UU KPK Direvisi, Ruki Minta Ada Wewenang SP3 bagi KPK
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang dibahas Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly beserta DPR mengatur mengenai kewenangan KPK dalam mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
"Yang mendesak untuk segera direvisi pada tahun ini adalah tentang memberi izin penghentian penyidikan kepada KPK," ujar Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Selasa 17 Juni 2015 malam.
Selain SP3, Ruki menginginkan adanya pemberian kewenangan pengangkatan penyidik di luar Polri dan kejaksaan yang ramai belakangan usai putusan praperadilan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo.
"Selain itu, meningkatkan peran, fungsi, status dan struktur penasehat KPK, menjadi Komite Pengawas KPK yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan tugas KPK," tuturnya.
Ruki juga meminta, Menkumham Yasonna serta DPR mengabulkan permintaannya mengenai pemeriksaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pemimpin KPK. "Dan yang paling penting apapun itu, substansinya tidak boleh memperlemah KPK," ucapnya.
Seperti diketahui pada Selasa, 16 Juni 2015 kemarin Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly serta DPR menyatakan bahwa revisi UU KPK masuk dalam Prolegnas 2015 sebagai inisiatif DPR.
Revisinya terdiri dari lima poin yaitu:
1. Kewenangan penyadapan agar hanya ditujukan kepada pihak-pihak yang telah diproses projustisia.
2. Kewenangan penuntutan yang disenergikan dengan Kejaksaan Agung.
3. Dewan pengawas untuk mengawasi KPK.
4. Pelaksana tugas jika pemimpin berhalangan.
5. Penguatan peraturan kolektif kolegial.
"Yang mendesak untuk segera direvisi pada tahun ini adalah tentang memberi izin penghentian penyidikan kepada KPK," ujar Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Selasa 17 Juni 2015 malam.
Selain SP3, Ruki menginginkan adanya pemberian kewenangan pengangkatan penyidik di luar Polri dan kejaksaan yang ramai belakangan usai putusan praperadilan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo.
"Selain itu, meningkatkan peran, fungsi, status dan struktur penasehat KPK, menjadi Komite Pengawas KPK yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan tugas KPK," tuturnya.
Ruki juga meminta, Menkumham Yasonna serta DPR mengabulkan permintaannya mengenai pemeriksaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pemimpin KPK. "Dan yang paling penting apapun itu, substansinya tidak boleh memperlemah KPK," ucapnya.
Seperti diketahui pada Selasa, 16 Juni 2015 kemarin Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly serta DPR menyatakan bahwa revisi UU KPK masuk dalam Prolegnas 2015 sebagai inisiatif DPR.
Revisinya terdiri dari lima poin yaitu:
1. Kewenangan penyadapan agar hanya ditujukan kepada pihak-pihak yang telah diproses projustisia.
2. Kewenangan penuntutan yang disenergikan dengan Kejaksaan Agung.
3. Dewan pengawas untuk mengawasi KPK.
4. Pelaksana tugas jika pemimpin berhalangan.
5. Penguatan peraturan kolektif kolegial.
(kri)