Simpang Siur Sikap Pemerintah Soal Usulan Revisi UU KPK
Kamis, 25 Juni 2015 - 14:17 WIB
Simpang Siur Sikap Pemerintah Soal Usulan Revisi UU KPK
A
A
A
JAKARTA - Sikap pemerintah terkait usulan revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) simpang siur. Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam berbagai kesempatan menyampaikan penolakannya terhadap usulan revisi UU KPK itu.
Sementara itu, menurut laporan Badan Legislasi (Baleg) dalam rapat pengganti Bamus DPR, pemerintah menyatakan setuju dengan usulan revisi yang mengatur kinerja lembaga antikorupsi itu.
"Dalam rapat Bamus, ada info pemerintah keberatan. Tapi dalam rapat pengganti Bamus, ketua Baleg sampaikan kronologis yang sama dengan paripurna, termasuk revisi UU KPK," kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2015).
Menurut politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini, ketidaksamaan sikap pemerintah terkait usulan revisi UU KPK juga terekam pada dokumentasi rapat paripurna yang kala itu mengundang Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.
Atas kesimpang siuran sikap ini, Taufik, meminta pemerintah maupun DPR untuk tidak saling curiga. DPR pun bersedia menunjukkan kronologis yang menunjukkan usulan revisi UU KPK diajukan oleh pemerintah.
"Tidak boleh saling curiga, siapa yang mengajukan dan siapa yang tidak mengajukan. Kronologis bisa dipertanggungjawabkan. Kalau sesuai kronologis di Prolegnas, ini usulan pemerintah," pungkas Taufik.
PILIHAN:
Menkumham Yasonna Berdalih Revisi UU KPK Ide DPR
JK: Cuma Alquran dan Injil Tak Boleh Diamandemen
Sementara itu, menurut laporan Badan Legislasi (Baleg) dalam rapat pengganti Bamus DPR, pemerintah menyatakan setuju dengan usulan revisi yang mengatur kinerja lembaga antikorupsi itu.
"Dalam rapat Bamus, ada info pemerintah keberatan. Tapi dalam rapat pengganti Bamus, ketua Baleg sampaikan kronologis yang sama dengan paripurna, termasuk revisi UU KPK," kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2015).
Menurut politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini, ketidaksamaan sikap pemerintah terkait usulan revisi UU KPK juga terekam pada dokumentasi rapat paripurna yang kala itu mengundang Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.
Atas kesimpang siuran sikap ini, Taufik, meminta pemerintah maupun DPR untuk tidak saling curiga. DPR pun bersedia menunjukkan kronologis yang menunjukkan usulan revisi UU KPK diajukan oleh pemerintah.
"Tidak boleh saling curiga, siapa yang mengajukan dan siapa yang tidak mengajukan. Kronologis bisa dipertanggungjawabkan. Kalau sesuai kronologis di Prolegnas, ini usulan pemerintah," pungkas Taufik.
PILIHAN:
Menkumham Yasonna Berdalih Revisi UU KPK Ide DPR
JK: Cuma Alquran dan Injil Tak Boleh Diamandemen
(kri)