KPK Geledah 3 Rumah Tersangka Korupsi APBD Muba

Senin, 22 Juni 2015 - 01:42 WIB
KPK Geledah 3 Rumah...
KPK Geledah 3 Rumah Tersangka Korupsi APBD Muba
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah beberapa lokasi terkait kasus dugaan suap perubahan APBD Musi Banyuasin (Muba), Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), tahun anggaran 2015.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, penyidiknya mencari barang bukti di tiga tempat yang berbeda dalam kasus ini.

"Benar bahwa untuk kepentingan penyidikan dugaan suap di Muba, pada hari ini penyidik KPK melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Palembang," kata Priharsa, saat dikonfrimasi di Jakarta, Minggu (21/6/2015).

Diakui Priharsa, tujuan dari penggeledahan adalah mencari bukti-bukti kasus dugaan suap yang disebut-sebut mencapai miliaran rupiah itu. "Tujuan penggeledahan untuk menemukan bukti-bukti dugaan pidana para tersangka," terangnya.

Dia mengatakan, ketiga lokasi yang dimaksud adalah rumah tersangka anggota DPRD Muba dari fraksi PDIP Bambang Karyanto, rumah tersangka Kepala DPPKAD Muba Syamsudin Fei, dan rumah tersangka Kepala Bappeda Muba Fasyar.

Sebelumnya KPK juga menggeledah kediaman pribadi Bupati Muba Pahri Azhari di Palembang. Ditambahkan Priharsa, hasil penggeladahan yang dilakukan sejak pukul 13.00 WIB itu, penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen.
Namun, Priharsa enggan merinci dokumen apa yang yang dimaksudnya itu. Seperti diketahui, pada Jumat 20 Juni 2015 malam, KPK menangkap tangan dua anggota DPRD dan dua pejabat daerah di Musi Banyuasin, Palembang.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka dugaan suap perubahan APBD 2015 Muba. Mereka yakni anggota DPRD asal PDIP Bambang Karyanto (BKY), anggota DPRD asal Gerinda Adam Munandar (ADM), Kepala DPPKAD Muba Syamsudin Fei, dan Kepala Bappeda Muba Fasyar.

Bambang dan Adam yang diduga sebagai penerima suap dikenaikan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Syamsudin dan Fasyar sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf b, Pasal 13 UU Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(san)
Berita Terkait
Mantan Bupati Inhil...
Mantan Bupati Inhil Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMD
KPK Ungkap Ada 8% Pejabat...
KPK Ungkap Ada 8% Pejabat BUMD Tersangkut Korupsi
Rugikan Negara Rp18...
Rugikan Negara Rp18 Miliar, KPK Tahan Mantan Dirut PT SMS Perseroda Sumsel
Kejari Tetapkan 2 Tersangka...
Kejari Tetapkan 2 Tersangka Terkait Kasus Dugaan Korupsi di BUMD PT RSM
KPK Usut Dugaan Korupsi...
KPK Usut Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Program DP 0 Rupiah
Kajari Majalengka Tangani...
Kajari Majalengka Tangani Dugaan Tipikor Salah Satu BUMD
Berita Terkini
Prabowo Dinilai Mampu...
Prabowo Dinilai Mampu Jaga Keamanan RI Hadapi Dinamika Geopolitik Global
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Tata Kelola Saja Tidak...
Tata Kelola Saja Tidak Cukup, Gus Mashum: NU juga Butuh Tata Krama
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
Hadiri Suroboyo 10K,...
Hadiri Suroboyo 10K, Wali Kota Agustina Siap Tampilkan Grand Finale Terbaik The Ultimate 10K Series 2026
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved