Sakit Komplikasi, Fuad Amin Dibantarkan selama Sebulan

Senin, 22 Juni 2015 - 19:01 WIB
Sakit Komplikasi, Fuad...
Sakit Komplikasi, Fuad Amin Dibantarkan selama Sebulan
A A A
JAKARTA - Mantan Bupati Bangkalan, Madura, Fuad Ali Imron mendapat kesempatan menghirup udara bebas. Hakim memberikan waktu 30 hari bagi Fuad untuk mengobati penyakitnya.

"Melihat kondisi terdakwa, kita tetapkan terdakwa perlu diambil tindakan medis, dan terdakwa perlu dibantar (ditangguhkan) penahanannya selama satu bulan," kata Ketua Majelis Hakim, M Muchlis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (22/6/2015).

Hakim Muchlis memutuskan untuk membantarkan penahanan Ketua DPRD Bangkalan nonaktif itu terhitung sejak Selasa 23 Juni 2015 besok. Fuad dibantar karena menderita komplikasi beberapa macam penyakit, yaitu jantung, hernia, ambeien, dan prostat.

Hakim M Muchlis menjelaskan apabila Fuad dinyatakan sembuh maka secara otomatis pembantaran itu dicabut. Kemudian, Fuad akan kembali ditahan.

Usai menjalani sidang, Fuad mengatakan siapaun tidak boleh mengintervensinya dalam menghadapi penyakit yang dideritanya. "Urusan kesehatan, tidak bisa diintervensi siapa pun, jadi harus merdeka," kata dia.

Penasihat hukum Fuad, Sira Prayuna menuturkan kliennya segera menjalani pengobatan di Rumah Sakit (RS) Omni Internasional.

"Tadi JPU (Jaksa Penuntut Umum) minta di RS Gatot Subroto, namun keluarga meyakini untuk dirawat di RS Omni. Saya kira kita harus percaya rumah sakit punya standarisasi dan harus yakin mereka bisa mengatasi itu," tuturnya.

Fuad Amin didakwa menerima hadiah atau janji terkait dengan jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, Madura, Jawa Timur dan proyek-proyek lainnya.


PILIHAN :



KPK Periksa Tersangka Penyuap Fuad Amin
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0719 seconds (0.1#10.140)