Mengenal Electronic Road Pricing

Sabtu, 20 Juni 2015 - 12:44 WIB
Mengenal Electronic Road Pricing
Mengenal Electronic Road Pricing
A A A
Electronic road pricing atau sistem jalan berbayar merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mengatasi macet yang melanda Ibu Kota saat ini. Singapura, London, dan Jepang telah sukses menerapkan sistem tersebut.

Nantinya diharapkan kebijakan pengaturan ERP ini dapat mengurangi jumlah kepemilikan kendaraan bermotor, pembatasan penggunaan jalan, pembatas parkir, dan pengaturan penggunaan jalan tertentu, sehingga penggunaan kendaraan pribadi berkurang dan beralih ke kendaraan umum. Salah satu dasar hukum mengenai ERP ini dibahas dalam UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 133 Ayat 3, yang berbunyi:

“Pembatasan lalu lintas dapat dilakukan dengan pengenaan retribusi pengendalian lalu lintas (dalam hal ini ERP) yang diperuntukan bagi peningkatan kinerja lalu lintas dan peningkatan pelayanan angkutan umum.” Lewat ERP, titik-titik tertentu akan dipasangkan kamera elektronik yang dapat memindai, mengidentifikasi dan merekam identitas kendaraan, seperti nomor polisi.

Rekaman kemudian dikirim ke basis data kendaraan, yaitu berupa alat khusus yang dipasang pada kendaraan untuk dilakukan penagihan sesuai dengan tarif yang berlaku. Saat ini di Jakarta, Gerbang ERP telah terpasang di Jalan Jenderal Sudirman dan HR Rasuna Said. Kendaraan yang melewati titik tersebut harus dipasangkan alat khusus, yaitu on board unit yang terintegrasi dengan alat pemindai yang terpasang di pintu masuk ERP.

Alat ini akan dimasukkan kartu deposit yang bisa diisi ulang. Sistem ini memungkinan adanya kerja sama dengan bank umum untuk memudahkan transaksi. Alat ini juga yang akan mendeteksi ketika memasuki gerbang ERP dan secara otomatis saldo akan berkurang. Gerbang ERP akan diaktifkan dari hari Senin sampai Jumat pukul 07.00 – 10.00 WIB dan pukul 16.00- 19.00 WIB.

Pengendara akan membayar dengan biaya berkisar antara Rp15.000 hingga Rp30.000 untuk mobil, dan Rp5000 sampai Rp10.000 untuk motor. Perubahan biaya retribusi lalu lintas nantinya disesuaikan dengan kondisi lalu lintas secara langsung (real time). Jika di satu kawasan ERP kondisi lalu lintasnya macet, retribusi lalu lintas akan langsung diberlakukan.

Semua kendaraan yang melewati titik-titik ERP akan dikenakan biaya retribusi, dari mulai mobil termasuk pick up, taksi dan bajaj, kecuali ambulans, mobil patroli polisi, transportasi umum seperti busway dan angkot. Kemudian sepeda motor termasuk ojek. Sistem jalan berbayar (ERP) ini secara teknis dapat diterapkan untuk menggantikan 3 in 1, namun penerapan ERP ini perlu memperhatikan semua aspek terutama aspek legal, perlunya perencanaann yang matang dan sosialisasi yang komprehensif. Selain itu, perlunya dukungan dari semua pihak.

Linda Juliawanti
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5293 seconds (0.1#10.140)