Soal Golkar dan PPP, KPU: Keduanya Harus Patuhi UU dan PKPU

Minggu, 21 Juni 2015 - 22:55 WIB
Soal Golkar dan PPP,...
Soal Golkar dan PPP, KPU: Keduanya Harus Patuhi UU dan PKPU
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan tidak akan tebang pilih dalam memasukkan kubu yang berhak mengikuti pilkada serentak Desember mendatang.

Menurut Ketua KPU Husni Kamil Manik, 12 partai politik yang saat ini telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berhak mencalonkan siapa saja calon kepala daerahnya.

"12 parpol berhak usung calon, jadi KPU enggak pernah diskriminasi semua perlakukan sama," kata Husni dalam diskusi bertajuk Lika Liku Pilkada di Kafe Dua Nyonya, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (21/6/2015).

Dia melanjutkan, pihaknya meminta konflik internal yang terjadi di tubuh Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak menjadi penghalang keduanya ikut pilkada.

Apabila berkeinginan mengikuti Pilkada, kata dia, maka partai politik (parpol) harus mengacu pada undang-undang dan peraturan komisi pemilahan umum (PKPU).

"Kemudian kami tetap berpegangan aturan yang termaktub dalam UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Parpol, harus terdaftar di Kemenkumham. Itu yang kami rinci lagi dalam PKPU tentang pencalonan," jelasnya.

Atas dasar itu, Husni memiliki dua opsi bagi parpol yang saat ini masih berkonflik. Pertama, menunggu proses pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Putusan itu kemudian ditindaklanjuti ke Kemenkumham.

"Jika belum juga inkrah, maka islah atau perdamaian antar pihak yang bersengketa pada akhirnya apabila kesepakatan berbeda dengan kepengurusan sebelumnya, maka didaftarkan kembali ke Kemenkumham dan terbitkan SK baru dan anulir lama," imbuhnya.

PILIHAN:
Alasan KPU Ngotot Pakai SK Kemenkumham Daftar di Pilkada
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1168 seconds (0.1#10.140)