Menkumham Sebut Revisi UU KPK Inisiatif DPR

Rabu, 17 Juni 2015 - 16:01 WIB
Menkumham Sebut Revisi...
Menkumham Sebut Revisi UU KPK Inisiatif DPR
A A A
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan, pemerintah tidak mengajukan revisi Undang-undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada DPR. Menurut Yasonna, revisi UU KPK justru datang atas inisiatif DPR.

"Kita hanya mengajukan (revisi) 10 undang-undang, dari pemerintah tahun ini tidak ada revisi UU KPK, tapi dari DPR silakan," kata Yasonna di Istana, Jakarta, Rabu (17/6/2015).

Menteri asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengaku tidak bisa menolak usulan DPR, lantaran pemerintah juga berkepentingan mengajukan UU untuk dibahas oleh DPR.

Diakui Yasonna, usulan DPR harus diakomodasi untuk menjaga hubungan baik dengan mitra kerjanya.

"Kalau saya tolak semua (revisi) undang-undang dari DPR, undang-undang yang saya ajukan ditolak, emang bisa. Kan undang-undang dibahas antara pemerintah dan DPR," ucapnya.

Dia mengatakan, akan melihat draf revisi undang-undang revisi UU KPK. "Kita lihat dulu barangnya seperti apa nanti, tetap harus dibahas dengan pemerintah. Kami tidak berpretensi harus menolak inisiatif DPR. Nanti sesudah dimasukin kan jadi tahu barangnya, barangnya saja belum," tegasnya.

Pilihan:

Priyo Dinilai Gentle Datang ke Rapimnas Golkar Ical
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1299 seconds (0.1#10.140)