Ruki Sebut Penolakan Revisi UU KPK Murni Inisiatif Jokowi
A
A
A
JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki menegaskan penolakan revisi Undang-undang (UU) KPK oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) bukan hasil permintaannya.
Menurutnya, presiden menentukan keputusan itu atas inisiatifnya sendiri dan tanpa dorongan dan intervensi dari pihak manapun termasuk dirinya.
"Enggak minta saya, memang inisiatif presiden. Presiden punya komitmen tentang yang satu ini," kata Ruki usai buka puasa bersama di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19/6/2015).
Dia menuturkan, mantan Gubernur DKI Jakarta itu memiliki komitmen kuat untuk tidak merubah isi dari UU Nomor 30 Tahun 2002 itu. Menurutnya, presiden merasa tidak ada yang perlu diubah bahkan diganti dari UU KPK, karena isinya masih sesuai dengan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Tidak ada yang perlu diubah, tidak ada yang perlu diganti-ganti. Dari pada bikin persoalan, biarkan saja usulan tapi kan pembahasan dengan pemerintah. Kami pemerintah tidak bersedia mengubah itu," ucapnya.
Dengan penolakan itu, Ruki menilai Presiden Jokowi masih sejalan dengan lembaganya dalam memberantas korupsi. "Yang paling penting buat saya cuma satu, yaitu presiden atas nama pemerintah dengan tegas menyatakan menolak revisi UU KPK," imbuhnya.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi mengundang KPK, Polri, Kejaksaan Agung, PPATK, dan BPKP hari ini. Dalam pertemuan tersebut, Presiden Jokowi menolak revisi UU KPK. Selain itu, dia juga menegaskan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi.
"Saya telah mengeluarkan Inpres Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pemberantasan dan Pencegahan korupsi," kata Jokowi saat membuka rapat di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (19/6/2015).
PILIHAN:
Menko Polhukam: Pemerintah Tidak dalam Posisi Perlemah KPK
Jokowi Tolak Revisi UU KPK, Ruki: Saya Suka Sekali
Menurutnya, presiden menentukan keputusan itu atas inisiatifnya sendiri dan tanpa dorongan dan intervensi dari pihak manapun termasuk dirinya.
"Enggak minta saya, memang inisiatif presiden. Presiden punya komitmen tentang yang satu ini," kata Ruki usai buka puasa bersama di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19/6/2015).
Dia menuturkan, mantan Gubernur DKI Jakarta itu memiliki komitmen kuat untuk tidak merubah isi dari UU Nomor 30 Tahun 2002 itu. Menurutnya, presiden merasa tidak ada yang perlu diubah bahkan diganti dari UU KPK, karena isinya masih sesuai dengan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Tidak ada yang perlu diubah, tidak ada yang perlu diganti-ganti. Dari pada bikin persoalan, biarkan saja usulan tapi kan pembahasan dengan pemerintah. Kami pemerintah tidak bersedia mengubah itu," ucapnya.
Dengan penolakan itu, Ruki menilai Presiden Jokowi masih sejalan dengan lembaganya dalam memberantas korupsi. "Yang paling penting buat saya cuma satu, yaitu presiden atas nama pemerintah dengan tegas menyatakan menolak revisi UU KPK," imbuhnya.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi mengundang KPK, Polri, Kejaksaan Agung, PPATK, dan BPKP hari ini. Dalam pertemuan tersebut, Presiden Jokowi menolak revisi UU KPK. Selain itu, dia juga menegaskan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi.
"Saya telah mengeluarkan Inpres Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pemberantasan dan Pencegahan korupsi," kata Jokowi saat membuka rapat di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (19/6/2015).
PILIHAN:
Menko Polhukam: Pemerintah Tidak dalam Posisi Perlemah KPK
Jokowi Tolak Revisi UU KPK, Ruki: Saya Suka Sekali
(kri)