Jaksa Agung Tegaskan Kasus Dahlan Iskan Bukan Politisasi
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan perkara hukum mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan yang kini ditangani kejaksaan bukan bagian dari politisasi maupun kriminalisasi.
Kata dia, pihaknya sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan serta mengumpulkan barang bukti terhadap persoalan hukum yang diduga terkait dengan Dahlan.
"Pengungkapan kasus ini sudah lama bukan ujug-ujug (tiba-tiba)," kata Prasetyo di Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (17/6/2015).
Dia menyampaikan, untuk saat ini Dahlan baru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi gardu listrik di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Beberapa saat yang lalu kita menetapkan Pak Dahlan sebagai tersangka di satu indikasi tindak pidana korupsi dan beberapa lain menjadi saksi," terangnya.
Kehadiran Dahlan di Kejagung hari ini, tambah Prasetyo, dalam kapasitasnya sebagai saksi atas dugaan korupsi pengadaan 16 unit mobil listrik di tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) senilai Rp32 miliar.
"Kalau hari ini dia hadir di Kejaksaan Agung adalah dalam kapasitas beliau sebagai saksi," pungkasnya.
PILIHAN:
Didampingi Yusril, Dahlan Penuhi Panggilan Kejagung
source: http://nasional.sindonews.com/read/1013560/13/didampingi-yusril-dahlan-penuhi-panggilan-kejagung-1434510397
source: http://nasional.sindonews.com/read/1013560/13/didampingi-yusril-dahlan-penuhi-panggilan-kejagung-1434510397Didampingi Yusril, Dahlan Penuhi Panggilan Kejagung
Dahlan Iskan Sebut Ada Tanah Fiktif di Proyek Gardu PLN
Kata dia, pihaknya sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan serta mengumpulkan barang bukti terhadap persoalan hukum yang diduga terkait dengan Dahlan.
"Pengungkapan kasus ini sudah lama bukan ujug-ujug (tiba-tiba)," kata Prasetyo di Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (17/6/2015).
Dia menyampaikan, untuk saat ini Dahlan baru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi gardu listrik di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Beberapa saat yang lalu kita menetapkan Pak Dahlan sebagai tersangka di satu indikasi tindak pidana korupsi dan beberapa lain menjadi saksi," terangnya.
Kehadiran Dahlan di Kejagung hari ini, tambah Prasetyo, dalam kapasitasnya sebagai saksi atas dugaan korupsi pengadaan 16 unit mobil listrik di tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) senilai Rp32 miliar.
"Kalau hari ini dia hadir di Kejaksaan Agung adalah dalam kapasitas beliau sebagai saksi," pungkasnya.
PILIHAN:
Didampingi Yusril, Dahlan Penuhi Panggilan Kejagung
source: http://nasional.sindonews.com/read/1013560/13/didampingi-yusril-dahlan-penuhi-panggilan-kejagung-1434510397
source: http://nasional.sindonews.com/read/1013560/13/didampingi-yusril-dahlan-penuhi-panggilan-kejagung-1434510397Didampingi Yusril, Dahlan Penuhi Panggilan Kejagung
Dahlan Iskan Sebut Ada Tanah Fiktif di Proyek Gardu PLN
(kri)