Dana Aspirasi Dinilai sesuai Undang-Undang

Minggu, 21 Juni 2015 - 10:16 WIB
Dana Aspirasi Dinilai...
Dana Aspirasi Dinilai sesuai Undang-Undang
A A A
JAKARTA - Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau dikenal sebagai dana aspirasi DPR terus menimbulkan polemik. Sejumlah kalangan menilai perdebatan tidak perlu karena program itu sah dan tidak melanggar undang-undang (UU). ”Karena dalam UU MD3 diatur.

Begitu juga UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyatakan bahwa untuk menentukan APBN itu pemerintah dan DPR melakukan pembahasan bersama,” ujar pengamat hukum Universitas Al-Azhar Rahmat Bagja dalam diskusi Polemik SindoTrijaya bertajuk”Dana Amunisi DPR”di Jakarta kemarin. Menurut Rahmat, DPR sebagai pengawas harus mengetahui aspirasi masyarakat.

Kegiatan ini sebagai kontrol atas kebijakan pemerintah di level bawah, apakah telah sesuai atau tidak. Selanjutnya, anggota Dewan bisa menyampaikan kritik saat menggelar pertemuan dengan pemerintah. Meski demikian, Rahmat menegaskan agar tidak menjadi polemik, sebaiknya UP2DP dan laporan hasil reses dilakukan secara transparan. Dengan demikian masyarakat daerah pemilihan akan mudah memantaunya.

”Memang ada anggota DPR yang tidak aktif di daerah pemilihannya. Inilah yang menjadi tugas masyarakat di daerah pemilihan untuk mengkritisi anggota DPR,” ucapnya. Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Misbakhun mengatakan, publik perlu tahu dan mencermati bahwa tidak ada dana aspirasi, melainkan UP2DP yang memang sudah diatur oleh Pasal 78 dan 80 UU MD3, tata tertib DPR, mengenai fungsi DPR.

Soal wacana pagu anggaran sebesar Rp20 miliar, Misbakhun mengaku hal itu masih wacana. Sebab tanpa pagu anggota Dewan bisa saja mengajukan hingga Rp100 miliar atau Rp1 triliun. Sementara anggota DPR jumlahnya mencapai 560 orang. Menurut Misbakhun, tim UP2DP sampai saat ini belum membicarakan limit batas atas mengenai berapa alokasi yang akan diberikan kepada anggota.

Dia mengingatkan kepada fraksi-fraksi politik yang menolak UP2DP kemungkinan tidak akan terpilih lagi pada Pemilu Legislatif 2019. Mereka bisa dinilai tidak memperjuangkan dan menyalurkan aspirasi daerah pemilihannya. ”Yang menolak dana aspirasi silakan, misal NasDem mau menolak ya silakan,” sebutnya.

Sementara itu, anggota DPR dari Fraksi NasDem Jhonny G Plate mendesak agar pembahasan mengenai UP2DP dihentikan karena bertentangan dengan aturan yang ada. Bahkan, Jhonny mengingatkan kepada pemerintah untuk berhati-hati dalam menyerap aspirasi dari DPR.

Apalagi, dana ini rencananya dialokasikan melalui DAK. Hal ini harus memenuhi ketentuan UU 23 tahun 2014 terkait dengan proses dan kewenangan desentralisasi. ”Ingat negara sedang mengalami tantangan besar di bidang ekonomi, jadi kita harus betulbetulhati- hati dalam menggunakan keuangan negara,” katanya.

Sucipto
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0239 seconds (0.1#10.140)