Polri Periksa Abraham Samad di Kasus Rumah Kaca
A
A
A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad (AS) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.
"Iya AS dijadwalkan diperiksa terkait kasus rumah kaca," kata Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2015).
Samad dijadwalkan menjalani pemeriksaan sekitar pukul 09.00 WIB. Dalam perkara ini sendiri dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri.
"Benar AS diperiksa sebagai tersangka atas perkara dugaan penyalahgunaan wewenang laporan dari KPK Watch," ujar kuasa hukum Samad, Saor Siagian saat dikonfirmasi wartawan.
Dalam perkara ini, Samad dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, M Yusuf Sahide pada Kamis 22 Januari 2015. Bukti laporan tertuang dalam laporan kepolisian No: LP/75/1/2015/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2015.
Pilihan:
Cak Imin Nilai Reshuffle Kabinet Bisa Bikin Gaduh
Dosa-dosa Menteri Agama Versi PPP
"Iya AS dijadwalkan diperiksa terkait kasus rumah kaca," kata Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2015).
Samad dijadwalkan menjalani pemeriksaan sekitar pukul 09.00 WIB. Dalam perkara ini sendiri dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri.
"Benar AS diperiksa sebagai tersangka atas perkara dugaan penyalahgunaan wewenang laporan dari KPK Watch," ujar kuasa hukum Samad, Saor Siagian saat dikonfirmasi wartawan.
Dalam perkara ini, Samad dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, M Yusuf Sahide pada Kamis 22 Januari 2015. Bukti laporan tertuang dalam laporan kepolisian No: LP/75/1/2015/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2015.
Pilihan:
Cak Imin Nilai Reshuffle Kabinet Bisa Bikin Gaduh
Dosa-dosa Menteri Agama Versi PPP
(maf)