DPR Merasa Tak Perlu Izin Ruki Cs Revisi UU KPK

Kamis, 18 Juni 2015 - 15:23 WIB
DPR Merasa Tak Perlu...
DPR Merasa Tak Perlu Izin Ruki Cs Revisi UU KPK
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa kecewa terhadap DPR lantaran tidak diajak berbicara dalam rencana merevisi Undang-undang (UU) KPK. Namun, kekecewaan lembaga antikorupsi itu dinilai tak berdasar.

"Untuk pembuatan undang-undang kami tidak perlu pendapat KPK. Kami hanya butuh pendapat publik saja," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2015).

Ihwal pernyataan Pelaksana tugas (Plt) Wakil KPK Johan Budi yang meminta DPR mengajak pihaknya berbicara jika ingin merevisi UU KPK, Desmond mengatakan, ranah KPK adalah sebagai eksekutor perundang-undangan yang dibentuk oleh DPR.

"(Kalau minta dilibatkan) ya amendemen aja UUD 1945 menjadi versi KPK. Agar mereka bisa masuk di berbagai sektor, ya menjadi pelaksana, ya pembuat UU, ya jaksa," tandas Desmond.

Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi meminta DPR agar mengajak pihaknya berbicara jika akhirnya memutuskan untuk mengusulkan revisi Undang-undang (UU) KPK.

"Kami tidak diajak bicara, kami tidak didengar dalam proses itu. Memang dalam membuat undang-undang, itu ada di DPR dan pemerintah. Tapi, tidak ada salahnya sebagai user, KPK itu dimintain pendapat. Tolong disampaikan," ujar Johan.

PILIHAN:
KPK Kecewa Tak Diajak DPR Bicara Soal Revisi UU KPK

Reduksi Kewenangan KPK, Johan Budi Tolak Revisi UU KPK
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0721 seconds (0.1#10.140)