KPK Minta DPR Siapkan Sistem Kelola Dana Aspirasi
Selasa, 23 Juni 2015 - 14:44 WIB
KPK Minta DPR Siapkan Sistem Kelola Dana Aspirasi
A
A
A
JAKARTA - DPR diminta menyiapkan sistem pelaksanaan tentang Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau biasa disebut dana aspirasi Rp20 miliar per anggota tiap tahun.
Masukan tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnain, saat rapat konsultasi bersama Pemimpin DPR dan tim UP2DP di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan.
Berdasarkan data Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan KPK tentang perencanaan penganggaran, Zukarnain mengatakan, selama lima tahun terakhir, sebesar 30 persen anggaran dialokasikan tiap daerah untuk belanja modal.
Sementara, anggaran untuk rakyat sangat kecil. Zulkarnain pun mengapresiasi niat baik DPR tersebut. Agar niat terpuji ini tidak disalahgunakan, Zulkarnain meminta DPR menyiapkan sistem tata kelola dana aspirasi yang tidak rawan disalahgunakan.
"Dari aspek kewenangan, DPR memiliki dasar hukum untuk mengajukan dana aspirasi. Kita inginkan niat baik itu tercapai dengan baik. Tidak timbulkan masalah yang lebih serius. Tentu perlu kehati-hatian semua pihak," kata Zulkarnain di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2015).
"Maka ini harus jadi perhatian. Andai ada perhatian khusus, pembangunan di daerah bisa terwujud secara nyata," imbuhnya.
Agar tidak terjadi tumpang tindih dalam merealisasikan dana aspirasi, Zulkarnain mengatakan, eksekutor harus membuat petunjuk teknis guna melaksanalan program tersebut.
"Kalau sistem tidak dibuat dengan baik, tentu risiko-risiko yamg tidak kita inginkan harus dari awal diantisipasi dan dimitigasi," ungkap Zulkarnain.
Pilihan:
Polri Siap Usut Indikasi Kerugian Negara di KPU
DPR Akan Minta Klarifikasi Bang Yos
Masukan tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnain, saat rapat konsultasi bersama Pemimpin DPR dan tim UP2DP di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan.
Berdasarkan data Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan KPK tentang perencanaan penganggaran, Zukarnain mengatakan, selama lima tahun terakhir, sebesar 30 persen anggaran dialokasikan tiap daerah untuk belanja modal.
Sementara, anggaran untuk rakyat sangat kecil. Zulkarnain pun mengapresiasi niat baik DPR tersebut. Agar niat terpuji ini tidak disalahgunakan, Zulkarnain meminta DPR menyiapkan sistem tata kelola dana aspirasi yang tidak rawan disalahgunakan.
"Dari aspek kewenangan, DPR memiliki dasar hukum untuk mengajukan dana aspirasi. Kita inginkan niat baik itu tercapai dengan baik. Tidak timbulkan masalah yang lebih serius. Tentu perlu kehati-hatian semua pihak," kata Zulkarnain di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2015).
"Maka ini harus jadi perhatian. Andai ada perhatian khusus, pembangunan di daerah bisa terwujud secara nyata," imbuhnya.
Agar tidak terjadi tumpang tindih dalam merealisasikan dana aspirasi, Zulkarnain mengatakan, eksekutor harus membuat petunjuk teknis guna melaksanalan program tersebut.
"Kalau sistem tidak dibuat dengan baik, tentu risiko-risiko yamg tidak kita inginkan harus dari awal diantisipasi dan dimitigasi," ungkap Zulkarnain.
Pilihan:
Polri Siap Usut Indikasi Kerugian Negara di KPU
DPR Akan Minta Klarifikasi Bang Yos
(maf)