KPK Segera Periksa Bupati Muba

Selasa, 23 Juni 2015 - 14:01 WIB
KPK Segera Periksa Bupati Muba
KPK Segera Periksa Bupati Muba
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil Bupati Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, Pahri Azhari.

Dia akan diminta keterangan dalam penyidikan dalam kasus dugaan suap terkait Rancangan Anggaran Perencanaan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2015.

"Akan dimintai keterangan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (23/6/2015).

Priharsa mengungkapkan meski akan dipanggil namun penyidik masih belum menentukan kapan waktu pastinya. Menurut dia, pihak-pihak yang berkaitan akan didalami prosesnya.

"Pihak-pihak yang berkaitan dengan pembahasan RAPBD akan didalami untuk mengetahui bagaimana proses yang terjadi," tuturnya.

Mengenai pemeriksaan saksi-saksi yang sebagian besar berada di Muba, Priharsa mengaku selama masih tahap perkembangan.

Atas kondisi tersebut, lanjut dia, kemungkinan pemeriksaan akan dilakukan di dua tempat yakni Palembang dan Jakarta.

Penyidik akan memerika sopir dan petugas keamanan tersangka Bambang Karyanto yang pada saat penangkapan juga sedang berada di rumah Bambang, tempat operasi tangkap tangan (OTT).

Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan KPK terus mendalami kasus ini. Namun, Johan membantah telah menetapkan tersangka baru yakni Bupati Muba, Pahri Azhari.

"Itu tidak benar. Tersangkanya masih empat yang kemarin," kata Johan.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap perubahan APBD 2015 Muba. Mereka, yakni anggota DPRD asal PDIP Bambang Karyanto, anggota DPRD asal Gerinda Adam Munandar, Kepala DPPKAD Muba Syamsudin Fei dan Kepala Bappeda Muba, Fasyar.

Bambang dan Adam yang diduga sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Syamsudin dan Fasyar sebagai pihak yang diduga pemberi suap dijerat Pasal 5 Ayat 1 huruf b, Pasal 13 UU Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP


PILIHAN :


Usai Geledah Kediaman Pribadi, KPK Periksa Kantor Bupati Muba
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0459 seconds (0.1#10.140)
pixels