KPK Kejar Inisiator Suap Musi Banyuasin

Senin, 22 Juni 2015 - 09:13 WIB
KPK Kejar Inisiator Suap Musi Banyuasin
KPK Kejar Inisiator Suap Musi Banyuasin
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut inisiator utama kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2015 (RAPBDP2015) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.

Kemarin KPK menggeledah rumah pribadi Bupati Muba Pahri Azhari di Jalan Supeno/ Kartini, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, Sumatera Selatan. Lembaga antikorupsi itu juga telah mengajukan surat pencegahan ke luar negeri untuk Pahri. Berdasarkan pantauan KORAN SINDO, penggeledahan di rumah Pahri dilakukan delapan penyidik KPK.

Mereka tiba di lokasi sekitar pukul 14.00 WIB menggunakan tiga mobil Toyota Innova, dikawal anggota Brimob Polda Sumsel bersenjata lengkap. Setibanya di rumah orang nomor satu di Muba tersebut, para anggota KPK langsung menuju lantai bagian atas yang menjadi tempat kediaman Pahri. Sekitar pukul 17.00 WIB, satu mobil keluar dari rumah itu. Namun tidak lama berselang, mobil yang mengangkut beberapa anggota KPK tiba kembali di kediaman sekitar pukul 17.29 WIB.

Barulah sekitar pukul 17.50 WIB atau setelah melakukan penggeledahan sekitar empat jam, seluruh anggota KPK keluar dari kediaman Pahri dengan membawa beberapa kardus dan bungkusan plastik berisikan dokumen yang diduga terkait dengan kasus suap pejabat Muba kepada anggota DPRD Muba. Saat digeledah, tak tampak Bupati Muba Pahri Azhari dan istrinya, Lucianty Pahri.

Hanya terlihat beberapa pegawai Kedai Tiga Nyonya yang tepat berada di lantai satu rumah bergaya limas tersebut. Adapun pegawai lainnya dikumpulkan di ruang belakang lantai atas. Tidak ada satu pun komentar yang keluar dari para penghuni rumah. Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo mengakui, kemarin penyidik KPK menggeledah beberapa tempat di Muba.

Tempat-tempat itu digeledah karena diduga ada jejakjejak tersangka, baik berupa dokumen maupun untuk memastikan adanya pertemuan di tempat tersebut. “Timnya berangkat kemarin (Sabtu) sore. Ya, kalau ada tim geledah di kantor dan rumah bupati, berarti memang digeledah,” ujarnya di Jakarta kemarin. Johan mengatakan, penyidik untuk saat ini masih fokus terhadap empat tersangka yang sudah ditetapkan.

Mereka yakni dua tersangka penerima suap, Ketua Komisi III DPRD Muba Bambang Karyanto (Fraksi PDIP) dan anggota Komisi III DPRD Adam Munandar (Fraksi Partai Gerindra), serta dua tersangka pemberi suap, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Muba Fasyar, dan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (Kadis PPKAD) Syamsudin Fei. Namun, menurut Johan, tidak menutup kemungkinan penyidik mengusut dan mendalami siapa inisiator utama suap.

Meski begitu, Johan belum bisa menyimpulkan apakah pelakunya adalah Bupati Pahri Azhari. “Kami masih mengembangkan perkara ini. (Termasuk) tentang inisiator sedang didalami,” katanya. Mantan deputi pencegahan KPK ini melanjutkan, pihaknya menemukan ada pemberian suap selain Rp2,567 miliar yang disita saat operasi tangkap tangan Jumat (19/6). Berdasarkan temuan KPK, uang tersebut adalah pemberian kedua.

Sebelumnya, KPK memperoleh informasi ada penyerahan uang yang nilainya mencapai miliaran rupiah sekitar Januari lalu. Pengembangan berikutnya berkaitan dengan siapa pemberi dan penerima suap lainnya, termasuk pada penyerahan Januari. “Uangnya dari mana, itu belum ada kesimpulan. Kalau pengusaha belum ada dugaan,” imbuhnya.

KPK juga akan melakukan serangkaian langkah lanjutan pasca penetapan tersangka dan penahanan pada Sabtu (20/6), di antaranya melakukan penelusuran aset dan rekening milik para tersangka, serta pencegahan pihak-pihak terkait. Penelusuran aset dilakukan tim khusus KPK, Tim Asset Tracing.

Sememtara untuk penelusuran rekening dan transaksi mencurigakan, KPK akan meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dari informasi yang berhasil diperoleh KORAN SINDO , salah satu pihak yang dicegah ke luar negeri adalah Bupati Pahri Azhari. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menambahkan, pascapenetapan dan penahanan empat tersangka, biasanya akan disertai dengan pemeriksaan lanjutan.

Berikutnya, penyidik akan menyusun jadwal pemeriksaan saksi untuk para tersangka, tapi Priharsa belum mengetahui siapa saja saksisaksi tersebut. “Akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk mempertegas dan memperjelas peristiwa dugaan pidananya,” ujar Priharsa.

Hormati Proses Hukum

Wakil Bupati Muba Beni Hernedi saat dikonfirmasi mengatakan, dirinya menghormati seluruh proses hukum yang terjadi saat ini. “Kita berdoa semoga ada hikmah di balik ini dan tentunya masalah cepat selesai. Cara pandang kita pula hendaknya tetap berpegang pada asas praduga tidak bersalah,” tuturnya.

Disinggung mengenai status dua pejabat Muba yakni Samsyudin Fei (kepala DPPKAD) dan Faysar (kepala Bappeda), Beni menuturkan, dirinya akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan bupati. Namun, Beni menuturkan tidak menutup kemungkinan kedua pejabat tersebut akan dipecat lantaran telah melakukan tindak pidana. “Iya, apakah adabantuanhukumataudipecat bisa juga. Menunggu perkembangan proses hukum tentunya,” ucapnya. Kendati begitu, Beni mengimbau peristiwa tersebut jangan sampai memengaruhi kinerja PNS di lingkungan Pemkab Muba.

“Besok (hari ini) harus tetap bekerja seperti biasa dan tunjukkan kinerja yang baik demi melayani masyarakat,” tandasnya. Sementara itu, saat KORAN SINDO berusaha menghubungi Pahri Azhari untuk mengonfirmasi penggeledahan yang terjadi di rumahnya, telepon genggam yang bersangkutan dalam kondisi tidak aktif. Seperti diberitakan, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat Pemkab Muba dan beberapa anggota DPRD Muba di kediaman Bambang Karyanto di Jalan Sanjaya, Kelurahan Alangalang, Kota Madya Palembang, Jumat (19/6), sekitar pukul 20.40 WIB.

Dalam OTT itu, tim penyelidikdanpenyidikmenyita alat bukti berupa uang sejumlah Rp2,56 miliar berupa pecahan Rp50.000 dan Rp100.000.

Sabir laluhu/ amarullah diansyah
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3904 seconds (0.1#10.140)