Rugikan Negara Rp18 Miliar, KPK Tahan Mantan Dirut PT SMS Perseroda Sumsel

Jum'at, 22 September 2023 - 07:10 WIB
loading...
Rugikan Negara Rp18...
Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Perseroda periode 2019-2021 Sarimuda duduk di dalam mobil tahanan usai konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka dirinya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (21/9/2023).FOTO/ANTARA/Indrianto E
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) langsung menahan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) periode 2019/2021, Sarimuda alias SM usai ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama pengangkutan batubara pada BUMD Sumatera Selatan. Sarimuda akan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK selama 20 hari, terhitung sejak 21 September hingga 10 Oktober 2023.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan, Sarimuda ditahan karena diduga membuat kebijakan melakukan kerja sama pengangkutan batubara dengan menggunakan fasilitas PT KAI Persero, termasuk dengan sejumlah perusahaan pemilik batubara maupun pemegang izin usaha pertambangan. Saat Sarimuda menjabat, melalui kontrak kerjasama dengan para perusahaan batubara tersebut, PT SMS Perseroda mendapatkan pembayaran dengan hitungan per metrik ton.

"Selama rentang waktu SM menjabat sebagai dirut pada 2020 hingga 2021, SM memerintahkan terjadinya proses pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda dengan membuat berbagai dokumen invoice (tagihan) fiktif," kata Alex saat sesi jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (21/9/2023).

Baca Juga: KPK Tahan Sarimuda Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengangkutan Batubara

Alex melanjutkan, hasil pembayaran yang berasal dari beberapa vendor tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam kas PT SMS Perseroda. Sarimuda malah mencairkan uang hasil pembayaran tersebut untuk keperluan pribadi.

"Dari setiap pencairan cek bank yang bernilai miliaran rupiah, SM melalui orang kepercayaannya menyisihkan dengan besaran ratusan juta dalam bentuk tunai dan juga mentransfer ke rekening bank salah satu perusahaan milik anggota keluarganya yang tidak memiliki kerja sama bisnis dengan PT SMS Perseroda," kata Alex.

"Atas Perbuatan SM, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp18 miliar," katanya.

Atas perbuatannya, Sarimuda disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1561 seconds (0.1#10.140)