Johan: Soal SP3, Itu Ide Pak Ruki Sendiri

Kamis, 18 Juni 2015 - 11:10 WIB
Johan: Soal SP3, Itu...
Johan: Soal SP3, Itu Ide Pak Ruki Sendiri
A A A
JAKARTA - Pelaksana tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki mengusulkan kewenangan KPK terkait Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) untuk disertakan dalam revisi Undang-undang (UU) KPK.

Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan, hal tersebut adalah usulan Ruki secara personal, bukan atas dasar pembicaraan seluruh pemimpin KPK. "Ya mungkin itu ide Pak Ruki sendiri," ujar Johan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2015).

Menurut Johan, untuk menilai mengapa tidak ada SP3 di KPK itu harus dilihat dari filosofi lembaga antikorupsi ini berdiri. "Karena waktu itu ada semangat bahwa penahanan perkara itu jangan jadi ATM, bagi yang berperkara," jelasnya.

Jadi, lanjut Johan, jika seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka tidak ada lagi obral SP3. Hal tersebut, kata dia, memang kewenangan khusus KPK sebagai lembaga penegak hukum yang memberantas korupsi.

Karena itu, Johan berharap, tidak adanya SP3 di KPK harus tetap dipertahankan. "Jadi, ada sejarahnya, KPK harus hati-hati dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka."

"Setelah itu di KPK proses penyelidikan itu sangat lama. KPK tidak bisa SP3. Saya kira KPK yang tidak punya kewenangan SP3 itu harus dipertahankan," sambungnya.

PILIHAN:

UU KPK Direvisi, Ruki Minta Ada Wewenang SP3 bagi KPK

DPR Nilai Perlu Ada SP3 di KPK
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8066 seconds (0.1#10.140)