Kewenangan KPK Dinilai Terlalu Besar
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai revisi Undang- Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukanlah untuk melemahkan posisi lembaga superbodi itu sebagai pemberantas korupsi.
”Saya pikir bukan pelemahan, tapi jelas namanya saja revisi. Revisi itu kan kita mengembalikan, kepada fungsi agar tak terjadi institutional problem,” ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin. Menurut Fadli, saat ini terdapat masalah institusi di KPK. Pasalnya, untuk saat ini kewenangan KPK terlalu besar sehingga rawan terjadinya penyalahgunaan kewenangan.
”Nah, dia itu bisa melakukan banyak hal, termasuk penyadapan yang standar operasional prosedural (SOP)-nya banyak disalahgunakan,” jelasnya. Karena itu dia menilai sudah saatnya UU KPK direvisi. Pasalnya, dalam banyak hal KPK terbukti melakukan tindakan yang berbenturan dengan institusi lain. ”Bisa juga dinilai melanggar hak asasi manusia (HAM). Misalnya bisa menyadap orang seenaknya tanpa melalui protap dan prosedur, ini harus dibenahi,” jelasnya.
Politikus Gerindra ini melanjutkan, jangan sampai dalam melaksanakan tugasnya nanti pemimpin KPK melakukan abuse of power. ”Dua ketua KPK, periode sebelumnya dan yang kemarin, bermasalah karena memang lembaga ini terlalu powerfull. Sementara tak ada kontrol. Mereka bisa bersikap seenaknya,” tegas Fadli.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM mengajukan revisi atas Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi masuk dalam Proyeksi Legislasi Nasional 2015. ”Undang-Undang ini sudah masuk dalam long listProlegnas 2015–2019 sebagai inisiatif DPR dan perlu didorong untuk dimajukan sebagai prioritas 2015,” kata Menkumham Yasona H. Laoly.
Rarasati syarief/ sindonews
”Saya pikir bukan pelemahan, tapi jelas namanya saja revisi. Revisi itu kan kita mengembalikan, kepada fungsi agar tak terjadi institutional problem,” ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin. Menurut Fadli, saat ini terdapat masalah institusi di KPK. Pasalnya, untuk saat ini kewenangan KPK terlalu besar sehingga rawan terjadinya penyalahgunaan kewenangan.
”Nah, dia itu bisa melakukan banyak hal, termasuk penyadapan yang standar operasional prosedural (SOP)-nya banyak disalahgunakan,” jelasnya. Karena itu dia menilai sudah saatnya UU KPK direvisi. Pasalnya, dalam banyak hal KPK terbukti melakukan tindakan yang berbenturan dengan institusi lain. ”Bisa juga dinilai melanggar hak asasi manusia (HAM). Misalnya bisa menyadap orang seenaknya tanpa melalui protap dan prosedur, ini harus dibenahi,” jelasnya.
Politikus Gerindra ini melanjutkan, jangan sampai dalam melaksanakan tugasnya nanti pemimpin KPK melakukan abuse of power. ”Dua ketua KPK, periode sebelumnya dan yang kemarin, bermasalah karena memang lembaga ini terlalu powerfull. Sementara tak ada kontrol. Mereka bisa bersikap seenaknya,” tegas Fadli.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM mengajukan revisi atas Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi masuk dalam Proyeksi Legislasi Nasional 2015. ”Undang-Undang ini sudah masuk dalam long listProlegnas 2015–2019 sebagai inisiatif DPR dan perlu didorong untuk dimajukan sebagai prioritas 2015,” kata Menkumham Yasona H. Laoly.
Rarasati syarief/ sindonews
(ars)