Anas: Saya Siapkan Uang Pengganti Pakai Daun Jambu
A
A
A
JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menyindir putusan hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memintanya membayar uang pengganti atas kerugian negara yang dia timbulkan sebesar Rp57.592.330.580.
Anas yang hukumannya diperberat menjadi 14 tahun itu mengatakan, akan membayarnya bukan dengan uang melainkan dengan daun.
"Oh iya nanti saya siapkan pakai daun jambu," ujarnya sesaat keluar Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/6/2015).
Anas Urbaningrum yang didampingi pengacaranya, Firman Wijaya mengaku menghormati putusan yang dibuat oleh Hakim Artidjo Alkostar, MS Lumme dan Krisna Harahap itu.
Anas menerangkan, Hakim Artidjo yang memimpin sidang kasasi perkaranya sebagai sosok yang berintegritas dan memiliki kredibilitas secara personal.
Namun, putusan dua kali lipat serta membayar denda Rp5 miliar dinilai Anas melukai dan cacat keadilan. "Secara personal punya integritas tinggi, tetapi dalam kasus saya putusannya cacat keadilan," kata Anas yang mengenakan baju putih lengan pendek.
"Yang paling penting adalah saya yakin mengapa putusannya tidak adil karena yang memutuskan tidak tahu perkara ini secara lengkap," ujar Anas yang akan menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Seperti diketahui, Anas Urbaningrum adalah terpidana penerima hadiah dan tindak pidana pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya.
Majelis hakim kasasi MA menambah hukuman Anas menjadi 14 tahun penjara dari hukuman sebelumnya tujuh tahun penjara. Serta denda Rp5 miliar subsider satu tahun empat bulan kurungan.
Majelis juga menolak upaya hukum kasasi yang diajukan terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat itu. Tak hanya itu, hakim juga memutuskan mencabut hak politik Anas untuk memilih dan dipilih dalam politik.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah meringankan hukuman Anas Urbaningrum menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Putusan itu lebih ringan daripada Putusan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, yakni delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Pilihan:
Menkumham Sebut Revisi UU KPK Inisiatif DPR
Priyo Dinilai Gentle Datang ke Rapimnas Golkar Ical
Anas yang hukumannya diperberat menjadi 14 tahun itu mengatakan, akan membayarnya bukan dengan uang melainkan dengan daun.
"Oh iya nanti saya siapkan pakai daun jambu," ujarnya sesaat keluar Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/6/2015).
Anas Urbaningrum yang didampingi pengacaranya, Firman Wijaya mengaku menghormati putusan yang dibuat oleh Hakim Artidjo Alkostar, MS Lumme dan Krisna Harahap itu.
Anas menerangkan, Hakim Artidjo yang memimpin sidang kasasi perkaranya sebagai sosok yang berintegritas dan memiliki kredibilitas secara personal.
Namun, putusan dua kali lipat serta membayar denda Rp5 miliar dinilai Anas melukai dan cacat keadilan. "Secara personal punya integritas tinggi, tetapi dalam kasus saya putusannya cacat keadilan," kata Anas yang mengenakan baju putih lengan pendek.
"Yang paling penting adalah saya yakin mengapa putusannya tidak adil karena yang memutuskan tidak tahu perkara ini secara lengkap," ujar Anas yang akan menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Seperti diketahui, Anas Urbaningrum adalah terpidana penerima hadiah dan tindak pidana pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya.
Majelis hakim kasasi MA menambah hukuman Anas menjadi 14 tahun penjara dari hukuman sebelumnya tujuh tahun penjara. Serta denda Rp5 miliar subsider satu tahun empat bulan kurungan.
Majelis juga menolak upaya hukum kasasi yang diajukan terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat itu. Tak hanya itu, hakim juga memutuskan mencabut hak politik Anas untuk memilih dan dipilih dalam politik.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah meringankan hukuman Anas Urbaningrum menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Putusan itu lebih ringan daripada Putusan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, yakni delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Pilihan:
Menkumham Sebut Revisi UU KPK Inisiatif DPR
Priyo Dinilai Gentle Datang ke Rapimnas Golkar Ical
(maf)