Pencairan Dana Desa Sudah Mencapai 86%
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan dana desa yang disalurkan ke 376 kabupaten/kota sudah mencapai Rp7,194 triliun atau 86,61% dari target. Total dana desa yang akan diberikan untuk tahap pertama senilai Rp8,306 triliun.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Boediarso T Widodo mengatakan masih terdapat 58 daerah lagi yang masih terhambat penyalurannya akibat belum disampaikannya Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai Tata Cara Pembagian serta Penetapan Dana Desa.
”Kita ikuti aturan Pasal 17 Peraturan Pemerintah (PP) No 60 Tahun 2014 tentang penyaluran melalui pemerintah pusat apabila telah ditetapkannya skema kejelasan dari daerah tersebut untuk perincian besaran dana di setiap sektor keperluannya,” ujar dia saat dihubungi KORAN SINDO. Menurut dia, untuk penuntasan tahap ini, pemerintah harus sudah siap menyalurkan sisa anggaran dana desa sebesar 14% paling lambat pada akhir Juli 2015. Sebab pada Agustus mendatang sudah memasuki penyaluran tahap kedua.
Keharusan adanya peraturan kepala daerah (perkada) tersebut sebagai indikasi bagi pemerintah untuk melihat kesiapan kabupaten dalam menyalurkan dana dengan baik. ”Memang sebagian daerah masih terlihat belum siap, tetapi komitmen pemerintah tidak akan menyalurkan dana ke rekening kas desa kalau Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) Desa belum dituntaskan,” katanya.
Rancangan tersebut dibuat langsung oleh kepala desa dan disampaikan ke bupati/wali kota. Sebaliknya, meski RPJM Desa sudah tuntas dan arahan pendanaan yang jelas telah diserahkan, tetapi penyerapannya dinilai lambat, maka guna mendorong adanya percepatan, pemerintah tidak akan memberikan dana desa tahap selanjutnya terlebih dahulu.
”Syarat untuk memperoleh anggaran ini tidak hanya berdasarkan pengajuan, tetapi juga memberikan laporan per semester di setiap bulan Juli tahun yang sama dan bulan Januari di tahun berikutnya atas penggunaan dana agar tidak ada penyelewengan,” ujar dia. Sementara itu Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar mengapresiasi beberapa langkah pemerintah daerah yang memprioritaskan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk pembangunan desa.
”Salah satu daerah yang mengalokasikan 90% APBD-nya untuk desa adalah Kabupaten Banteng. Ini merupakan contoh bagaimana peran pemerintah daerah juga penting untuk pembangunan desa,” ujar Marwan di Jakarta kemarin. Menurut Marwan, tanpa adanya peran dari pemerintah daerah, program pemerintah pusat untuk membangun dan memberdayakan sekitar 74.000 desa di seluruh Indonesia tidak akan berjalan secara maksimal. ”Jadi memang harus ada sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan pengusaha untuk membangun desa,” tandasnya.
Salah satu faktor yang perlu diperhatikan, menurut dia, adalah persoalan infrastruktur di wilayah perdesaan. Pasalnya, hingga saat ini infrastruktur masih menjadi masalah klasik di desa-desa. Masih banyak desa, terutama yang berada di wilayah daerah tertinggal, yang akses jalan dan listriknya belum memadai. Ini harus menjadi perhatian serius semua elemen untuk bersinergi memfasilitasi desa,” tegas dia.
Sebagai informasi, sebanyak 50 kampung di Kabupaten Lebak, Banten, memperoleh bantuan pembangunan jaringan listrik baru melalui pembiayaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) setempat. Sebanyak 50 kampung yang mendapat jaringan listrik itu berada di 24 desa yang tersebar di 15 kecamatan. Menurut Kepala Bidang Energi, Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Lebak, Omas, perkampungan yang belum tersentuh jaringan listrik itu terjadi lantaran berbagai faktor, antara lain keterbatasan anggaran daerah.
Namun pihaknya berkomitmen menargetkan sudah tidak ada lagi kampung yang tidak tersentuh jaringan listrik pada 2016 nanti. Untuk memuluskan target tersebut, pemerintah daerah setempat telah mengalokasikan dana penerangan listrik sekitar Rp4,5 miliar dalam APBD 2015 ini. Sementara itu anggota Komisi XI DPR M Misbakhun mengapresiasi Kemenkeu atas cepatnya penyerapan alokasi dana desa di tahap pertama ini.
”Namun kini yang harus menjadi fokus adalah segala bentuk pengawasan dan pemeriksaan di tingkat pemerintah daerah (pemda),” jelasnya.
Yanto kusdiantono / rabia edra
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Boediarso T Widodo mengatakan masih terdapat 58 daerah lagi yang masih terhambat penyalurannya akibat belum disampaikannya Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai Tata Cara Pembagian serta Penetapan Dana Desa.
”Kita ikuti aturan Pasal 17 Peraturan Pemerintah (PP) No 60 Tahun 2014 tentang penyaluran melalui pemerintah pusat apabila telah ditetapkannya skema kejelasan dari daerah tersebut untuk perincian besaran dana di setiap sektor keperluannya,” ujar dia saat dihubungi KORAN SINDO. Menurut dia, untuk penuntasan tahap ini, pemerintah harus sudah siap menyalurkan sisa anggaran dana desa sebesar 14% paling lambat pada akhir Juli 2015. Sebab pada Agustus mendatang sudah memasuki penyaluran tahap kedua.
Keharusan adanya peraturan kepala daerah (perkada) tersebut sebagai indikasi bagi pemerintah untuk melihat kesiapan kabupaten dalam menyalurkan dana dengan baik. ”Memang sebagian daerah masih terlihat belum siap, tetapi komitmen pemerintah tidak akan menyalurkan dana ke rekening kas desa kalau Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) Desa belum dituntaskan,” katanya.
Rancangan tersebut dibuat langsung oleh kepala desa dan disampaikan ke bupati/wali kota. Sebaliknya, meski RPJM Desa sudah tuntas dan arahan pendanaan yang jelas telah diserahkan, tetapi penyerapannya dinilai lambat, maka guna mendorong adanya percepatan, pemerintah tidak akan memberikan dana desa tahap selanjutnya terlebih dahulu.
”Syarat untuk memperoleh anggaran ini tidak hanya berdasarkan pengajuan, tetapi juga memberikan laporan per semester di setiap bulan Juli tahun yang sama dan bulan Januari di tahun berikutnya atas penggunaan dana agar tidak ada penyelewengan,” ujar dia. Sementara itu Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar mengapresiasi beberapa langkah pemerintah daerah yang memprioritaskan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk pembangunan desa.
”Salah satu daerah yang mengalokasikan 90% APBD-nya untuk desa adalah Kabupaten Banteng. Ini merupakan contoh bagaimana peran pemerintah daerah juga penting untuk pembangunan desa,” ujar Marwan di Jakarta kemarin. Menurut Marwan, tanpa adanya peran dari pemerintah daerah, program pemerintah pusat untuk membangun dan memberdayakan sekitar 74.000 desa di seluruh Indonesia tidak akan berjalan secara maksimal. ”Jadi memang harus ada sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan pengusaha untuk membangun desa,” tandasnya.
Salah satu faktor yang perlu diperhatikan, menurut dia, adalah persoalan infrastruktur di wilayah perdesaan. Pasalnya, hingga saat ini infrastruktur masih menjadi masalah klasik di desa-desa. Masih banyak desa, terutama yang berada di wilayah daerah tertinggal, yang akses jalan dan listriknya belum memadai. Ini harus menjadi perhatian serius semua elemen untuk bersinergi memfasilitasi desa,” tegas dia.
Sebagai informasi, sebanyak 50 kampung di Kabupaten Lebak, Banten, memperoleh bantuan pembangunan jaringan listrik baru melalui pembiayaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) setempat. Sebanyak 50 kampung yang mendapat jaringan listrik itu berada di 24 desa yang tersebar di 15 kecamatan. Menurut Kepala Bidang Energi, Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Lebak, Omas, perkampungan yang belum tersentuh jaringan listrik itu terjadi lantaran berbagai faktor, antara lain keterbatasan anggaran daerah.
Namun pihaknya berkomitmen menargetkan sudah tidak ada lagi kampung yang tidak tersentuh jaringan listrik pada 2016 nanti. Untuk memuluskan target tersebut, pemerintah daerah setempat telah mengalokasikan dana penerangan listrik sekitar Rp4,5 miliar dalam APBD 2015 ini. Sementara itu anggota Komisi XI DPR M Misbakhun mengapresiasi Kemenkeu atas cepatnya penyerapan alokasi dana desa di tahap pertama ini.
”Namun kini yang harus menjadi fokus adalah segala bentuk pengawasan dan pemeriksaan di tingkat pemerintah daerah (pemda),” jelasnya.
Yanto kusdiantono / rabia edra
(ars)