Bus Transjakarta Makan Korban Lagi

Rabu, 24 Juni 2015 - 09:39 WIB
Bus Transjakarta Makan Korban Lagi
Bus Transjakarta Makan Korban Lagi
A A A
JAKARTA - Kecelakaan beruntun yang melibatkan Bus Transjakarta dinilai akibat buruknya standar pelayanan minimal (SPM). Bahkan, SPM yang dibuat sejak 2006-2007 rentan permainan.

Karena itu, sejumlah kalangan mendesak SPM direvisi. Adapun kemarin, sehari setelah Bus Transjakarta Koridor VI Dukuh Atas-Ragunan menabrak 11 kendaraan di Jalan Mampang Prapatan, Bus Transjakarta kembali terlibat kecelakaan. Bus yang beroperasi di Koridor 10 Tanjung Priok-PGC Cililitan menabrak pengendara motor yang menyelonong di jalur Bus Trans di Jalan Yos Sudarso, Plumpang, Koja, Jakarta Utara. Akibatnya, sang pengendara motor tewas.

Desakan adanya revisi SPM disampaikan langsung Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Kepala Penelitian dan Pengembangan Dewan Transportasi Kota Jakarta Leksmono Suryo Putranto. Ahok secara terus terang menilai SPM yang dibuat Dinas Perhubungan penuh permainan karena tidak memberi sanksi tegas terhadap operator bermasalah atau tidak memenuhi kewajiban meremajakan bus.

Bahkan, lanjutnya, permainan itu pun sampai ada pada rancangan sasis desain khusus yang dibuat atas kerja sama dengan perusahaan Tiongkok. Karena itu, setiapkalilelang, perusahaan Tiongkok selalu menang. Sebagai bukti dia menunjuk desain Transjakarta yang dibuat tinggi agar tidak terkena banjir. Padahal, ketika banjir, bus tersebut tidak beroperasi. ”Transjakarta nyontek dari Bogota, kenapa nggak nyontek sampai bus-busnya?

Makanya saya menyinyalir dari awal otaknya itu sudah mau curi supaya ada spek khusus main dengan perusahaan Tiongkok, tiap lelang yang lain nggak keburu karena dia sudah siapin . Jadi tiap kali lelang yang menang China,” kata Ahok di Balai Kota kemarin. Menurutdia, dari awalberdirinya, Transjakarta memang seharusnya langsung dibuat PT dan masuk dalam Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Sebab, apabila masih menjadi Badan Layanan Umum (BLU) ataupun Unit Pengelola Teknis (UPT), apabila terjadi kejanggalan, pihaknya sulit untuk menindak tegas. Mantan Bupati Belitung Timuritupunberharap agar PT Transportasi Jakarta mengubah SPM dalam waktu dekat sambil menunggu busbus berdatangan. Dengan begitu, apabila ada operator yang merasa keberatan, pelayanan transportasi massal tidak terganggu. ”Operator harus hidup, macam-macam kita singkirin.

Sopir macam-macam juga kita singkirin. Kita harus membuat sopir yang baik mau kerja, yang jelek singkirin saja,” ujarnya. Leksmono Suryo Putranto menyarankan agar Gubernur memisahkan operator dengan regulator yang terjadi saat ini di dalam PT Transportasi Jakarta. Sebab, apabila operator dari dalam dan diawasinya pula oleh orang dalam, kemungkinan penindakan SPM tidak berjalan tegas.

Selain itu, Leksmono juga meminta agar Ahok tidak terus menyalahkan pejabat di bawahnya agar segala program kebijakannya dapat berjalan kondusif. ”Bangun situasi kondusif dalam meningkatkan pelayanan transportasi. Ahok jangan terlalu masuk ke dalam teknis, berikan kewenangan sepenuhnya kepada Dishub ataupun PT Transportasi Jakarta,” ujarnya.

Pengamat transportasi Universitas Tarumanegara itu sepakat bahwa SPM yang dibuat sejak 2006 itu tidak dilengkapi dengan efek jera. Namun di dalamnya tetap ada aturan-aturan yang memberikan sanksi apabila tidak dilakukan. Misalnya saja dalam SPM perawatan. Seharusnya, menurut Leksmono, apabila bus dirawat secara berkala, bus-bus tua yang ada sejak 2003 itu masih mampu beroperasi dan tidak akan mengalami kendala.

Artinya perawatan bus secara berkala tidak dilakukan sehingga rentan terjadi kecelakaan. ”Nah saya melihat di sini regulator tidak tegas dalam SPM itu. Sebelum BUMD kan ada di Dishub regulatornya, nah sekarang BUMD juga belum tegas menerapkan SPM tersebut. Artinya, kalau mau buat SPM baru, belajar saja dari sekarang untuk bertindak tegas dengan SPM yang ada,” tegasnya.

Direktur PT Transportasi Jakarta Antonius Kosasih mengakui surat kontrak yang di dalamnya berisi SPM operasional ataupun SPM perawatan belum membuat para operator jera apabila melakukan kesalahan. Untuk itu, Kosasih pun akan menindaklanjuti pembuatan kontrak dengan SPM baru, yang salah satu isinya memberikan sanksi dengan membayar rupiah per kilometer apabila tidak beroperasi,

termasuk penghentian operasional apabila mengancam keselamatan penumpang. Sayangnya Kosasih belum dapat menyebutkan kapan SPM itu akan dibuat dan diterapkan. ”Kontrak SPM berbeda-beda. Yang paling lama dan masih berlaku itu sejak 2006-2007, yang paling baru 2010. Itu semua sebelum menjadi BUMD,” ujarnya.

Tabrak Pengendara Motor hingga Tewas


Seorang warga ber-KTP Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Toni Saptoni, 49, tewas setelah motor matic Skywave B 6676 WAW yang dikendarainya ditabrak Bus Transjakarta B 7721 IS Koridor 10 Tanjung Priok-PGC Cililitan di Jalan Yos Sudarso, Plumpang, Koja, Jakarta Utara, kemarin. Roni, 33, saksi mata kejadian, menuturkan, peristiwa nahas itu bermula ketika Toni yang tinggal di kawasan Plumpang itu melajukan motornya dengan kecepatan tinggi.

Ketika sampai di depan Depo Pertamina Plumpang, Toni yang bermaksud masuk ke jalur bus, tiba-tiba terpeleset. Nahas, di belakangnya melajui Bus Transjakarta yang dikemudikan Andi Sumardi, 33. Tabrakan pun tak terhindarkan dan membuatnya terpental hingga helmnya terlepas.

”Korban terjatuh dan terluka di bagian kepala karena benturan aspal,” papar Roni di lokasi. Perwira piket Lantas Polda Metro Jaya AKP Turyono yang ditemui di lokasi mengatakan untuk penyidikan sementara, sopir Transjakarta telah diamankan pihaknya untuk penyidikan bersama dengan mobil Transjakarta dan sepeda motor milik korban. ”Sementara untuk korbannya sudah dibawa ke RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk diautopsi,” sebut Turyono.

Bima setiadi/ yan yusuf/ helmi syarif
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7584 seconds (0.1#10.140)