DPR Minta Pemerintah Pelajari Dana Aspirasi

Kamis, 25 Juni 2015 - 10:21 WIB
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Pelajari Dana Aspirasi
A A A
JAKARTA - Ketua Panitia Kerja (Panja) Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) DPR Totok Daryanto minta pemerintah mempelajari terlebih dahulu usulan dana aspirasi.

Jika pemerintah apriori maka akan sulit menemukan inovasi dalam upaya mempercepat pembangunan daerah. ”Mestinya kalau pemerintah mau menolak, penolakannya jangan sekarang. Programnya saja belum tahu, kok sudah ditolak,” kata Totok Daryanto di Gedung DPR, Jakarta, kemarin. Menurut dia, kalau pemerintah bijak dan mau mengikuti aturan main pembahasan gagasan UP2DP atau yang populer dengan istilah dana aspirasi, pemerintah akan mengetahui sisi positif dan negatif program ini.

Kalau memang setelah mengikuti pembahasan, kemudian menemukan sisi negatif dan menyampaikan sikap menolak, tentu itu akan lebih bisa diterima. ”Jangan serta-merta menolak karena ini wajib mengikat. Kan diputuskan di rapat paripurna. Kalau nanti ditolak, silakan setelah melalui pembahasan,” ungkapnya.

Dia mengajak pemerintah dalam mengambil sikap tidak hanya didasari opini publik yang belum tentu sejalan dengan substansi. Bagi DPR, kata dia, keputusan atas gagasan UP2DP ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang- Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Karena itu, jika pemerintah hendak menolak harusnya melalui mekanisme pembahasan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

”Ini sudah diputuskan. Soal jumlah anggarannya, nanti pada pembahasan. Yang terpenting bagi kami, karena ini sudah diputuskan maka Tim UP2DP siap untuk melakukan lobi-lobi terhadap pemerintah,” ujarnya. Seperti diketahui, dalam rapat paripurna yang dihadiri 315 dari 560 anggota DPR, Selasa (23/6) kemarin, ada tiga fraksi yang menolak pengesahan peraturan DPR tentang tata cara pengusulan program pembangunan di dapil.

Tiga fraksi itu adalah Fraksi PDIP, Fraksi Partai Nasdem, dan Fraksi Partai Hanura. Dengan disahkannya rancangan peraturan tentang usulan program pembangunan dapil, anggota DPR diharapkan segera menyusun proposal program pembangunan. Rapat paripurna untuk membahas usulan program dari setiap anggota dijadwalkan 1 Juli mendatang.

Karena itu, dia sangat optimistis dalam prosesnya nanti penjelasan mengenai dana aspirasi yang akan disampaikan dalam rapat dengan menteri di komisi-komisi bisa diteruskan ke Presiden untuk kemudian disetujui. ”Memangnya Presiden milik mereka saja? Pengesahan APBN, kita yang selalu dukung,” tukasnya.

Sementara itu, Ketua Eksekutif Indonesia Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) Ridwan Darmawan menilai pengesahan atas aturan mekanisme dana aspirasi dapil melalui rapat paripurna DPR terlalu dipaksakan meski tiga fraksi menolak dan publik juga mengkritikinya.

”Atas keputusan itu, IHCS berencana mengajukan uji materi UU MD3 sebagai landasan hukum yang dijadikan acuan oleh para penggagas dan pendukung dana aspirasi ini, yakni Pasal 78 dan Pasal 80 huruf (j),” ungkapnya.

Rahmat sahid
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9239 seconds (0.1#10.140)