KPK Periksa Mantan Ajudan Ratu Atut
A
A
A
JAKARTA - Mantan ajudan Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah, Riza Martinda dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Riza yang juga Kepala Sub Bagian Tata Usaha Gubernur dan Wakil Gubernur Banten diperiksa sebagai saksi kasus yang menjerat Ratu Atut.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan Riza akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus pemerasan terkait alat kesehatan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dengan tersangka Ratu Atut.
"Iya yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RAC (Ratu Atut Choisiyah)," ujar Priharsa di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19/6/2015).
Selain Riza, penyidik juga akan memeriksa Asisten Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Banten Muhammad Husni Hasan, Kasubbag Sarana Komunikasi pada Biro Humas dan Protokol Rendi Allanikia Pratiaksa, mantan Kepala Dinas Pemprov Banten Djaja Buddy Suhardja, serta mantan Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Permukiman Pemprov Banten Iing Suwargi.
"Yang pasti keterangan mereka dibutuhkan untuk keterangan penyidikan," ujarnya.
KPK menduga Atut menerima hadiah dan melakukan pemerasan dalam proyek alkes di Banten. Diduga pengadaan alkes di Banten tidak sesuai prosedur dan terdapat penggelembungan harga perkiraan sementara (HPS).
Atut berstatus tersangka sejak 6 Januari 2014. Atut disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, Ratu Atut juga telah divonis empat tahun penjara dalam kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dalam sengketa Pilkada Lebak, Banten. Kemudian Mahkamah Agung menambah hukuman kakak dari Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan ini menjadi tujuh tahun penjara.
PILIHAN :
Ratu Atut Kembali Jalani Pemeriksaan Kasus Alkes Banten
Ratu Atut Penuhi Panggilan KPK
Riza yang juga Kepala Sub Bagian Tata Usaha Gubernur dan Wakil Gubernur Banten diperiksa sebagai saksi kasus yang menjerat Ratu Atut.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan Riza akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus pemerasan terkait alat kesehatan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dengan tersangka Ratu Atut.
"Iya yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RAC (Ratu Atut Choisiyah)," ujar Priharsa di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19/6/2015).
Selain Riza, penyidik juga akan memeriksa Asisten Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Banten Muhammad Husni Hasan, Kasubbag Sarana Komunikasi pada Biro Humas dan Protokol Rendi Allanikia Pratiaksa, mantan Kepala Dinas Pemprov Banten Djaja Buddy Suhardja, serta mantan Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Permukiman Pemprov Banten Iing Suwargi.
"Yang pasti keterangan mereka dibutuhkan untuk keterangan penyidikan," ujarnya.
KPK menduga Atut menerima hadiah dan melakukan pemerasan dalam proyek alkes di Banten. Diduga pengadaan alkes di Banten tidak sesuai prosedur dan terdapat penggelembungan harga perkiraan sementara (HPS).
Atut berstatus tersangka sejak 6 Januari 2014. Atut disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, Ratu Atut juga telah divonis empat tahun penjara dalam kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dalam sengketa Pilkada Lebak, Banten. Kemudian Mahkamah Agung menambah hukuman kakak dari Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan ini menjadi tujuh tahun penjara.
PILIHAN :
Ratu Atut Kembali Jalani Pemeriksaan Kasus Alkes Banten
Ratu Atut Penuhi Panggilan KPK
(dam)