KPK Geledah 3 Rumah Tersangka Korupsi APBD Muba
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah beberapa lokasi terkait kasus dugaan suap perubahan APBD Musi Banyuasin (Muba), Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), tahun anggaran 2015.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, penyidiknya mencari barang bukti di tiga tempat yang berbeda dalam kasus ini.
"Benar bahwa untuk kepentingan penyidikan dugaan suap di Muba, pada hari ini penyidik KPK melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Palembang," kata Priharsa, saat dikonfrimasi di Jakarta, Minggu (21/6/2015).
Diakui Priharsa, tujuan dari penggeledahan adalah mencari bukti-bukti kasus dugaan suap yang disebut-sebut mencapai miliaran rupiah itu. "Tujuan penggeledahan untuk menemukan bukti-bukti dugaan pidana para tersangka," terangnya.
Dia mengatakan, ketiga lokasi yang dimaksud adalah rumah tersangka anggota DPRD Muba dari fraksi PDIP Bambang Karyanto, rumah tersangka Kepala DPPKAD Muba Syamsudin Fei, dan rumah tersangka Kepala Bappeda Muba Fasyar.
Sebelumnya KPK juga menggeledah kediaman pribadi Bupati Muba Pahri Azhari di Palembang. Ditambahkan Priharsa, hasil penggeladahan yang dilakukan sejak pukul 13.00 WIB itu, penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen.
Namun, Priharsa enggan merinci dokumen apa yang yang dimaksudnya itu. Seperti diketahui, pada Jumat 20 Juni 2015 malam, KPK menangkap tangan dua anggota DPRD dan dua pejabat daerah di Musi Banyuasin, Palembang.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka dugaan suap perubahan APBD 2015 Muba. Mereka yakni anggota DPRD asal PDIP Bambang Karyanto (BKY), anggota DPRD asal Gerinda Adam Munandar (ADM), Kepala DPPKAD Muba Syamsudin Fei, dan Kepala Bappeda Muba Fasyar.
Bambang dan Adam yang diduga sebagai penerima suap dikenaikan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Syamsudin dan Fasyar sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf b, Pasal 13 UU Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, penyidiknya mencari barang bukti di tiga tempat yang berbeda dalam kasus ini.
"Benar bahwa untuk kepentingan penyidikan dugaan suap di Muba, pada hari ini penyidik KPK melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Palembang," kata Priharsa, saat dikonfrimasi di Jakarta, Minggu (21/6/2015).
Diakui Priharsa, tujuan dari penggeledahan adalah mencari bukti-bukti kasus dugaan suap yang disebut-sebut mencapai miliaran rupiah itu. "Tujuan penggeledahan untuk menemukan bukti-bukti dugaan pidana para tersangka," terangnya.
Dia mengatakan, ketiga lokasi yang dimaksud adalah rumah tersangka anggota DPRD Muba dari fraksi PDIP Bambang Karyanto, rumah tersangka Kepala DPPKAD Muba Syamsudin Fei, dan rumah tersangka Kepala Bappeda Muba Fasyar.
Sebelumnya KPK juga menggeledah kediaman pribadi Bupati Muba Pahri Azhari di Palembang. Ditambahkan Priharsa, hasil penggeladahan yang dilakukan sejak pukul 13.00 WIB itu, penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen.
Namun, Priharsa enggan merinci dokumen apa yang yang dimaksudnya itu. Seperti diketahui, pada Jumat 20 Juni 2015 malam, KPK menangkap tangan dua anggota DPRD dan dua pejabat daerah di Musi Banyuasin, Palembang.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka dugaan suap perubahan APBD 2015 Muba. Mereka yakni anggota DPRD asal PDIP Bambang Karyanto (BKY), anggota DPRD asal Gerinda Adam Munandar (ADM), Kepala DPPKAD Muba Syamsudin Fei, dan Kepala Bappeda Muba Fasyar.
Bambang dan Adam yang diduga sebagai penerima suap dikenaikan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Syamsudin dan Fasyar sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf b, Pasal 13 UU Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(san)