Periksa Rekaman, Ahli Temukan Suara Identik Sutan Bhatoegana
Kamis, 18 Juni 2015 - 16:41 WIB
Periksa Rekaman, Ahli Temukan Suara Identik Sutan Bhatoegana
A
A
A
JAKARTA - Sidang lanjutan perkara gratifikasi dengan terdakwa mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana menghadirkan ahli forensik Bareskrim Polri.
Kepala Sub Bidang Komputer Forensik Puslabfor Bareskrim Mabes Polri Muhammad Nur Al Azhari dihadirkan untuk dimintai keterangannya tentang rekaman milik mantan Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian ESDM Ego Syarial.
Sekadar informasi, rekaman perbicangan itu sengaja direkam oleh Ego saat Sutan bertemu dengan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) ESDM Waryono Karno di Restoran Edogin, Hotel Mulya, Jakarta, 27 Mei 2013 silam. Pertemuan itu membahas APBN-P Kementerian ESDM tahun 2013.
"Ada 20 kata yang cukup kami bilang itu identik (antara suara bukti dengan suara pembanding)," kata Nur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2015).
Dia menjelaskan, penemuan 20 kata berdasarkan hasil saringan secara acak yang dilakukan sebanyak empat kali.
"Untuk 20 kata kita meggunakana analisis statistik dan statistik umum. Analisa pertama tingkat kemiripan 99,8%. Metodologi kedua, kita dapat 20 kata itu kita temukan suara identik dengan suara bukti dan suara pembanding," tuturnya.
Mendengar keterangan saksi, Hakim Artha Theresia kemudian meminta tanggapan Sutan selaku terdakwa.
Politikus Partai Demokrat itu tidak mengelak bahwa rekaman yang pada Rabu, 3 Juni 2015 itu diperdengarkan majelis hakim.
"Iya dalam rekaman yang direkam saudara Ego itu adalah benar suara saya yang mulia," kata Sutan.
Hakim Artha kemudian meminta jaksa menghadirkan staf Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Hardiono yang telah tiga kali mangkir persidangan.
Hardiono adalah perantara uang yang diberikan SKK Migas kepada Waryono Karno sebelum diserahkan dan dibagikan Sutan ke Komisi VII DPR.
Sutan didakwa menerima hadiah atau janji sejumlah USD140 ribu dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karyo.
Hadiah itu diberikan Waryono terkait pembahasan asumsi dasar migas, subsidi listrik dan pengantar pembahasan RKA-KL dalam APBN-P 2013.
Atas perbuatannya, Sutan didakwa ancaman pidana pasal 12 huruf a, UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
PILIHAN :
Sutan Bhatoegana: Kita Akan Bongkar Semua
Sutan Bhatoegana Geram, Ada Apa dengan KPK?
Kepala Sub Bidang Komputer Forensik Puslabfor Bareskrim Mabes Polri Muhammad Nur Al Azhari dihadirkan untuk dimintai keterangannya tentang rekaman milik mantan Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian ESDM Ego Syarial.
Sekadar informasi, rekaman perbicangan itu sengaja direkam oleh Ego saat Sutan bertemu dengan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) ESDM Waryono Karno di Restoran Edogin, Hotel Mulya, Jakarta, 27 Mei 2013 silam. Pertemuan itu membahas APBN-P Kementerian ESDM tahun 2013.
"Ada 20 kata yang cukup kami bilang itu identik (antara suara bukti dengan suara pembanding)," kata Nur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2015).
Dia menjelaskan, penemuan 20 kata berdasarkan hasil saringan secara acak yang dilakukan sebanyak empat kali.
"Untuk 20 kata kita meggunakana analisis statistik dan statistik umum. Analisa pertama tingkat kemiripan 99,8%. Metodologi kedua, kita dapat 20 kata itu kita temukan suara identik dengan suara bukti dan suara pembanding," tuturnya.
Mendengar keterangan saksi, Hakim Artha Theresia kemudian meminta tanggapan Sutan selaku terdakwa.
Politikus Partai Demokrat itu tidak mengelak bahwa rekaman yang pada Rabu, 3 Juni 2015 itu diperdengarkan majelis hakim.
"Iya dalam rekaman yang direkam saudara Ego itu adalah benar suara saya yang mulia," kata Sutan.
Hakim Artha kemudian meminta jaksa menghadirkan staf Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Hardiono yang telah tiga kali mangkir persidangan.
Hardiono adalah perantara uang yang diberikan SKK Migas kepada Waryono Karno sebelum diserahkan dan dibagikan Sutan ke Komisi VII DPR.
Sutan didakwa menerima hadiah atau janji sejumlah USD140 ribu dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karyo.
Hadiah itu diberikan Waryono terkait pembahasan asumsi dasar migas, subsidi listrik dan pengantar pembahasan RKA-KL dalam APBN-P 2013.
Atas perbuatannya, Sutan didakwa ancaman pidana pasal 12 huruf a, UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
PILIHAN :
Sutan Bhatoegana: Kita Akan Bongkar Semua
Sutan Bhatoegana Geram, Ada Apa dengan KPK?
(dam)