Sidang Gugatan Golkar Ical di PN Jakut Kembali Dilanjutkan
A
A
A
JAKARTA - Sidang gugatan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) terhadap kubu Agung Laksono di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) kembali dilanjutkan. Sidang kali ini sudah memasuki pemeriksaan saksi-saksi.
Tim kuasa hukum kubu Ical menghadirkan mantan Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) yang juga menjabat sebagai Waketum Golkar kubu Ical, Nurdin Halid sebagai saksi.
"Saudara kuasa hukum saksi untuk memperkuat bukti apa?" tanya Hakim Ketua Lilik Mulyadi di PN Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (18/6/2015).
Tim kuasa hukum Ical mengatakan, bahwa Nurdin Halid dihadirkan untuk membuktikan mengenai AD/ART Partai Golkar, salah satunya terkait hasil keputusan rapat nasional (Rapimnas) partai berlambang pohon beringin itu.
Pantauan di lapangan, Nurdin tampak mengenakan baju putih bermotif kuning. Nurdin mulai memberikan keterangan mengenai kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Riau.
Sementara saksi-saksi yang lain masih menunggu giliran untuk diperiksa sebagai saksi. "Silahkan 23 saksi lainnya menunggu di luar," ucap Hakim Lilik.
PILIHAN:
Abaikan Putusan Pengadilan, Agung Dinilai Halalkan Segala Cara
Golkar Ical Bunyikan Genderang Perang Lawan Oknum Pemerintah
Tim kuasa hukum kubu Ical menghadirkan mantan Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) yang juga menjabat sebagai Waketum Golkar kubu Ical, Nurdin Halid sebagai saksi.
"Saudara kuasa hukum saksi untuk memperkuat bukti apa?" tanya Hakim Ketua Lilik Mulyadi di PN Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (18/6/2015).
Tim kuasa hukum Ical mengatakan, bahwa Nurdin Halid dihadirkan untuk membuktikan mengenai AD/ART Partai Golkar, salah satunya terkait hasil keputusan rapat nasional (Rapimnas) partai berlambang pohon beringin itu.
Pantauan di lapangan, Nurdin tampak mengenakan baju putih bermotif kuning. Nurdin mulai memberikan keterangan mengenai kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Riau.
Sementara saksi-saksi yang lain masih menunggu giliran untuk diperiksa sebagai saksi. "Silahkan 23 saksi lainnya menunggu di luar," ucap Hakim Lilik.
PILIHAN:
Abaikan Putusan Pengadilan, Agung Dinilai Halalkan Segala Cara
Golkar Ical Bunyikan Genderang Perang Lawan Oknum Pemerintah
(kri)