Serge Atlaoui Akan Dieksekusi Setelah Lebaran
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan eksekusi mati terhadap terpidana mati kasus narkoba Serge Atlaoui dilaksanakan setelah Idul Fitri tahunini. Langkah itu dipastikan setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan warga negara Prancis ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Tony T Spontana mengatakan, dengan ditolaknya gugatan Serge oleh PTUN, secara otomatis Kejagung bisa menyiapkan tanggal eksekusi. Namun karena saat ini masuk Ramadan, ujarnya, maka bukan waktu yang tepat untuk melaksanakan eksekusi mati. Jika memaksakan eksekusi pada bulan ini maka itu dirasa tidak etis.
”Kapan tepatnya (eksekusi Serge), masih dibahas karena kami juga lagi menginventarisasi nama-nama terpidana mati yang proses hukumnya telahusai. Yangpasti, tidakdalam waktu dekat ataupun Ramadhan ini,” ungkap Tony kepada KORAN SINDO di Kejagung, Jakarta, kemarin. Tony mengapresiasi langkah PTUN yang menolak gugatan Serge Areski Atlaoui.
Menurut dia, langkah PTUN sudah benar sebab grasi adalah hak prerogatif presiden dan tak bisa diganggu gugat. Selain itu, grasi tidak masuk dalam ranah tata usaha negara. ”Ini menunjukkan PTUN konsisten dalam menghadapi gugatan atas keppres grasi oleh terpidana narkotika,” ujar Tony.
Tony juga menanggapi upaya hukum yang akan dilakukan kembali oleh Serge setelah gugatannya ditolakolehPTUN.”Kok ya mencari celah. Kalau mereka masih mencari celah itu kan malah bukti mereka mencari-cari cara agar tak dihukum,” ujarnya. Menurutdia, Sergesempat beberapa kali mencoba mengulur waktu eksekusi dengan beberapa kali tidak hadir dalam persidangan di PTUN dan menunggu mendapat panggilan paksa.
Dan itu, ujarnya, sudah jelas-jelas upaya untuk mengulur waktu agar tidak dieksekusi. Serge merupakan terpidana mati narkoba yang memiliki pabrik narkoba di Tangerang. Pabriknya itu mampu menghasilkan ratusan kilogram ekstasi. Serge ditangkap pada 11 November 2005 dan divonis mati di Pengadilan Negeri Tangerang pada 2006.
Pada 30 Desember 2014, Presiden Joko Widodo menolak permohonan grasi Serge. Namun, Serge melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan di PTUN atas keputusan presiden itu. Gugatan ini mampu menghindarkannya dari eksekusi mati pada April 2015. Kuasa hukum Serge, Nancy Yuliana, membenarkan bahwa upaya hukum yang ditempuh kliennya di PTUN telah ditolak. ”Betul ditolak.
Pertimbangannya sama dengan gugatan-gugatan terpidana mati sebelumnya,” ungkap Nancy di Jakarta kemarin. Nancy mengaku belum memiliki bayangan seperti apa celah hukumyangakandicari kliennya, sebab hal itu masih didiskusikan dengan Serge dan keluarganya. ”Kami kecewa dengan hasil ini.
Kami menentang hukuman mati karena kami meragukan efek jeranya,” tandasnya. Mengenai celah hukum yang akan dilakukan Serge, Nancy mengaku belum tahu. Namun, pihaknya mengaku sedang mencari celah hukum lainnya. ”Kami sedang mencari celah upaya hukum yang lain,” ujarnya.
Hasyim ashari
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Tony T Spontana mengatakan, dengan ditolaknya gugatan Serge oleh PTUN, secara otomatis Kejagung bisa menyiapkan tanggal eksekusi. Namun karena saat ini masuk Ramadan, ujarnya, maka bukan waktu yang tepat untuk melaksanakan eksekusi mati. Jika memaksakan eksekusi pada bulan ini maka itu dirasa tidak etis.
”Kapan tepatnya (eksekusi Serge), masih dibahas karena kami juga lagi menginventarisasi nama-nama terpidana mati yang proses hukumnya telahusai. Yangpasti, tidakdalam waktu dekat ataupun Ramadhan ini,” ungkap Tony kepada KORAN SINDO di Kejagung, Jakarta, kemarin. Tony mengapresiasi langkah PTUN yang menolak gugatan Serge Areski Atlaoui.
Menurut dia, langkah PTUN sudah benar sebab grasi adalah hak prerogatif presiden dan tak bisa diganggu gugat. Selain itu, grasi tidak masuk dalam ranah tata usaha negara. ”Ini menunjukkan PTUN konsisten dalam menghadapi gugatan atas keppres grasi oleh terpidana narkotika,” ujar Tony.
Tony juga menanggapi upaya hukum yang akan dilakukan kembali oleh Serge setelah gugatannya ditolakolehPTUN.”Kok ya mencari celah. Kalau mereka masih mencari celah itu kan malah bukti mereka mencari-cari cara agar tak dihukum,” ujarnya. Menurutdia, Sergesempat beberapa kali mencoba mengulur waktu eksekusi dengan beberapa kali tidak hadir dalam persidangan di PTUN dan menunggu mendapat panggilan paksa.
Dan itu, ujarnya, sudah jelas-jelas upaya untuk mengulur waktu agar tidak dieksekusi. Serge merupakan terpidana mati narkoba yang memiliki pabrik narkoba di Tangerang. Pabriknya itu mampu menghasilkan ratusan kilogram ekstasi. Serge ditangkap pada 11 November 2005 dan divonis mati di Pengadilan Negeri Tangerang pada 2006.
Pada 30 Desember 2014, Presiden Joko Widodo menolak permohonan grasi Serge. Namun, Serge melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan di PTUN atas keputusan presiden itu. Gugatan ini mampu menghindarkannya dari eksekusi mati pada April 2015. Kuasa hukum Serge, Nancy Yuliana, membenarkan bahwa upaya hukum yang ditempuh kliennya di PTUN telah ditolak. ”Betul ditolak.
Pertimbangannya sama dengan gugatan-gugatan terpidana mati sebelumnya,” ungkap Nancy di Jakarta kemarin. Nancy mengaku belum memiliki bayangan seperti apa celah hukumyangakandicari kliennya, sebab hal itu masih didiskusikan dengan Serge dan keluarganya. ”Kami kecewa dengan hasil ini.
Kami menentang hukuman mati karena kami meragukan efek jeranya,” tandasnya. Mengenai celah hukum yang akan dilakukan Serge, Nancy mengaku belum tahu. Namun, pihaknya mengaku sedang mencari celah hukum lainnya. ”Kami sedang mencari celah upaya hukum yang lain,” ujarnya.
Hasyim ashari
(bbg)