KPK Panggil Putra Ratu Atut

Senin, 22 Juni 2015 - 12:30 WIB
KPK Panggil Putra Ratu Atut
KPK Panggil Putra Ratu Atut
A A A
JAKARTA - Putra Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah, Andika Hazrumy dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Andika yang juga anggota Komisi III DPR akan diperiksa sebagai saksi atas perkara pamannya, Tubagus Chaeri Wardhana atau Wawan.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Andika akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Wawan.

"Ya, yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana)," kata Priharsa di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2015).

Penyidik juga akan memanggil saksi lainnya, yaitu mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Banten Hudaya Latuconsina dan dari pihak swasta, FA Singgih.
"Yang pasti keterangan mereka dibutuhkan dalam penyidikan," ungkap Priharsa.

Wawan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan TPPU pada 10 Januari 2014. Kasus ini merupakan pengembangan hasil penyidikan dari kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) Provinsi Banten dan Kota Tangerang Selatan.

Atas perbuatannya, Wawan dijerat melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Tersangka juga diduga melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 serta UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

PILIHAN :


KPK Periksa Mantan Ajudan Ratu Atut


KPK Periksa Anak Buah Wawan Terkait Alkes Tangsel
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6661 seconds (0.1#10.140)