Keluarga Kastiah Minta Hakim Batalkan Kasus

Kamis, 25 Juni 2015 - 10:25 WIB
Keluarga Kastiah Minta Hakim Batalkan Kasus
Keluarga Kastiah Minta Hakim Batalkan Kasus
A A A
MOJOKERTO - Tiga terdakwa kasus dugaan penganiayaan, Kastiah, 50, bersama dua putrinya, Nur Indah Mustika dan Herlina Tri Wulandari, mulai melawan. Dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Jawa Timur, dengan agenda pembacaan eksepsi, kemarin, mereka meminta majelis hakim membatalkan kasus itu karena tidakmemenuhisyarat material.

”Ada dua hal dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang tak memenuhi syarat material sehingga kasus ini batal demi hukum sesuai dengan Pasal 143 ayat 2 KUHP,” ujar Kusijanto, salah satu kuasa hukum tiga terdakwa. Dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa penganiayaan yang dilakukan Kastiah dan dua putrinya terjadi di Ruang Cakra, PN Mojokerto. Padahal, kata Kusijanto, kejadian sebenarnya terjadi di Ruang Candra, PN Mojokerto.

JPU juga tak menyebut secara jelas kronologi kejadian, termasuk posisi masingmasing terdakwa yang dituduhkan menganiaya Atik Sulistyowati. ”Dakwaan JPU kabur dan tidak jelas,” tolaknya. Kusijanto menilai, ada banyak rekayasa dalam kronologi kasus ini. Keterangan ketiga terdakwa sangat bertolak belakang dengan dakwaan JPU. Terlebih, ada banyak dakwaan JPU yang dianggap tak masuk akal.

Termasuk soal Herlina yang dituduh menjambak rambut dan membenturkan kepada Atik ke kursi sidang. ”Posisi Herlina ada di depan dan Atik di belakang. Di tengahtengah lima orang keluarganya (Atik). Dengan kondisi begitu, mana mungkin terdakwa Herlina bisa melakukan apa yang dituduhkan JPU,” sangkalnya. Untuk sementara ini, lanjut Kusijanto, JPU hanya membeber sedikit saja terkait dakwaan JPU.

Namun, dalam sidang selanjutnya yang akan menghadirkan sejumlah saksi dan bukti, dia yakin ketiga kliennya itu akan bisa bebas. Sidang kasus Kastiah ini menyedot banyak perhatian publik lantaran ketiganya dianggap menjadi korban rekayasa hukum. Tiga perempuan sedarah yang sama-sama menyandang status terdakwa itu ditahan Kejari Mojokerto sejak 4 Juni.

Ketiganya menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap Atik, pada 14 Juni 2012 silam. Atik adalah keluarga terpidana lima tahun kasus pencabulan, Elsa Mathusita Ramadani alias Dani. Saat itu Kastiah dan dua anaknya sedang mengikuti sidang lantaran Herlina menjadi korban pencabulan Dani. Pihak keluarga menduga, pelaporan Atik berkaitan dengan dendam kepada keluarga Kastiah. Kastiah dan dua putrinya ditahan Kejari Mojokerto tak lama setelah Dani keluar dari penjara.

Tritus julan
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5697 seconds (0.1#10.140)