Yusril Jamin Dahlan Iskan Kooperatif Penuhi Panggilan
A
A
A
JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra, Kuasa Hukum mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan membantah, jika kliennya hari ini dipanggil penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dahlan yang juga mantan Dirut PT PLN dikabarkan bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan dugaan korupsi pengadaan 16 unit mobil listrik di tiga BUMN senilai Rp32 miliar. Yusril menjamin kliennya akan kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
"Seperti telah kami tegaskan sejak awal, klien kami akan bersikap kooperatif memenuhi panggilan," ujar Yusril kepada Sindonews, di Jakarta, Rabu (24/6/2015).
Menurut Yusril, dalam kapasitasnya sebagai saksi, kliennya mengklaim akan memberi keterangan kepada penyidik jika sewaktu-waktu dipanggil. Dia berharap pemanggilan Dahlan tidak berbenturan waktunya dengan lembaga lain yang juga membutuhkan keterangan kliennya.
"Namun karena tidak ada panggilan tertulis maupun lisan dari Kejagung, maka klien kami merasa tidak perlu hadir di Kejagung hari ini," ucapnya.
Meski Dahlan Iskan tidak diperiksa hari ini, namun penyidik pada Jampidsus dijadwalkan bakal memeriksa dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo), Agus Suherman dan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi.
Seperti diketahui, kasus itu bermula setelah sebanyak 16 mobil listrik tidak digunakan. Kemudian keenambelas mobil tersebut ternyata dihibahkan kepada enam universitas yakni Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, Universitas Gadjah Mada, Universitas Brawijaya, dan Universitas Riau walaupun tanpa kerja sama.
Ihwal pengusutan kasus ini muncul pula saat Dahlan Iskan menjabat Menteri BUMN tahun 2013 yang menugaskan sponsor pengadaan mobil listrik itu untuk mendukung kegiatan operasional konferensi APEC tahun 2013 di Bali. Namun disinyalir telah terjadi penyimpangan dalam pengadaan mobil listrik tersebut.
Dahlan yang juga mantan Dirut PT PLN dikabarkan bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan dugaan korupsi pengadaan 16 unit mobil listrik di tiga BUMN senilai Rp32 miliar. Yusril menjamin kliennya akan kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
"Seperti telah kami tegaskan sejak awal, klien kami akan bersikap kooperatif memenuhi panggilan," ujar Yusril kepada Sindonews, di Jakarta, Rabu (24/6/2015).
Menurut Yusril, dalam kapasitasnya sebagai saksi, kliennya mengklaim akan memberi keterangan kepada penyidik jika sewaktu-waktu dipanggil. Dia berharap pemanggilan Dahlan tidak berbenturan waktunya dengan lembaga lain yang juga membutuhkan keterangan kliennya.
"Namun karena tidak ada panggilan tertulis maupun lisan dari Kejagung, maka klien kami merasa tidak perlu hadir di Kejagung hari ini," ucapnya.
Meski Dahlan Iskan tidak diperiksa hari ini, namun penyidik pada Jampidsus dijadwalkan bakal memeriksa dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo), Agus Suherman dan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi.
Seperti diketahui, kasus itu bermula setelah sebanyak 16 mobil listrik tidak digunakan. Kemudian keenambelas mobil tersebut ternyata dihibahkan kepada enam universitas yakni Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, Universitas Gadjah Mada, Universitas Brawijaya, dan Universitas Riau walaupun tanpa kerja sama.
Ihwal pengusutan kasus ini muncul pula saat Dahlan Iskan menjabat Menteri BUMN tahun 2013 yang menugaskan sponsor pengadaan mobil listrik itu untuk mendukung kegiatan operasional konferensi APEC tahun 2013 di Bali. Namun disinyalir telah terjadi penyimpangan dalam pengadaan mobil listrik tersebut.
(maf)