Dahlan Iskan Sebut Ada Tanah Fiktif di Proyek Gardu PLN

Selasa, 16 Juni 2015 - 22:31 WIB
Dahlan Iskan Sebut Ada...
Dahlan Iskan Sebut Ada Tanah Fiktif di Proyek Gardu PLN
A A A
JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Listrik Negara (PLN) Dahlan Iskan membenarkan ada tanah fiktif dalam pembangunan 21 gardu induk (GI) wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013.

Menurut pengacara Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra, tanah fiktif itu baru diketahui kliennya belakangan berkat laporan anak buahnya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (P2K).

"Begini tanah gardu itu memang ada, yang tidak ada tapi itu diketahui belakangan. Pak Dahlan sendiri sebagai Dirut PLN itu menerima laporan dari bawahan oleh P2K," kata Yusril di Kejati DKI, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/6/2015).

Yusril menuturkan, proyek senilai Rp1,063 miliar itu telah diserahkan Dahlan Iskan pada stafnya selaku P2K. Sehingga, kata Yusril, Dahlan tidak perlu lagi turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan.

"P2K itu sudah membuat fakta integritas, jadi sebagai seorang top manajemen tentu tidak dapat memeriksa ke lapangan," tuturnya.

Ditambahkan Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) itu, kliennya selaku pejabat administrasi hanya menerima laporan yang sifatnya formal. Bukan mengecek materil apalagi terjun ke lapangan.

"Jadi kalau laporan itu sudah ditandatangani oleh pejabat yang menjadi tanggung jawab, sudah dipercaya oleh Pak Dahlan," terangnya.

Seperti diketahui, Dahlan Iskan menjalani pemeriksaan kedua pada Jumat, 5 Juni 2015 lalu. Usai diperiksa, Kejati DKI Jakarta menetapkan Dahlan sebagai tersangka.

Bos Jawa Pos Group ini ditetapkan tersangka dalam kasus proyek pembangunan 21 Gardu Induk (GI) Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013. Dalam proyek ini, Dahlan bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Proyek yang dilansir mencapai Rp1,06 triliun ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp33 miliar. Atas kasus ini, Dahlan diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pilihan:

Panglima TNI Akui Pesawat Malaysia Kerap Langgar Batas RI
(maf)
Berita Terkait
KPK Tahan Tiga Tersangka...
KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi PLN Unit Induk Pembangkitan Sumbagsel
Kerjasama KPK-PLN :...
Kerjasama KPK-PLN : Aset Negara Rp960 M Berhasil Diselamatkan
Bahas Program Pencegahan...
Bahas Program Pencegahan Korupsi, Dirut PLN Darmawan Prasodjo Sambangi KPK
Temui Pimpinan KPK,...
Temui Pimpinan KPK, Dirut PLN Bahas Penyelamatan Aset Negara
Bahas Kerjasama Pencegahan...
Bahas Kerjasama Pencegahan Korupsi, Dirut PLN Sambangi KPK
KPK Apresiasi Kolaborasi...
KPK Apresiasi Kolaborasi Pengamanan Aset Negara oleh PLN
Berita Terkini
Sidang PLK di PTUN,...
Sidang PLK di PTUN, Ahli Tegaskan Pencabutan Badan Hukum oleh Kemenkum Sudah Tepat
Sony Sonjaya Belum Ajukan...
Sony Sonjaya Belum Ajukan Permohonan Perlindungan Justice Collaborator ke LPSK
Komisi VI DPR: Kenaikan...
Komisi VI DPR: Kenaikan Harga BBM Dilakukan Tiba-tiba, Kami Belum dapat Informasi
Gelar OTT, KPK Tangkap...
Gelar OTT, KPK Tangkap 5 ASN BPK
Kapolri: Banyak Pejabat...
Kapolri: Banyak Pejabat Kirim WA Minta Titipan Lolos Akpol
Sidang Gugatan Muktamar...
Sidang Gugatan Muktamar PPP, Saksi Tergugat Dinilai Tidak Konsisten
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved