Serge Atlaoui Akan Dieksekusi Setelah Lebaran

Selasa, 23 Juni 2015 - 09:37 WIB
Serge Atlaoui Akan Dieksekusi...
Serge Atlaoui Akan Dieksekusi Setelah Lebaran
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan eksekusi mati terhadap terpidana mati kasus narkoba Serge Atlaoui dilaksanakan setelah Idul Fitri tahunini. Langkah itu dipastikan setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan warga negara Prancis ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Tony T Spontana mengatakan, dengan ditolaknya gugatan Serge oleh PTUN, secara otomatis Kejagung bisa menyiapkan tanggal eksekusi. Namun karena saat ini masuk Ramadan, ujarnya, maka bukan waktu yang tepat untuk melaksanakan eksekusi mati. Jika memaksakan eksekusi pada bulan ini maka itu dirasa tidak etis.

”Kapan tepatnya (eksekusi Serge), masih dibahas karena kami juga lagi menginventarisasi nama-nama terpidana mati yang proses hukumnya telahusai. Yangpasti, tidakdalam waktu dekat ataupun Ramadhan ini,” ungkap Tony kepada KORAN SINDO di Kejagung, Jakarta, kemarin. Tony mengapresiasi langkah PTUN yang menolak gugatan Serge Areski Atlaoui.

Menurut dia, langkah PTUN sudah benar sebab grasi adalah hak prerogatif presiden dan tak bisa diganggu gugat. Selain itu, grasi tidak masuk dalam ranah tata usaha negara. ”Ini menunjukkan PTUN konsisten dalam menghadapi gugatan atas keppres grasi oleh terpidana narkotika,” ujar Tony.

Tony juga menanggapi upaya hukum yang akan dilakukan kembali oleh Serge setelah gugatannya ditolakolehPTUN.”Kok ya mencari celah. Kalau mereka masih mencari celah itu kan malah bukti mereka mencari-cari cara agar tak dihukum,” ujarnya. Menurutdia, Sergesempat beberapa kali mencoba mengulur waktu eksekusi dengan beberapa kali tidak hadir dalam persidangan di PTUN dan menunggu mendapat panggilan paksa.

Dan itu, ujarnya, sudah jelas-jelas upaya untuk mengulur waktu agar tidak dieksekusi. Serge merupakan terpidana mati narkoba yang memiliki pabrik narkoba di Tangerang. Pabriknya itu mampu menghasilkan ratusan kilogram ekstasi. Serge ditangkap pada 11 November 2005 dan divonis mati di Pengadilan Negeri Tangerang pada 2006.

Pada 30 Desember 2014, Presiden Joko Widodo menolak permohonan grasi Serge. Namun, Serge melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan di PTUN atas keputusan presiden itu. Gugatan ini mampu menghindarkannya dari eksekusi mati pada April 2015. Kuasa hukum Serge, Nancy Yuliana, membenarkan bahwa upaya hukum yang ditempuh kliennya di PTUN telah ditolak. ”Betul ditolak.

Pertimbangannya sama dengan gugatan-gugatan terpidana mati sebelumnya,” ungkap Nancy di Jakarta kemarin. Nancy mengaku belum memiliki bayangan seperti apa celah hukumyangakandicari kliennya, sebab hal itu masih didiskusikan dengan Serge dan keluarganya. ”Kami kecewa dengan hasil ini.

Kami menentang hukuman mati karena kami meragukan efek jeranya,” tandasnya. Mengenai celah hukum yang akan dilakukan Serge, Nancy mengaku belum tahu. Namun, pihaknya mengaku sedang mencari celah hukum lainnya. ”Kami sedang mencari celah upaya hukum yang lain,” ujarnya.

Hasyim ashari
(bbg)
Berita Terkait
PBH Diharapkan Memiliki...
PBH Diharapkan Memiliki Peran Lebih dalam Mengedukasi Masyarakat di Bidang Hukum
Usai Dieksekusi Cambuk,...
Usai Dieksekusi Cambuk, Terpidana Pelanggar Syariat Islam Ini Tersungkur
Buka Mubes Gakum Kosgoro...
Buka Mubes Gakum Kosgoro 57, Agung Laksono Minta Hukum Tak Hanya Tajam ke Bawah Saja
Pembukaan Kantor Hukum...
Pembukaan Kantor Hukum Samara, Barita: Komjak RI Konsisten Jalankan Pegawasan Demi Tegaknya Keadilan
Apa Saja Jenis Tata...
Apa Saja Jenis Tata Hukum yang Ada di Indonesia? Berikut Penjabarannya
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Berita Terkini
Pesantren dan AI, Cucun...
Pesantren dan AI, Cucun Tekankan Pentingnya Etika serta Nilai Keagamaan dalam Teknologi
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Presiden Prabowo Perkuat Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu
Pengamat: Seskab Teddy...
Pengamat: Seskab Teddy Punya Kapasitas untuk Dipercaya Presiden Prabowo
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
6 Pejabat TNI AL Berganti,...
6 Pejabat TNI AL Berganti, Kadiskomlekal hingga Kadislitbangal
Infografis
Diskon Tarif Tol Lebaran...
Diskon Tarif Tol Lebaran 2026 Sampai 30%, Cek Tanggal Berlakunya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved