaksanakan paripurna, pemerintah terlebih dahulu harus melakukan rapat bersama Komisi III dan Badan Legislasi (Baleg). Setelah itu, pencabutan usulan revisi tersebut dibawa ke paripurna.
"Pemerintah harus rapat lagi dengan Komisi III dan Baleg, bilang tidak setuju. Pencabutan itu lalu disampaikan di paripurna. Ini masalah koordinasi pemerintahan antara Menteri Hukum dan HAM dengan presiden. Kasihan menterinya kalau tidak jelas begini," imbuhnya.
PILIHAN:
Menkumham Yasonna Berdalih Revisi UU KPK Ide DPR
JK: Cuma Alquran dan Injil Tak Boleh Diamandemen
(kri)