Rugikan Negara Rp18 Miliar, KPK Tahan Mantan Dirut PT SMS Perseroda Sumsel

Jum'at, 22 September 2023 - 07:10 WIB
loading...
Rugikan Negara Rp18...
Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Perseroda periode 2019-2021 Sarimuda duduk di dalam mobil tahanan usai konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka dirinya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (21/9/2023).FOTO/ANTARA/Indrianto E
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) langsung menahan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) periode 2019/2021, Sarimuda alias SM usai ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama pengangkutan batubara pada BUMD Sumatera Selatan. Sarimuda akan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK selama 20 hari, terhitung sejak 21 September hingga 10 Oktober 2023.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan, Sarimuda ditahan karena diduga membuat kebijakan melakukan kerja sama pengangkutan batubara dengan menggunakan fasilitas PT KAI Persero, termasuk dengan sejumlah perusahaan pemilik batubara maupun pemegang izin usaha pertambangan. Saat Sarimuda menjabat, melalui kontrak kerjasama dengan para perusahaan batubara tersebut, PT SMS Perseroda mendapatkan pembayaran dengan hitungan per metrik ton.

"Selama rentang waktu SM menjabat sebagai dirut pada 2020 hingga 2021, SM memerintahkan terjadinya proses pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda dengan membuat berbagai dokumen invoice (tagihan) fiktif," kata Alex saat sesi jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (21/9/2023).

Baca juga: KPK Tahan Sarimuda Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengangkutan Batubara

Alex melanjutkan, hasil pembayaran yang berasal dari beberapa vendor tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam kas PT SMS Perseroda. Sarimuda malah mencairkan uang hasil pembayaran tersebut untuk keperluan pribadi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Keponakan Bupati Muara...
Keponakan Bupati Muara Enim Ikut Jadi Tersangka dalam OTT KPK
Barang Bukti OTT Bupati...
Barang Bukti OTT Bupati Muara Enim, Uang Tunai hingga Rekening Senilai Rp2 M
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison dan 3 Orang Lainnya Tersangka Suap dan Gratifikasi
Penampakan Bupati Muara...
Penampakan Bupati Muara Enim Edison Tiba di KPK seusai Terjaring OTT
KPK Sudah Tentukan Status...
KPK Sudah Tentukan Status Hukum Bupati Muara Enim Edison
KPK Konfirmasi Hasil...
KPK Konfirmasi Hasil Penggeledahan dalam Pemeriksaan Perdana Silmy Karim sebagai Tersangka
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
Rekomendasi
Harga BBM Pertamax Cs...
Harga BBM Pertamax Cs Resmi Naik per Rabu 10 Juni 2026, Pertalite dan Solar Subsidi Tetap
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
BI Rate Naik Demi Menahan...
BI Rate Naik Demi Menahan Tekanan Rupiah dan Capital Outflow
Berita Terkini
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
3 Guru Besar Kedokteran...
3 Guru Besar Kedokteran Bakal Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Infografis
10 Negara dengan Tingkat...
10 Negara dengan Tingkat Pendidikan Tertinggi di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved