Anas: Saya Siapkan Uang Pengganti Pakai Daun Jambu

Rabu, 17 Juni 2015 - 18:31 WIB
Anas: Saya Siapkan Uang...
Anas: Saya Siapkan Uang Pengganti Pakai Daun Jambu
A A A
JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menyindir putusan hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memintanya membayar uang pengganti atas kerugian negara yang dia timbulkan sebesar Rp57.592.330.580.

Anas yang hukumannya diperberat menjadi 14 tahun itu mengatakan, akan membayarnya bukan dengan uang melainkan dengan daun.

"Oh iya nanti saya siapkan pakai daun jambu," ujarnya sesaat keluar Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/6/2015).

Anas Urbaningrum
yang didampingi pengacaranya, Firman Wijaya mengaku menghormati putusan yang dibuat oleh Hakim Artidjo Alkostar, MS Lumme dan Krisna Harahap itu.

Anas menerangkan, Hakim Artidjo yang memimpin sidang kasasi perkaranya sebagai sosok yang berintegritas dan memiliki kredibilitas secara personal.

Namun, putusan dua kali lipat serta membayar denda Rp5 miliar dinilai Anas melukai dan cacat keadilan. "Secara personal punya integritas tinggi, tetapi dalam kasus saya putusannya cacat keadilan," kata Anas yang mengenakan baju putih lengan pendek.

"Yang paling penting adalah saya yakin mengapa putusannya tidak adil karena yang memutuskan tidak tahu perkara ini secara lengkap," ujar Anas yang akan menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Seperti diketahui, Anas Urbaningrum adalah terpidana penerima hadiah dan tindak pidana pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya.

Majelis hakim kasasi MA menambah hukuman Anas menjadi 14 tahun penjara dari hukuman sebelumnya tujuh tahun penjara. Serta denda Rp5 miliar subsider satu tahun empat bulan kurungan.

Majelis juga menolak upaya hukum kasasi yang diajukan terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat itu. Tak hanya itu, hakim juga memutuskan mencabut hak politik Anas untuk memilih dan dipilih dalam politik.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah meringankan hukuman Anas Urbaningrum menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Putusan itu lebih ringan daripada Putusan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, yakni delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Pilihan:

Menkumham Sebut Revisi UU KPK Inisiatif DPR

Priyo Dinilai Gentle Datang ke Rapimnas Golkar Ical
(maf)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Bebas dari Lapas Sukamiskin,...
Bebas dari Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum Langsung Sampaikan Pidato Ini
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
7 Nama Sangat Diperhitungkan...
7 Nama Sangat Diperhitungkan Jadi KSAD Pengganti Maruli Simanjuntak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved