Dahlan Iskan Sebut Ada Tanah Fiktif di Proyek Gardu PLN
A
A
A
JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Listrik Negara (PLN) Dahlan Iskan membenarkan ada tanah fiktif dalam pembangunan 21 gardu induk (GI) wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013.
Menurut pengacara Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra, tanah fiktif itu baru diketahui kliennya belakangan berkat laporan anak buahnya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (P2K).
"Begini tanah gardu itu memang ada, yang tidak ada tapi itu diketahui belakangan. Pak Dahlan sendiri sebagai Dirut PLN itu menerima laporan dari bawahan oleh P2K," kata Yusril di Kejati DKI, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/6/2015).
Yusril menuturkan, proyek senilai Rp1,063 miliar itu telah diserahkan Dahlan Iskan pada stafnya selaku P2K. Sehingga, kata Yusril, Dahlan tidak perlu lagi turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan.
"P2K itu sudah membuat fakta integritas, jadi sebagai seorang top manajemen tentu tidak dapat memeriksa ke lapangan," tuturnya.
Ditambahkan Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) itu, kliennya selaku pejabat administrasi hanya menerima laporan yang sifatnya formal. Bukan mengecek materil apalagi terjun ke lapangan.
"Jadi kalau laporan itu sudah ditandatangani oleh pejabat yang menjadi tanggung jawab, sudah dipercaya oleh Pak Dahlan," terangnya.
Seperti diketahui, Dahlan Iskan menjalani pemeriksaan kedua pada Jumat, 5 Juni 2015 lalu. Usai diperiksa, Kejati DKI Jakarta menetapkan Dahlan sebagai tersangka.
Bos Jawa Pos Group ini ditetapkan tersangka dalam kasus proyek pembangunan 21 Gardu Induk (GI) Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013. Dalam proyek ini, Dahlan bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Proyek yang dilansir mencapai Rp1,06 triliun ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp33 miliar. Atas kasus ini, Dahlan diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pilihan:
Panglima TNI Akui Pesawat Malaysia Kerap Langgar Batas RI
Menurut pengacara Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra, tanah fiktif itu baru diketahui kliennya belakangan berkat laporan anak buahnya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (P2K).
"Begini tanah gardu itu memang ada, yang tidak ada tapi itu diketahui belakangan. Pak Dahlan sendiri sebagai Dirut PLN itu menerima laporan dari bawahan oleh P2K," kata Yusril di Kejati DKI, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/6/2015).
Yusril menuturkan, proyek senilai Rp1,063 miliar itu telah diserahkan Dahlan Iskan pada stafnya selaku P2K. Sehingga, kata Yusril, Dahlan tidak perlu lagi turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan.
"P2K itu sudah membuat fakta integritas, jadi sebagai seorang top manajemen tentu tidak dapat memeriksa ke lapangan," tuturnya.
Ditambahkan Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) itu, kliennya selaku pejabat administrasi hanya menerima laporan yang sifatnya formal. Bukan mengecek materil apalagi terjun ke lapangan.
"Jadi kalau laporan itu sudah ditandatangani oleh pejabat yang menjadi tanggung jawab, sudah dipercaya oleh Pak Dahlan," terangnya.
Seperti diketahui, Dahlan Iskan menjalani pemeriksaan kedua pada Jumat, 5 Juni 2015 lalu. Usai diperiksa, Kejati DKI Jakarta menetapkan Dahlan sebagai tersangka.
Bos Jawa Pos Group ini ditetapkan tersangka dalam kasus proyek pembangunan 21 Gardu Induk (GI) Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013. Dalam proyek ini, Dahlan bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Proyek yang dilansir mencapai Rp1,06 triliun ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp33 miliar. Atas kasus ini, Dahlan diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pilihan:
Panglima TNI Akui Pesawat Malaysia Kerap Langgar Batas RI
(maf)