Giliran Bareskrim Periksa Dahlan Iskan

Selasa, 23 Juni 2015 - 09:34 WIB
Giliran Bareskrim Periksa...
Giliran Bareskrim Periksa Dahlan Iskan
A A A
JAKARTA - Setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejati DKI Jakarta, dan Kejati Jawa Timur, kini giliran Bareskrim Mabes Polri memeriksa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan.

Dahlan Iskan kemarin menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan bakar minyak (BBM) high speed diesel pada PT PLN tahun 2010. Mantan direktur utama PLN itu diperiksa selama delapan jam mulai pukul 10.00 sampai 18.00 WIB.

Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Dahlan Iskan mengatakan, kliennya dicecar 50 pertanyaan oleh penyidik. ”Sebagian pertanyaan itu adalah klarifikasi atas dokumen yang berkaitan dengan tender pengadaan BBM high speed diesel ,” ungkap Yusril di Bareskrim Polri, Jakarta, kemarin.

Yusril mengatakan, Dahlan sebagaidirutPTPLNsaat itutidak banyak mengetahui dan melihat dokumenyangditanyakanpenyidik, lantaran pengadaan dilakukan sepenuhnya oleh panitia tender. Yusril pun menilai tidak ada kesalahan prosedur dan penyalahgunaan wewenang dalam prosestendertersebut.”

Merekayang ikut tender itu juga sudah dicek oleh Sucofindo, kredibilitas dan kemauan mereka mengikuti tender,” katanya. Yusril mengungkapkan, pada saat itu PT PLN membutuhkan 9 juta ton BBM. Selama ini, PT PLN membeli BBM tersebut langsung ke PT Pertamina dengan harga yang lebih mahal dari harga pasar.

PLN telah berulang kali menanyakan selisih harga itu dan meminta Pertamina menyesuaikan harga jual tersebut, namun tidak pernah mendapatkan tanggapan. ”Pertamina memang punya keunggulan karena PLN membeli BBM tersebut yang disalurkan melalui jetty milik Pertamina, mengingat PLN tidak punya jetty untuk menyalurkan BBM itu kecuali di beberapa tempat,” katanya.

PLN kemudian berinisiatif membuka tender pengadaan BBM di daerah yang tidak menggunakan jetty Pertamina, yaitu Medan, Semarang, dan Jakarta. Menurut Yusril, jumlah yang ditenderkan pun tidak banyak yaitu 2 juta ton yang terbagi ke dalam lima tender pengadaan. Sementara 7 juta ton tetap dibeli langsung tanpa tender ke Pertamina. Pun, lanjutnya, dalam tender itu terbuka untuk produsen BBM dalam negeri dan asing.

Dengan ketentuan, jika tender dimenangkan asingmaka harga terendah yang dimenangkan asing itu harus ditawarkan kepada produsen dalam negeri, apakah mereka berminat dan sanggup menyuplai dengan harga tersebut. Dalam tender itu, Pertamina rupanya ikut memenangkan satu tender dengan harga penawaran yang lebih rendah dari harga jual Pertamina kepada PLN selama ini.

Adapun empat tender dimenangkan oleh Shell. Namun karena Shell adalah produsen asing, empat tender yang dimenangkannya harus ditawarkan kepada produsendalamnegeri, yaituPertamina dan PT TPPI, yang sebagian besar sahamnya atau sekitar 70% dikuasai pemerintah. Akhirnya, dua tender yang dimenangkan Shell tersebut diambil Pertamina dan dua tender lain yang dimenangkan Shell diambil TPPI.

”Ini kan aneh dan janggal. Ada tiga perbedaan harga pembelian BBM oleh Pertamina, yaitu harga saat tidak dilakukan tender, harga saat dilakukan tender, dan harga setelah tender dimenangkan Shell yang kemudian diambil Pertamina, di mana selisihnya dari harga awal tanpa tender jauh,” ujarnya. Dahlan, ujar Yusril, menilai pengadaan tender itu justru menguntungkan PLN karena mampu menghemat pengeluaran dibanding dengan cara konvensional melalui pembelian ke Pertamina dengan harga lebih mahal.

”Dahlan sementara ini belum mengetahui di mana unsur dugaan adanya korupsi pengadaan BBM high speed diesel di PLN 2010 itu,” ungkapnya. Kasus yang diduga melanggar Pasal 2 dan 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP itu, menurut Yusril, masih dalam tahap penyelidikan. ”Belum jelas siapa yang menjadi tersangka dan belum ditetapkan.

Dahlan sebagai saksi,” ujarnya. Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti mengatakan, kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Dahlan Iskan ini masih dalam tahap penyelidikan. Jika dalam penyelidikan nanti ditemukan adanya unsur pidana maka baru ditingkatkan ke tahap penyidikan. ”Kan masih diperiksa sebagai saksi, tidak apaapa siapa tahu ada kejelasan dari keterangannya,” katanya.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Victor Simanjuntak mengatakan, dugaan korupsi dalam pengadaan high speed diesel PT PLN ini merupakan hasil dari pengembangan penyidikan dari kasus dugaan korupsi penjualan kondensat minyak yang melibatkan PT TPPI. ”Diduga ada yang tidakterbayardari PLN. Disituada kerugianRp67miliar,” terangnya.

Kejagung Panggil Saksi Ahli

Sementara itu, Kejagung kemarin memanggil saksi ahli untuk dimintai keterangannya terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 16 unit mobil jenis electric microbus dan electric executive car pada tiga perusahaan BUMN, yaitu PT BRI (persero) Tbk, PT Perusahaan Gas Negara (PT PGN), dan PT Pertamina (persero).

”Tim penyidik telah memanggil saksi dalam kasus mobil listrik, namun hanya satu yang hadir dari tiga saksi yang dipanggil,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana kepada KORAN SINDO di Jakarta kemarin. Menurut dia, saksi yang dipanggil adalah dari universitas yang telah diberikan mobil hibah dari tiga BUMN itu.

Pemeriksaan saksi kali ini untuk dimintai keterangan terkait kronologi penerimaan hibah mobil listrik dari BUMNsertauntukmengetahui spesifikasi mobilnya. Saksi ahli yang hadir dalam pemeriksaan tersebut adalah Danardono Agus Sumarsono selaku kepala Laboratorium Proses Produksi Departemen Teknik Mesin Fakultas Teknik Universitas Indonesia.

”Pemeriksaan pada pokoknya terkait dengan kronologi penerimaan hibah satu unit kendaraan dari PT Pertamina kepada Universitas Indonesia serta untuk mengetahui spesifikasi yang diterima tersebut,” ungkap Tony.

Khoirul muzakki/ hasyim ashari
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0881 seconds (0.1#10.140)