Penggunaan Dana Aspirasi Harus Transparan
Jum'at, 19 Juni 2015 - 10:34 WIB
Penggunaan Dana Aspirasi Harus Transparan
A
A
A
JAKARTA - DPR diminta untuk memperbaiki laporan reses terlebih dahulu sebelum menjalankan program Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau dana aspirasi yang tengah dimatangkan DPR. Pasalnya, UP2DP dikritik publik lantaran kurangnya transparansi dan akuntabilitas dari DPR selama ini.
”Saya melihat fungsinya baik dan ini agak sinkron dengan program DPR ke depan tentang penguatan DPR. Tapi ada banyak prasyarat yang harus dipenuhi. Misalnya tentang laporan reses anggota DPR yang perlu diperbaiki sehingga tidak tibatiba proposal muncul,” kata pakar hukum tata negara dari Universitas Al-Azhar Rahmaat Bagja dalam diskusi yang bertajuk ”Pro-Kontra Dana Aspirasi Rp20 Miliar” di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin.
Rahmat berpendapat, munculnya ide mengenai program UP2DP dari DPR ini lantaran banyak aspirasi masyarakat yang tidak direalisasi pemerintah. Sering kali anggota DPR menyampaikan aspirasi ke eksekutif, tetapi aspirasi itu tak kunjung dieksekusi pemerintah. ”Seperti aspirasi dari Universitas Andalas (Unand) kemarin yang kekurangan dana untuk membangun kembali gedung akibat gempa Padang, sudah disampaikan ke eksekutif tapi tidak ada tindak lanjut,” jelas Rahmat.
Menurut Rahmat, ini menjadi pekerjaan rumah yang penting dalam pembangunan daerah pemilihan (dapil) yang suaranya sering kali diabaikan oleh eksekutif. Tapi dengan sejumlah perbaikan di DPR, khususnya dalam hal keterbukaan informasi. ”Tidak ada yang salah dari program ini. Mekanisme prosedur ketika disampaikan tadi sudah cukup jelas,” ujarnya. Sementara itu, Wakil Ketua Tim Mekanisme UP2DP DPR Mukhammad Misbakhun menjelaskan DPR tidak pernah membuat program dana aspirasi tapi, program UP2DP.
DPR juga tidak pernah menyelundupkan pasal mengenai program ini karena pembahasan Undang-Undang Nomor 42/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) dilakukan secara terbuka dan dihadiri oleh pemerintah dan DPR. ”Jadi saya menegaskan tidak ada penyelundupan pasal. Ini terkait ada sumpah anggota DPR, selain menjalankan konstitusi, kita harus memperjuangkan konstituen kita,” kata Misbakhun dikesempatan sama.
Misbakhun juga menegaskan, tidak ada istilah bahwa DPR mengambil alih kewenangan eksekutif. Karena, DPR hanya berwenang untuk mengusulkan program yang selanjutnya akan masuk ke dalam program pembangunan nasional yang akan dijalankan oleh pemerintah. ”Ini hanya bagaimana mekanisme anggota DPR mengusulkan. Bagaimana anggaran ini dilaksanakan dan dieksekusi, ini kewenangan pemerintah kita tidak ikut-ikut,” tegasnya.
Politikus Partai Golkar itu menjelaskan program ini berkembang dari anggota DPR yang diamanatkan untuk turun melakukan kunjungan ke dapil. Dalam setiap reses anggota DPR membawa Rp150 juta dan harus mengadakan pertemuan 10-15 kali dengan satu pertemuan minimal dihadiri 15 orang. ”Ini pertemuan dalam rangka reses, saat itulah kita (anggota DPR) mendapatkan proposal dan lain sebagainya,” jelasnya.
Dia mengakui bahwa memang ada mekanisme di pemerintah untuk mengelola aspirasi dari publik tapi, dalam praktek sehari-hari banyak kepala daerah yang mengabaikan aspirasi di beberapa daerah karena tidak mendukung dirinya sewaktu pilkada. ”Jangankan memperbaiki jalan, memperbaiki balai desa saja setengah mati,” imbuhnya. Sementara itu, Panitia Kerja UP2DP atau yang lebih dikenal dengan sebutan dana aspirasi menganggap adanya penolakan dari Fraksi Partai NasDem dan Fraksi Partai Hanura tidak mempengaruhi kelanjutan pembahasan dan keputusan gagasan tersebut ke depan.
Menurut Ketua Panja UP2DP Totok Daryanto, dana aspirasi daerah pemilihan sebesar Rp11,2 triliun untuk masuk ke dalam pagu anggaran Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2016 karena memang sudah dibahas di Banggar DPR.
Kiswondari/rahmat sahid
”Saya melihat fungsinya baik dan ini agak sinkron dengan program DPR ke depan tentang penguatan DPR. Tapi ada banyak prasyarat yang harus dipenuhi. Misalnya tentang laporan reses anggota DPR yang perlu diperbaiki sehingga tidak tibatiba proposal muncul,” kata pakar hukum tata negara dari Universitas Al-Azhar Rahmaat Bagja dalam diskusi yang bertajuk ”Pro-Kontra Dana Aspirasi Rp20 Miliar” di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin.
Rahmat berpendapat, munculnya ide mengenai program UP2DP dari DPR ini lantaran banyak aspirasi masyarakat yang tidak direalisasi pemerintah. Sering kali anggota DPR menyampaikan aspirasi ke eksekutif, tetapi aspirasi itu tak kunjung dieksekusi pemerintah. ”Seperti aspirasi dari Universitas Andalas (Unand) kemarin yang kekurangan dana untuk membangun kembali gedung akibat gempa Padang, sudah disampaikan ke eksekutif tapi tidak ada tindak lanjut,” jelas Rahmat.
Menurut Rahmat, ini menjadi pekerjaan rumah yang penting dalam pembangunan daerah pemilihan (dapil) yang suaranya sering kali diabaikan oleh eksekutif. Tapi dengan sejumlah perbaikan di DPR, khususnya dalam hal keterbukaan informasi. ”Tidak ada yang salah dari program ini. Mekanisme prosedur ketika disampaikan tadi sudah cukup jelas,” ujarnya. Sementara itu, Wakil Ketua Tim Mekanisme UP2DP DPR Mukhammad Misbakhun menjelaskan DPR tidak pernah membuat program dana aspirasi tapi, program UP2DP.
DPR juga tidak pernah menyelundupkan pasal mengenai program ini karena pembahasan Undang-Undang Nomor 42/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) dilakukan secara terbuka dan dihadiri oleh pemerintah dan DPR. ”Jadi saya menegaskan tidak ada penyelundupan pasal. Ini terkait ada sumpah anggota DPR, selain menjalankan konstitusi, kita harus memperjuangkan konstituen kita,” kata Misbakhun dikesempatan sama.
Misbakhun juga menegaskan, tidak ada istilah bahwa DPR mengambil alih kewenangan eksekutif. Karena, DPR hanya berwenang untuk mengusulkan program yang selanjutnya akan masuk ke dalam program pembangunan nasional yang akan dijalankan oleh pemerintah. ”Ini hanya bagaimana mekanisme anggota DPR mengusulkan. Bagaimana anggaran ini dilaksanakan dan dieksekusi, ini kewenangan pemerintah kita tidak ikut-ikut,” tegasnya.
Politikus Partai Golkar itu menjelaskan program ini berkembang dari anggota DPR yang diamanatkan untuk turun melakukan kunjungan ke dapil. Dalam setiap reses anggota DPR membawa Rp150 juta dan harus mengadakan pertemuan 10-15 kali dengan satu pertemuan minimal dihadiri 15 orang. ”Ini pertemuan dalam rangka reses, saat itulah kita (anggota DPR) mendapatkan proposal dan lain sebagainya,” jelasnya.
Dia mengakui bahwa memang ada mekanisme di pemerintah untuk mengelola aspirasi dari publik tapi, dalam praktek sehari-hari banyak kepala daerah yang mengabaikan aspirasi di beberapa daerah karena tidak mendukung dirinya sewaktu pilkada. ”Jangankan memperbaiki jalan, memperbaiki balai desa saja setengah mati,” imbuhnya. Sementara itu, Panitia Kerja UP2DP atau yang lebih dikenal dengan sebutan dana aspirasi menganggap adanya penolakan dari Fraksi Partai NasDem dan Fraksi Partai Hanura tidak mempengaruhi kelanjutan pembahasan dan keputusan gagasan tersebut ke depan.
Menurut Ketua Panja UP2DP Totok Daryanto, dana aspirasi daerah pemilihan sebesar Rp11,2 triliun untuk masuk ke dalam pagu anggaran Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2016 karena memang sudah dibahas di Banggar DPR.
Kiswondari/rahmat sahid
(ars)