KPK Minta Menkumham Yasonna Patuhi Instruksi Jokowi
A
A
A
JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji meminta Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly membuang keinginannya untuk merevisi Undang-undang (UU) KPK.
Menurutnya, penundaan itu disesuaikan dengan intruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menolak untuk merevisi UU Nomor 30 Tahun 2002 itu.
"Sebaiknya menteri menunda (revisi UU KPK), seperti saran presiden sebagai kepala pemerintahan," kata Indriyanto saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (22/6/2015).
Dia menambahkan, apabila keputusan merevisi UU KPK tetap dilakukan tanpa terintegritas antara Rancangan KUHP, KUHAP, UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), UU Kepolisian, UU Kejaksaan, UU Mahkamah Agung, maka akan menjadi hal yang tidak ada nilainya.
"Kalau hanya potensinya memperlemah KPK, seperti masalah penyadapan dalam batas-batas projustitia, lebih baik tidak diperlukan revisi," imbuhnya.
PILIHAN:
Soal Revisi UU KPK, Sikap Jokowi dan JK Dipertanyakan
Kerap Beda Pandangan, Jokowi-JK Jangan Bikin Bingung Publik
Menurutnya, penundaan itu disesuaikan dengan intruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menolak untuk merevisi UU Nomor 30 Tahun 2002 itu.
"Sebaiknya menteri menunda (revisi UU KPK), seperti saran presiden sebagai kepala pemerintahan," kata Indriyanto saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (22/6/2015).
Dia menambahkan, apabila keputusan merevisi UU KPK tetap dilakukan tanpa terintegritas antara Rancangan KUHP, KUHAP, UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), UU Kepolisian, UU Kejaksaan, UU Mahkamah Agung, maka akan menjadi hal yang tidak ada nilainya.
"Kalau hanya potensinya memperlemah KPK, seperti masalah penyadapan dalam batas-batas projustitia, lebih baik tidak diperlukan revisi," imbuhnya.
PILIHAN:
Soal Revisi UU KPK, Sikap Jokowi dan JK Dipertanyakan
Kerap Beda Pandangan, Jokowi-JK Jangan Bikin Bingung Publik
(kri)