Soal Golkar dan PPP, KPU: Keduanya Harus Patuhi UU dan PKPU

Minggu, 21 Juni 2015 - 22:55 WIB
Soal Golkar dan PPP,...
Soal Golkar dan PPP, KPU: Keduanya Harus Patuhi UU dan PKPU
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan tidak akan tebang pilih dalam memasukkan kubu yang berhak mengikuti pilkada serentak Desember mendatang.

Menurut Ketua KPU Husni Kamil Manik, 12 partai politik yang saat ini telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berhak mencalonkan siapa saja calon kepala daerahnya.

"12 parpol berhak usung calon, jadi KPU enggak pernah diskriminasi semua perlakukan sama," kata Husni dalam diskusi bertajuk Lika Liku Pilkada di Kafe Dua Nyonya, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (21/6/2015).

Dia melanjutkan, pihaknya meminta konflik internal yang terjadi di tubuh Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak menjadi penghalang keduanya ikut pilkada.

Apabila berkeinginan mengikuti Pilkada, kata dia, maka partai politik (parpol) harus mengacu pada undang-undang dan peraturan komisi pemilahan umum (PKPU).

"Kemudian kami tetap berpegangan aturan yang termaktub dalam UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Parpol, harus terdaftar di Kemenkumham. Itu yang kami rinci lagi dalam PKPU tentang pencalonan," jelasnya.

Atas dasar itu, Husni memiliki dua opsi bagi parpol yang saat ini masih berkonflik. Pertama, menunggu proses pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Putusan itu kemudian ditindaklanjuti ke Kemenkumham.

"Jika belum juga inkrah, maka islah atau perdamaian antar pihak yang bersengketa pada akhirnya apabila kesepakatan berbeda dengan kepengurusan sebelumnya, maka didaftarkan kembali ke Kemenkumham dan terbitkan SK baru dan anulir lama," imbuhnya.

PILIHAN:
Alasan KPU Ngotot Pakai SK Kemenkumham Daftar di Pilkada
(kri)
Berita Terkait
Muktamar PPP Tetap Digelar...
Muktamar PPP Tetap Digelar Setelah Pilkada 2020
Selamatkan PPP, FKPP...
Selamatkan PPP, FKPP Desak DPP Tindak Tegas Kader Pemecah Belah Partai
Dian Prasetio Dipercaya...
Dian Prasetio Dipercaya DPP PPP untuk Rangkul UMKM, Petani, dan Nelayan
PPP Bertekad Jadikan...
PPP Bertekad Jadikan Kader sebagai Wapres Seperti Hamzah Haz, Pengamat: Harus Punya Tokoh Hebat
Konsolidasi Jelang Pilkada...
Konsolidasi Jelang Pilkada 2024, Mardiono Hadir di Pesisir Barat
Waketum PPP Sangkal...
Waketum PPP Sangkal Aturan Tidak Ada Muscablub dan Muswilub Jelang Muktamar
Berita Terkini
Said Iqbal Bakal Dilantik...
Said Iqbal Bakal Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan Sore Ini
Korlantas Polri Tunda...
Korlantas Polri Tunda Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026
25 Wilayah Indonesia...
25 Wilayah Indonesia Berpotensi Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Mindanao Filipina
Hari Ini Presiden Akan...
Hari Ini Presiden Akan Menerima Surat Kepercayaan dari Dubes Negara Sahabat
BNPP Raih Peningkatan...
BNPP Raih Peningkatan Signifikan Capaian Reformasi Birokrasi 2025 dari Kemenpan RB
Brigjen TNI Marinir...
Brigjen TNI Marinir Rino Rianto Resmi Jabat Dandenjaka, Pimpin Pasukan Elite TNI AL
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved