KPK Periksa Eks Sekjen Kemenbudpar Soal Perkara Korupsi Jero

Kamis, 25 Juni 2015 - 11:45 WIB
KPK Periksa Eks Sekjen Kemenbudpar Soal Perkara Korupsi Jero
KPK Periksa Eks Sekjen Kemenbudpar Soal Perkara Korupsi Jero
A A A
JAKARTA - Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar) RI tahun 2004-2008, Sapta Nirwandar dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pantuan Sindonews, Sapta telah hadir di lembaga antikorupsi ini sekitar pukul 10.00 WIB. Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan mantan Menbudpar saat itu, Jero Wacik.

"Iya yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JW (Jero Wacik)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2015).

Selain Sapta, KPK juga kembali memeriksa mantan Menbudpar sekaligus mantan Menteri ESDM Jero Wacik dalam kapasitasnya sebagai tersangka. "Iya yang bersangkutan juga akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," tuturnya.

Seperti diketahui, Jero ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM saat dirinya menjadi Menteri ESDM pada kurun waktu 2011-2013. Mantan menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini ditahan pada 5 Mei 2015 lalu di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.

KPK menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka pada 3 September 2014 lalu. Dari tindak pidana pemerasan dan penyalahgunaan wewenang, dia diduga berhasil mengantongi Rp9,9 miliar. Uang tersebut dikumpulkan sejak Jero menjabat Menteri ESDM dalam kurun waktu 2011-2013.

Politikus Partai Demokrat itu sendiri telah dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP.

Selain itu, Jero juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kemenbudpar dalam kapasitasnya sebagai Menbudpar periode 2008-2011. Dalam kasus ini, Jero Wacik dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

PILIHAN:

Jero Ucapkan Terima Kasih Ditanya Main Golf Bersama SBY

Jero Disebut Gunakan Uang Korupsi untuk Main Golf
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7743 seconds (0.1#10.140)