Kejagung Pastikan Ada Tersangka Baru Kasus Hambalang

Selasa, 16 Juni 2015 - 12:38 WIB
Kejagung Pastikan Ada...
Kejagung Pastikan Ada Tersangka Baru Kasus Hambalang
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi proyek Pengadaan Sarana Olahraga Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang tahun 2011 di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) senilai Rp76, 2 miliar. Dalam kasus ini, Kejagung memastikan akan ada tersangka baru.

"Akan ada tersangka baru kasus P3SON Kemenpora," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (16/6/2015).

Tony menjelaskan, Satuan Petugas Khusus (Satgassus) bentukan Kejagung terus menggali informasi dari pihak-pihak yang diduga mengetahui proyek tersebut, termasuk dari saksi dan pihak-pihak yang sudah dijadikan tersangka.

"Tersangka baru ini merupakan hasil pemeriksaan atau keterangan tersangka yang sudah ditetapkan," jelasnya.

Kendati begitu, Tony enggan menyebutkan calon tersangka baru tersebut. Dia berdalih karena untuk kepentingan penyidikan. "Tunggu saja, nanti diinformasikan," tandasnya.

Sebelumnya, ‎penyidik Jampidsus meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Pengadaan Sarana Olahraga Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang tahun 2011 di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) senilai Rp76, 2 miliar.

Dalam kasus dugaan pengadaan Peralatan Sport Science di Kemenpora ini, penyidik sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah Rino Lade (RL) Direktur Utama PT Artha Putra Arjuna (mantan Direktur Utama PT Suramadu Angkasa Indonesia) dan Brahmantory (B) yang juga mantan Asisten Deputi Pengembangan Prasarana dan Sarana Olahraga Kemenpora.‎

Rino dan Brahmantory ditetapkan sebagai tersangka setelah dalam penyelidikan dianggap memiliki bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan ke tingkat penyidikan. Ihkwal penyelidikan ini bermula dari Laporan Hasil Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilimpahkan perkaranya ke Kejagung.

Diketahui, pelaksanaan P3SON berupa peralatan Sport Science di Kementerian Pemuda dan Olahraga, 2011 diduga telah terjadi dugaan proses lelang menyimpang dari prosedur yang berlaku dan telah dilakukan pembayaran 100% padahal pekerjaan pengadaan belum selesai dilaksanakan.
(kri)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Soal Siap Digantung...
Soal Siap Digantung di Monas, Anas: Lahir Batin Saya Tidak Melakukan yang Dituduhkan Itu
Berita Terkini
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Nihayatul Wafiroh: Pakta...
Nihayatul Wafiroh: Pakta Integritas Bukti Keseriusan Perempuan Bangsa Besarkan PKB
Rekam Jejak Komjen Karyoto,...
Rekam Jejak Komjen Karyoto, dari Pemberantasan Korupsi hingga Jaga Stabilitas Keamanan Nasional
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved